- BeritaLapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan
- BeritaPolsek Bilah Hilir Gercep Grebek Sarang Narkoba di Kampung Tengah
- BeritaADP Alias SN Pane Terduga Bandar Narkoba di Kopin Semakin Eksis Tak Tersentuh APH
- BeritaAKP Yuna H.Gultom Kembali Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Wilkum Polsek Panai Hilir
- LabuselPT 7 Serangkai Sawit Perdana Bagikan Sembako kepada 150 KK di Aek Batu Timur
- BeritaDirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat
- LabuselApel Gelar Pasukan Oprasi Ketupat 2026 Polres Labusel Melibatkan 515 Personil
- BeritaPelaksanaan Giat kapolsek Kualuh Hilir Bagikan 50 Paket Sembako Ke Warga
- BeritaMarak Peredaran Narkoba Di Aek Goti Di Sinyalir Pepeng Sebagai Pengendali,Warga Berharap Komitmen Kapolres Terwujud

Hawatir Masyarakat Jadi Takut Laporkan Dugaan Tipikor, Deputi Investel BPI KPNPA RI Minta Kajari Kabupaten Cirebon Dicopot
PIRNAS.COM | BATU BARA – Pak Azhar Batu Bara: Jakarta Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan kehawatiran atas polemik status tersangka yang diberikan kepada Nurhayati yang telah melaporkan Dugaan Tindak pidana korupsi.
Nurhayati merupakan wanita yang melaporkan dugaan kasus korupsi APBDes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, provinsi Jawa Barat. Melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring, SE meminta Jaksa Agung segera menghentikan kasus Nurhayati dan segera mencopot kepala kejaksaan negeri kabupaten Cirebon.
” Ini preseden buruk dalam penegakan Supremasi Hukum di negara kita. Dimana pelapor, saksi, narasumber dan Wistleblower sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi seharusnya Indentitasnya dirahasiakan bahkan diberikan Indentitas baru sesuai amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.
Pelapor, saksi, Wistleblower dan narasumber yang seharusnya dilindungi kok malah jadi tersangka. JPU malah Diduga mengarahkan penyidik kepolisian untuk memasukkan nama Nurhayati sebagai Wistleblower kok malah jadi tersangka. Coba Jamwas periksa itu Jaksanya, saya menduga ada hubungan kedekatan khusus itu jaksanya sama terlapor.
Saya minta Bapak Jaksa Agung Prof. DR. ST Burhanuddin SH. MM segera copot itu Kajari Cirebon kabupaten. Buat malu institusi lembaga penegak hukum kalo yang seperti itu dipertahankan,” Ucapnya Tegas.
Menurut pria yang disapa Angling Darma menyatakan kehawatirannya jika status tersangka Nurhayati sebagai Wistleblower tidak segera dibatalkan ataupun dihentikan, akan membuat surut semangat Masyarakat dan menimbulkan rasa takut untuk melaporkan sebagai bentuk peran serta pencegahan dan pemberantasan dugaan tindak pidana korupsi.
Pak Azhar Batu Bara: Dari kasus Nurhayati kita bisa melihat, saya menduga masih ada oknum anggota kepolisian dan kejaksaan tidak paham tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana amanah UU RI tentang perlindungan saksi dan korban.
Inilah perlunya Para Pejabat di SDM kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Republik Indonesia menseleksi betul-betul siapa-siapa Anggota Polisi dan Adhyaksa yang layak diletakkan menjabat sebagai Kasatreskrim, kasipidsus Kapolres ataupun Kajari di daerah. Harus mereka yang memahami dan menguasai bagaimana melaksanakan amanah UU RI tentang Tipikor ” Ungkapnya menambahkan.
Sebelumnya, kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Sebab, banyak pihak menilai Nurhayati merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi dana desa di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat.
Namun, ia malah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan Nurhayati sebagai tersangka oleh Polres Cirebon pun menuai kritik dan protes masyarakat serta berbagai organisasi masyarakat sipil lainnya.
Terkait hal tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Kejaksaan Agung akhirnya sepakat untuk menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa oleh Polres Cirebon.
“Sepakat (menghentikan),” kata Agus kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/2/2022).
Agus menyampaikan dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil membahas masalah P-21 Nurhayati.
Pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2).
Hasil gelar perkara menunjukkan penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
( Az )
Hidayat Chan
16 Mar 2026
Post Views: 4 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …
Hidayat Chan
14 Mar 2026
Post Views: 15 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 29 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 458 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …
Hidayat Chan
08 Mar 2026
Post Views: 306 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 239 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.