Home » Daerah » Hari Kedua Pelatihan Penyusunan Perdes Tentang Lahan Basah Gambut Dan Mangruve Oleh BRGM RI

Hari Kedua Pelatihan Penyusunan Perdes Tentang Lahan Basah Gambut Dan Mangruve Oleh BRGM RI

Pirnas.com 03 Sep 2021

PIRNAS.COM | JAKARTA – Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melaksanakan pelatihan penyusunan peraturan perlindungan dan pemantauan Ekositem Lahan Basah ditingkat desa/komunitas yang dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada tanggal 1 hingga tanggal 3 September 2021. Dan pada hari yang kedua tersebut tepatnya pada hari Kamis (2/9/2021).

Acara dilaksanakan berdasrkan surat BRGM RI sesuai dengan Nomor: S.335/PM/2021 Perihal Peserta Kepada para Kepala Desa yang masuk rehabilitasi mangrove dan gambut.

Tujuan Pelatihan Perancangan Peraturan Desa adalah untuk meningkatkan pemahaman peserta tentang konsep dasar dan metode serta tahapan perancangan peraturan Desa terkait rehabilitasi mangrove dengan pendekatan strategis dan menyiapkan tahapan pendampingan perancanaan peraturan Desa.

Adapun materi pelatihan ialah, Kebijakan dan Arahan Program, Teori dan Pendekatan Perencanaan PerDes Berbasis Isu Strategis. Langkah perencanaan Perdes. Kemudian Sistematika Perdes, yaitu Rencananggan Pendampingan Perencangan Peraturan Desa. Acara tersebut dilaksanakan melalui via Zoom Meeting secara Virtual. Yang dilaksanakan di Kantor Badan Restorasi Gambut dan Mangrove di Jakarta Pusat.

Materi yang diberikan kepada para peserta oleh para narsuber yakni merancang Ranperdes Tentang Penguatan Perlindungan atau Pengelolaan Hutan ditingkat Desa.

Yulianto Araya SH.MH. Kasi Fasilitasi Perancangan Perda Ditjen Peraturan Perundang-undangan tahun 2021 dalam pada materi pedoman pembuatan peraturan yang disampaikan oleh narasumber. menuliskan posisi peraturan Desa dalam hirarki peraturan Perundang-undangan, Defenisi Peraturan Perundang-undangan, Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dijelaskanya bahwa dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi:

a. kejelasan tujuan.

b. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat.

c. kesesuaian antara jenis, hirarki, dan materi muatan.

d. dapat dilaksanakan.

e. kedaya gunaan dan kehasil gunaan.

f. kejelasan rumusan.

g. keterbukaan.

Dalam materi tersebut Yulianto juga menulisakan bahwa masih banyak para penyelenggara desa (Kepala Desa dan Badan permusyawaratan Desa) dan masyarakat desa yang belum memiliki pengetahuan yang baik dalam bidang peraturan Perundang-undangan. Selain itu ia juga menuliskan bawa masih adanya potensi peraturan desa yang bertentangan dengan PUU yang lebih tinggi atau kebijakan nasional. Diperlukan pelatihan penyusunan PUU di tingkat daerah/desa secara kesinambungan berdasarkan pedoman tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar.

Diakhir penutuo tulisannya ia menuliskan bahwa peraturan regulasi merupakan agenda nasional yang mendapat perhatian besar dari Presiden, penataan regulasi difokuskan pada regulasi dibawah Undang-undang hingga Peraturan Desa, diharapkan penataan regulasi dimaksudkan menciptakan pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang taat asas baik dari segi substansif dan tekhnis serta meningkatkan kemudahan berusaha. Bahwa penataan regulasi, yang salah satunya terkaitjenis Hirarki PUU (termasuk Peraturan desa) menjadi rekomendasi penting dalam penyempurnaan ke depan UU tentang Pembentukan Peratran Perundang-udangan, agar setiap pembentukan dapat meminimalisir potensi dishamonisasi PUU dan Menciptakan kepastian hukum yang ideal.

Amatan media ini terlihat dari wajah para peserta yang hadir begitu riang disebabkan sangat berantusias mengikuti rangkaian bidang perbidang yang disampaikan oleh para narasumber.

Untuk mempermudah penyampaian materi Pelaksanaan pelatihan itu dilakukan melalui via zoom meeting dengan membagi kelas untuk kelas Kalimantan Barat dan Papua di Tanggung jawabi oleh Bapak Hermawansyah dan Bapak Asep, untuk kelas Babel dan Sumut di tanggung jawabi oleh Bapak Nauli dan Bapak DD dede dan Untuk Kelas Riau dan Kepri ditanggung jawabi oleh Bapak Suryadi dan Bapak Muh Nur dan untuk Kalimantan dan Kaltara ditanggung jawabi oleh Ibu Haris Retno dan Ibu Rahma dan Bapak Alvian.

Diketahui bahwa diakhir kegiatan pada hari yang kedua para narasumber memberikan tugas kepada para peserta untuk membuat peraturan desa. Dan supaya dapat memaparkan peraturannya. Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan atau persentase ke pahaman para peserta tentang pembuatan peraturan desa tentang perlindungan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan basah Gambut dan Mangrove.

( DM )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 46 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 254 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 154 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 251 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Kategori Terpopuler