Home » Daerah » Dua Tahun Buronan Polisi, HJP Mantan Kepala Desa Kuta Jungak Berhasil Di Tangkap Polisi

Dua Tahun Buronan Polisi, HJP Mantan Kepala Desa Kuta Jungak Berhasil Di Tangkap Polisi

Pirnas.com 08 Sep 2020

PIRNAS.COM | PAKPAK BHARAT – kepala Desa Kuta jungak Kecamatan Siempat rube, Kabupaten Pakpak Bharat berinisial HJP (34), ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran desa tahun 2018 dan saat ini ditahan di Polres Pakpak Bharat.

Tertangkapnya HJP karena dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penggunaan dan pengelola DD dan ADD, yang diduga melaggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo UU RI.no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan Hasil audit BPKP (Bandan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) perwakilan provinsi Sumatra Utara nomor : SR-26/PW02/5.2/2020 tanggal 23 Juli 2020. Bahwa kegiatan, penggunaan dan pengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi dana Desa (ADD) Desa Kuta Jungak, Kecamatan Siempat Rube Kabupaten Pakpak Bharat tahun Anggaran 2018 ada menerima anggaran untuk alokasi Dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebesar RP. 1.691.473.953.

Hernis Juanda padang (HJP) selaku mantan kepala desa Kuta Jungak periode 2013-2019 telah merugikan negara sebesar RP. 716.871.985,77.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Alamsyah. P SIK.MH, didampingi Wakapolres Kompol Adilah Sembiring, dan Kasat Reskrim IPTU Irvan rinaldy pane, SH. saat konferensi pers di halaman MapPolres Pakpak Bharat, Jumat (7/9/2020).

“dari proses selama 2 tahun kasus mantan kepala desa ini bisa kita ungkap, untuk proses kasus korupsi memang tidak bisa secepat seperti kejahatan kriminal lainnya, ini perlu ahli salah satunya adalah kita minta keterangan ahli yaitu dari BPKP dan kita juga minta ahli dari teknik sipil usu, kemudian tentang keberadaan tersangka yang mana pelaku melarikan diri keluar kota, pelaku berhasil kita tangkap di Desa Langgau, Kecamatan Uring Kencana, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, anggota reskrim menjemput dan sekarang kita melakukan penahanan,” ungkap Kapolres.

Dan dari barang bukti yang sudah disita oleh penyidik keterlibatan tersangka berupa dokumen perdes APBDesa Kuta Jungak 2018, dokumen perubahan APBDesa Kuta Jungak 2018, dokumen SPJ tahap1, dokumen pencairan anggaran dan kwitansi penerima uang.

“Dari modus yang dilakukan mantan Kepala Desa ini dengan cara mark up dan pekerjaan yang fiktif dengan total kerugian yang telah di sampaikan hasil audit BPKP dan ahli dari teknik sipil dari usu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kita duga pasalnya yaitu pasal 2 ayat (1). junto UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan sanksi seumur hidup, paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun, dengan denda 200 juta dan bisa sampai milyaran,” ujar Kapolres Pakpak Bharat.

Dan Kapolres Pakpak Bharat berpesan untuk pengelola DD dan ADD jangan bermain-main dan menggunakannya dengan benar.

“Pesan terahir dari Kamtibmas dan dari kami kepolisan ini merupakan atensi daripada pimpinan negara, pimpinan Polri, bahwasanya untuk pengelola dana ADD jangan bermain-main digunakan benar untuk pembangunan Desa, karna negara sudah memperhatikan Desa dengan Dana yang besar, semoga pembangunan desa bisa berjalan dengan lancar, kami tetap awasi yang bermain-main akan berhadapan sama kita,” ujar Kapolres Pakpak Bharat.

(Braniko cibro)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 325 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 34 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 343 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 340 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 49 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 26 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Kategori Terpopuler