- UncategorizedPolres Labuhanbatu Gelar Apel Pasukan Ops “Keselamatan Toba 2025”
- UncategorizedKalapas Labuhan Ruku Berikan Arahan Kepada Tamping Kegiatan Kerja
- Batu BaraResmi Buka Tradisi Pesta Tapai, Pj. Bupati Heri: Ini Momentum Bagi UMKM untuk Berkembang*
- DaerahSemarak HUT ke-17 Partai Gerindra, DPC Labuhanbatu Selatan Gelar Program Sosial
- BeritaPolsek Kualuh Hulu Grebek Sarang Narkoba, Satu Pelaku Diamankan
- DaerahSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Residivis
- BeritaProgram “Jaksa Menyapa” Kejari Labuhanbatu Dukung Asta Cita Presiden RI
- Batu BaraLapas Labuhan Ruku Sambut Kunjungan Kerja Kakanwil Ditjenpas Sumut
- Batu BaraTransparansi Pengelolaan Keuangan, Lapas Labuhan Ruku Teken Mou Dengan BRI

DPP JBMI SEGERA REKOMUNDASIKAN TES DNA MUTLAK DALAM MENENTUKAN HAK PERDATA ANAK KE MAHKAMAH AGUNG
PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | JAKARTA – Ketua Umum DPP Jam’iyah Batak Muslim Indonesia (JBMI), H. Albiner Sitompul, S.IP., M.AP, menyetujui jika test DNA dijadikan alat bukti yang kuat dalam melindungi hak perdata anak. Wacana itu dikemukakan Albiner Sitompul saat membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertema: ‘Menyelesaikan Sengketa Hak Waris di Indonesia : Tes DNA Mutlak dalam Menentukan Hak Perdata Anak’ di Kantor DPP JBMI, Rawamangun, Jakarta Timur, pada hari Kamis (19/12/2019) kemarin.
Menurut Albiner Sitompul, sejauh ini, JBMI berasumsi bahwa teknologi Deoxirybo Nucleic Acid (DNA) menjadi faktor penting sebagai way out (jalan keluar) terhadap problematika kewarisan dalam hukum Islam. Sesuai dengan maqashid syari’ah, khususnya li hifz an-nasi (memelihara keturunan), tes DNA mutlak sebagai alat pembuktian, baik dalam penetapan nasab maupun penetapan ahli waris.
“DNA adalah bahan kimia utama yang berfungsi sebagai penyusun gen yang menjadi unit penurunan sifat (hereditas) yang meneruskan informasi biologis dari induk kepada keturunannya,” jelas Albiner Sitompul.
Hanya saja, sambung Albiner Sitompul, di negara kita wacana seputar DNA masih sekadar wacana klasik. Namun, sejalan dengan perkembangan teknologi kesehatan, semakin hari wacana DNA semakin aktual. Karena, DNA terkait erat dengan penentuan keturunan, perwalian anak, adopsi anak, penetapan hak waris, dan yang paling umum adalah forensik.
“Karena itu, JBMI merekomendasikan perlunya kajian akademis secara mendalam untuk menjawab persoalan di atas. Tentunya dengan berbagai perspektif, seperti perlindungan ibu dan anak, hukum Islam, praktik hukum di Indonesia, geneologi, dan lain-lain,” kata Albiner.
Kajian akademis tentang DNA ini dilakukan secara bertahap di berbagai provinsi di Indonesia. Sasarannya adalah, pertama, terciptanya kesamaan pandang terhadap penentuan hak perdata anak. Kedua, kebijakan hukum terkait dengan semangat pembangunan hukum perdata Islam di Indonesia. Ketiga, terjadi kesamaan pandang terhadap penyelesaian waris yang terkait dengan status perdata anak berbasis tes DNA.
“Menurut JBMI, pada akhirnya perlu rekomendasi akhir seminar untuk disampaikan kepada Mahkamah Agung RI,” kata Albiner Sitompul.
Rencananya, dalam waktu dekat JBMI memprakarsai diselenggarakan seminar tentang pentingnya tes DNA dalam menentukan hak perdata anak di tiga tempat. Yakni, di Universitas Islam Negeri (UIN)Yogyakarta, UIN Banten, dan UIN Riau.
Senada hal itu pembicara James Simanjuntak menyatakan,’’ bahwa tes DNA mutlak memang belum diatur dalam hukum di Indonesia. Ketentuan hukum, baik perdata maupun pidana, DNA tidak masuk dalam lima alat bukti yang sah’’ Imbuhnya.
Lanjut James bahwa ia setuju tes DNA nantinya dijadikan alat bukti yang sah dalam hukum di Indonesia Namun dalam hukum, menurut James Siamjuntak, DNA dapat dijadikan sebagai petunjuk oleh hakim. Persoalannya, hakim mau menerima atau tidak tes DNA tersebut. Jadi, tergantung hakimnya. Dalam bahasa hukum, DNA disebut sebagai alat bukti sekunder.
“Untuk meyakinkan hakim bahwa DNA bisa menjadi alat bukti yang sah, maka orang itu harus bisa membuktikan alat bukti satu lagi. Itu biasanya pakai keterangan saksi,” kata James Simanjuntak.
James Simanjuntak menilai, pembahasan tes DNA menjadi sangat penting, apalagi dikaitkan denganperkembangan teknonologi saat ini. Ia mencontohkan UU ITE. Sebelumnya, baik perkara perdata maupun pidana, dokumen elektronik tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. Dengan adanya UU ITE, maka dokumen atau pesan-pesan orang dalam sosial media, merupakan alat bukti, dan diterima oleh penyidik.
“Apalagi tes DNA, menurut saya sangat valid. Karena dilakukan melalui penelitian ilmiah dan dilakukan di laboratorium. Itu pun sifatnya sebatas petunjuk,” ujarnya.
Dari sisi hukum, James Simanjuntak melihat tes DNA penting untuk melindungi hak-hak hukum si anak. Setelah diketahui bapak biologis dari anak itu, maka dia bisa meminta pertanggungjawaban secara perdata maupun pidana.
Ditempat yang sama Sekjen DPP JBMI H. Arif Rahmansyah Marbun (berbaju batik merah) dan Ketum JBMI H. Albiner Sitompul bersama para pembicara seusai acara FGD. Dalam kasus lain, jika terbukti anak itu hasil perselingkuhan seorang istri dengan pria lain, menurut James Simanjuntak, suaminya bisa melaporkan perkara ini secara pidana. Maka, tes DNA dapat dijadikan alat bukti. Perkara seperti ini dinamakan tindak pidana aduan absolut. Jadi, pihak suami yang boleh melaporkan dugaan perzinahan istrinya dengan pria lain tersebut. Dalam hukum pidana, yang dilaporkan kedua pelaku perzinahan. Keduanya harus diproses secara hukum pidana.
James Simanjuntak sependapat dari hasil diskusi dan seminar tentang tes DNA yang diinisiasi JBMI akan direkomendasikan ke MA. Minimal MA mengeluarkan surat edaran, baik dari kamar perdata, agama, maupun kamar pidana, yang menyatakan bahwa tes DNA bersifat mutlak, dan dapat diterima sebagai alat bukti yang kuat. Sehingga bisa dijadikan acuan hukum bagi hakim dalam memutuskan perkara di pengadilan,” kata James Simanjuntak.
(R Marpaung)
Harsusilawati
10 Feb 2025
Post Views: 8 Pirnas.Com | Batu Bara – Perayaan Pesta Tapai 2025 secara resmi dibuka oleh Pj. Bupati Batu Bara Heri Wahyudi Marpaung, S.STP, M.AP, bersama Bupati dan Wakil Bupati terpilih Baharuddin Siagian dan Safrizal, Desa Dahari Selebar, Kecamatan Talawi, Sabtu malam (08/02/2025). Sebagaimana diketahui, Pesta Tapai merupakan ajang seremonial tahunan menyambut bulan puasa yang …
Ades
06 Feb 2025
Post Views: 15 Pirnas.com | Labuhanbatu Selatan – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-17 Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Labuhanbatu Selatan mengadakan serangkaian kegiatan sosial yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Acara ini berlangsung pada Selasa, 6 Februari 2025, di Kota Pinang dan dihadiri oleh seluruh pengurus dan berbagai elemen masyarakat. …
Hidayat Chan
06 Feb 2025
Post Views: 18 Pirnas.com |Labuhanbatu -Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Dusun Kampung Jawa, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah milik Zainal sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SL (37), …
Harsusilawati
06 Feb 2025
Post Views: 18 Pirnas.com | Labuhanbatu – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Kali Ini, Seorang pria berinisial DBA alias Papa Muda, yang merupakan residivis, diamankan petugas di Desa Sei Rakyat, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat (31/1/2025). Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., …
Hidayat Chan
06 Feb 2025
Post Views: 24 Pirnas.com|Labuhanbatu – Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melalui program Jaksa Menyapa bertemakan ‘Fungsi Kejaksaan dalam Mendukung Asta Cita Presiden’ disiarkan langsung di Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) 96.5 FM, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan, Selasa (4/2). Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed Rahmad Sugama didampingi Staf Kasubsi A, Poldung …
Harsusilawati
05 Feb 2025
Post Views: 23 Pirnas.Com | Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumatera Utara, Yudi Suseno beserta jajarannya. Kepala Lapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu dan pejabat struktural Lapas Labuhan Ruku menyambut hangat kunjungan kerja tersebut, Selasa(4/2). Kunjungan kerja Kakanwil Ditjenpas Sumut untuk melakukan monitoring dan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.