Home » Daerah » DPN LKLH Dukung Menteri Pertanian Agar Bupati Laporkan Data IUP Dan HGU Perkebunan Yang Benar

DPN LKLH Dukung Menteri Pertanian Agar Bupati Laporkan Data IUP Dan HGU Perkebunan Yang Benar

Pirnas.com 15 Agu 2021

PIRNAS.COM | JAKARTA – DPN LKLH (Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup) himbau pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten sesumatera Utara untuk memberikan data dan informasi yang benar /real dan valid terkait.

“Surat Menteri Pertanian No.98.1/KB.400/M/06/2021 tanggal 14 Juni 2021. Perihal penataan perizinan perkebunan yang ditujukan kepada Gubernur Bupati Walikota Utara dan Bupati/Walikota Se-Indonesia yang ditandatangani oleh Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang pada intinya meminta laporan data IUP dan HGU perkebunan kelapa sawit di Prov/Kab/Kota di sumatera utara”. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekjen DPN LKLH Irmansyah,SE. yang didampingi Oleh Ketua DPN LKLH Bapak M. Sofian Damanik pada hari Sabtu (14/8/2021) di Kantornya di Tangerang Selatan Banten.

Diketahui bahwa Surat itu berdasarkan Hasil rapat Internal tentang penataan perizinan pertambangan dan perkebunan dalam rangka pembinaan,pengawasan dan penataan perizinan pertambangan serta perkebunan terhadap pelaksanaan pemberian izin Usaha Perkebunan ( IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Ir.Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2021 di Jakarta.

Sebagai tindak lanjut dari surat Menteri Pertanian tersebut telah diterbitkan Surat Direktorat Jenderal perkebunan kementerian Pertanian RI No.879/KB.410/E.6/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal permohonan data digital/SHP file perkebunan yang ditujukan kepada kepala Dinas yang membidangi perkebunan di Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten/Kota ditanda tangani oleh Direktor Pengolahan dan pemasaran Hasil perkebunan Ir.Dedi Junaedi,M.Sc.

Hal yang senada Kordinator Wilayah DPN LKLH Darwin Marpaung juga mengatakan siap berkordinasi dengan Pemerintah Prov. Sumatera Utara dan Pemkab/Kota untuk mendukung penyiapan data IUP (Izin Usaha Perkebunan ) dan HGU terutama dibidang konservasi dan lingkungan hidup Bahwa sebab LKLH adalah lembaga independen yang berkompetensi dalam bidang pemantauan, pengelolaan lingkungan hidup.

” Serta konservasi tanah dan air dan keanekaragaman hayati. Sebagaimana yang tertuang didalam Peraturan Menteri Pertanian No. 38 tahun 2020 tentang penyelenggaraan sertifikasi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan Indonesia, pada aspek legalitas lahan; dan legalitas usaha perkebunan,izin lingkungan,pengelolaan bahan berbahaya dan beracun (B3) serta limbah B3,kawasan lindung dan areal bernilai konservasi tinggi dan perlindungan terhadap hutan alam dan gambut.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan untuk memaksimalkan pemantauan ,perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diperlukan informasi data IUP-B/ IUP-P /IUP dan HGU Perkebunan kelapa sawit yang benar dan tidak terkesan adanya data yang disembunyikan”. Tegas Darwin Marpaung.

( DM )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 325 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 34 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 342 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 340 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 47 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 25 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Kategori Terpopuler