Home » Daerah » DPN LEMBAGA KONVERSI LINGKUNGAN HIDUP, DUA IZIN TUMPANG TINDIH DI HATAPANG

DPN LEMBAGA KONVERSI LINGKUNGAN HIDUP, DUA IZIN TUMPANG TINDIH DI HATAPANG

Pirnas.com 25 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABURA – Sekretaris Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Irmansyah, SE,. didampingi Koordinator DPN LKLH untuk Wilayah Labuhanbatu Raya sewaktu di wawancarai wartawan Utamanews.com pada hari Jum’at (24/1/2019), saat bersamaan dengan Anggota DPR Sumut dan Dishut Provinsi juga UPT. KPH V Aek Kanopan datang Ke Hatapang.

“Setelah kita chek kelapangan serta memperhatikan lokasi izin yang dimiliki oleh PT. Labuhanbatu Indah (LBI) bahwa perusahaan tersebut memiliki IPK sesuai dengan Keputusan Gubernur No.188.44/342/KPTS/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang Persetujuan Pembuatan Koridor Jalan pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas menuju lokasi izin Pemanfaatan Kayu a/n PT. Labuhanbatu Indah di Kab. Labuhanbatu Utara Prov. Sumatera Utara’’.

Selain itu, katanya, “PT Labuhanbatu Indah Juga memiliki IPK sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Labuhanbatu Utara No.522.21/0339/2017 tanggal 17 Februari 2017 tentang Perpanjangan izin Pemanfaatan Kayu ( IPK) tahap pertama AN. PT. Labuhanbatu Indah pada izin Usaha Perkebunan Budi Daya Tanaman Karet PT. Labuhanbatu Indah di Desa Batu Tunggal dan Desa Hatapang Kec. Na. IX-X Kab. Labuhanbatu Utara’’.

Namun ada yang aneh, dalam izin koridor yang dimiliki oleh PT. LBI. “Kenapa dikatakan demikian ?’’, sebab pada titik kordinat “2’9’48.97 99’37’28.72″1. tepatnya plang masuk ke area PT. LBI terlihat lokasinya berada dalam izin HKM sesuai dengan SK MEN LHK Nomor: 3600 Tahun 2018 seluas ± 5500 Ha milik Kelompok Tani Hutan (KTH) Batu Jonjong Bersinar Kec. NA IX-X.

Menanggapi hal itu, Kepala UPT. KPH Wil V Aek Kanopan, berkata bahwa izin koridor PT. LBI lebih dahulu terbit dari pada izin HKM pada intinya menurutnya siapa yang lebih dahulu memiliki izin maka dia lah yang berwenang dalam pemanfaatan izinnya.

Menyahuti hal itu, Irman mengatakan. “Mustahil Pak, “Pihak Pemerintah Pusat salah satu dalam meletakkan izin’’. Sebab, Pak Jokowi telah membuat kebijakan satu peta tidak mungkin izin Koridor berhimpit dengan izin HKM.

“Diduga kemungkinan, izin koridor, yang diterbitkan oleh Gubernur tidak terdaftar didalam Peta Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan’’. Kata Irman.

Dijawab oleh KPH, nanti kita akan pelajari apakah ada yang khilaf dalam hal ini. Jawabnya.

Pandangan wartawan pihak DPN LKLH ini sempat adu argument dengan pihak Dishut mengenai Peta IK dan IPK PT. LBI yang diminta pihak LKLH agar Dishut dapat menunjukkan Peta tersebut.

(R. Marpaung)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 19 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 28 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 42 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 37 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Kategori Terpopuler