Home » Daerah » DPD LPK-RI Sulut Kecam Putusan PN Manado My Bank Selaku Kreditur, Langgar Aturan MK

DPD LPK-RI Sulut Kecam Putusan PN Manado My Bank Selaku Kreditur, Langgar Aturan MK

Pirnas.com 16 Sep 2020

PIRNAS.COM | SULUT – Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) melalui Humas mempertanyakan hasil putusan Pengadilan Negeri Manado (PN). Aneh Bin Ajaib, Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020 yang berbunyi bahwa MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu secara keseluruhan dibatalkan Pengadilan Negeri (PN) Manado Kelas IA.

Pasalnya, Putusan Pengadilan Negeri Manado Kelas IA menerima keberatan dari PT Maybank Indonesia Finance Manado, selaku tergugat terhadap Heru Patangari selaku Penggugat.

Alhasil hal ini tentu menuai protes keras dari Lembaga Pengawas seperti Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI Sulut) sebagai penggiat masalah Hukum atas apa yang terjadi pada putusan PN Manado pada perkara Fidusia tanggal (03/09/2020) silam.

Stevanus Sumampouw, Selaku Ketua LPK-RI Sulut menyelaskan tindakan PN Manado yang telah memporak-porandakan Putusan MK yang dinilainya sudah Final dan mengikat.

“Di dalam UU sudah jelas bahwa yang bisa mengeksekusi hanya PN tingkat I dan dari pengadilan saya rasa harus jelas, Lantas masalah penarikan yang rancu sudah jelas aturan mainnya, dan berbicara fidusia pakailah fidusia yang benar sesuai aturan,” tuturnya pada Konferensi Pers Senin, (14/09/2020) di Sekretariat LPK-RI Sulut.

Ia juga menyayangkan penerbitan berita dari media massa Tribun Manado yang telah memberitakan perkara hanya sepihak membuat masyarakat bingung bahwa Leasing seperti MyBank boleh melakukan eksekusi.

“Mengenai pemberitaan yang memunculkan opini bahwa bisa menarik bisa mengeksekusi karena statement itu mengarah ke indikasinya bahwa pengadilan mengakui perusahaan bisa mengeksekusi. Berarti di Indonesia kita mempertanyakan apakah ada lembaga lain yang bisa mengeksekusi lalu hukumnya bagaimana?,” selorohnya.

Audy Tujuwale SH, selaku Bidang Hukum LPK-RI Sulut juga menambahkan isi dari berita Tribun Manado Bertentangan dengan isi putusan.

“Majelis hakim tak pernah menyatakan bahwa penarikan oleh pihak maybank sesuai prosedur tapi yang dijelaskan adalah perjanjian antara kreditur dan debitur sudah sesuai dengan Undang-undang“ Pungkasnya.

Lanjutnya, ia mengatakan Perlu dipahami bahwa sesuai dengan Pasal 196 ayat (1) HIR, kewenangan eksekusi hanya ada pada pengadilan tingkat pertama dan dalam praktik peradilan dikenal dua macam eksekusi yaitu:

“Eksekusi riil atau nyata sebagaimana yang diatur dalam Pasal 200 ayat (1) HIR, Pasal 218 ayat (2) Rbg, dan Pasal 1033 Reglement of de Rechtsvordering (Rv) yang meliputi penyerahan, pengosongan, pembongkaran, pembagian, dan melakukan sesuatu,” Pungkasnya.

Bunyi Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) tertanggal 06 Januari 2020, Debt Collector dan Leasing diancam kena 3 Pasal berlapis, putusan MK ini Final dan mengikat :

MK memutuskan Leasing dan Debt Collector tidak bisa menarik atau mengeksekusi Motor atau Mobil Konsumen sebelum melalui pengadilan.

MK memutuskan Leasing tidak bisa menarik atau mengeksekusi Obyek Jaminan Fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

MK menyatakan Perusahaan Kreditur harus meminta Permohonan Eksekusi kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

Kendati demikian, Perusahaan Leasing tetap boleh melakukan Eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat Pihak Debitur mengakui adanya Cidera Janji (Wanpretasi) dan sukarela menyerahkan kendaraan, ingat sukarela tidak boleh di dalam tekanan atau paksaan.

Polisi minta pemilik melaporkan ke Polres kalau ada kendaraan yang diambil Debt Collector atau Leasing tanpa Putusan Pengadilan

MK Memutuskan sekarang Leasing dan Debt Collector tidak bisa asal tarik Mobil atau Motor, kecuali syaratnya sepanjang pemberi Hak Fidusia (Debitur) telah mengakui adanya Cidera Janji (Wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi Obyek dalam Perjanjian Fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima Fidusia (Kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) menurut MK.

Pihak Leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat Debt Collector, apalagi merampasnya di tengah jalan secara paksa.

Debt Collector setelah merampas Motor di jalanan, ternyata sering terbukti  Motornya tidak diserahkan ke Leasing, mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan di jalanan.

Karena hal tersebut,bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang Perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, atau Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dan Pasal 378 tentang Penipuan.

(Agus)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dirut PT MJL Bersama Forwaka Bagikan 700 an Paket Takjil Kepada Masyarakat 

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki Minggu terakhir Ramadhan 1447 H, Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Kabupaten Labuhanbatu bagikan sebanyak 700-an takjil di Depan Kantor Kejari setempat di bilangan jalan S.M Raja, Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Jum’at (13/3/2026). “Kegiatan ini terselenggara atas dukungan bapak Kajari Labuhanbatu, Forwaka, Sapma Pemuda Pancasila, dan kawan- kawan wartawan, …

Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 24 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 453 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 301 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 234 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 275 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Kategori Terpopuler