Home » Daerah » Digugat PMH Oleh LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Menang Telak di PN Serang

Digugat PMH Oleh LQ Indonesia Lawfirm, Natalia Rusli Menang Telak di PN Serang

Pirnas.com 10 Apr 2023

PIRNAS.COM | Serang – Kantor Hukum LQ Indonesia Lawfirm (LQIL) menggugat perdata Advokat Natalia Rusli, S.H. ke Pengadilan Negeri Serang terkait Berita Acara Pengambilan Sumpah atau BAS Advokat Natalia Rusli oleh Pengadilan Tinggi Banten. Menurut pimpinan LQIL, Alvin Lim, dan kawan-kawan, Berita Acara Sumpah Nomor W29.U/89/HK-ADV/IX/2020 atas nama Natalia Rusli tertanggal 16 September 2020 itu tidak sah, sehingga penggugat meminta Pengadilan membatalkannya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 1411/Pdt.G/2022/PN Srg ini telah diputus Majelis Hakim dengan menolak gugatan para penggugat dan memenangkan Natalia Rusli, S.H. Dengan keluarnya putusan PN Serang tertanggal 17 Januari 2023 tersebut berarti status Natalia Rusli, S.H. adalah sah sebagai advokat atau pengacara. Putusan ini pun sudah inkracht van gewijsde alias sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

“Kita berharap agar publik tercerahkan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang ini dan tidak lagi termakan berita bohong dan hoaks yang disebarkan orang-orang yang tidak bertanggung jawab tentang keabsahan Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai advokat,” ungkap Farlin Marta, S.H. kepada redaksi media ini, Jumat, 7 April 2023.

Farlin selanjutnya membeberkan bahwa gugatan perdata dengan jenis gugatan PMH dilayangkan oleh dua orang, yakni Mariana dan Vivi Susanto, yang diwakilkan kepada sejumlah pengacara yang terbagung bersama Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. Mereka menuduh Natalia Rusli sebagai advokat bodong dan menipu banyak orang dengan mengaku sebagai pengacara.

“Padahal, Ibu Natalia Rusli telah diangkat menjadi Advokat sejak Februari 2020 dengan nomor advokat A.11.02255-V.2020. Juga sudah diambil sumpahnya sebagai advokat pada September 2020 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten. Nah, LQ Indonesia Lawfirm kemudian menggugat keabsahan Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat Natalia Rusli ke PN Serang. Namun, gugatan itu ditolak mentah-mentah oleh Majelis Hakim yang justru menerima eksepsi dari pihak Natalia Rusli,” beber Advokat Farlin Marta, S.H.

Ditambahkannya, sebelum itu Alvin Lim juga melaporkan Natalia Rusli ke Polres Tangerang Kota dengan tuduhan menggunakan ijazah sarjana hukum palsu. Setelah melalui proses penyelidikan, akhirnya pihak Polres Tangerang Kota menyimpulkan tidak terpenuhi unsur pemalsuan yang dituduhkan, dan akhirnya mengeluarkan surat penghentian proses penyelidikan atas kasus tersebut.

“Dengan keluarnya SP3 atas laporan polisi tentang penggunaan ijazah palsu dari Polres Tangerang Kota, berarti tidak ditemukan bukti adanya pemalsuan ijazah alias ijazah sarjana hukum Natalia Rusli adalah sah dan asli, dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi yang sah menyelenggarakan pendidikan hukum, yakni Fakultas Hukum Universitas Timbul Nusantara, berkedudukan di Jakarta Barat, DKI Jakarta,” tegas Farlin Marta.

Terkait dengan proses hukum yang dihadapi kliennya saat ini, Farlin Marta mengatakan sangat menyangkan dan prihatin dengan kondisi hukum di negara ini. Dari fakta-fakta yang sudah diajukan kepada penyidik di Polres Jakarta Barat, sudah jelas bahwa tuduhan penipuan dan penggelapan yang dialamatkan kepada advokat Natalia Rusli itu tidak berdasar sama sekali.

“Uang sejumlah Rp. 15 juta yang diberikan sebagai honorarium Ibu Natalia Rusli, S.H. sebagai uang jasa membantu sebagai pengacaranya Verawati Sanjaya menghadapi Henry Surya dalam kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dianggap digelapkan oleh klien saya, Ibu Natalia Rusli. Verawati didampingi LQIL melapor ke polisi dengan mengatakan Ibu Natalia menipu dia karena mengaku sebagai advokat dan tidak berhak menjadi kuasa hukum bagi para kliennya itu,” urai Farlin Marta.

Kepada Polres Jakarta Barat, pihak Natalia Rusli sudah menyampaikan semua bukti dan dokumen keabsahannya sebagai pengacara. “Kita sudah serahkan bukti-bukti, antara lain ijazah sarjana hukum, kartu posbakumadin terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, Kartu Advokat dan SK pengangkatan sebagai advokat dengan nomor A.11.02255-V.2020 dari Perkumpulan Advokat Indonesia, tertanggal 27 Februari 2020, dan berbagai dokumen yang dimintakan oleh penyidik. Tapi masih juga proses ini dilanjutkan,” sebut Farlin Marta dengan mimik heran atas perilaku oknum aparat polisi di negara ini.

Walaupun menghadapi tuduhan tak berdasar dan dugaan kuat dikriminalisasi oleh oknum polisi Jakarta Barat, Natalia Rusli terlihat tegar dan siap menghadapi dakwaan dan tuntutan Jaksa di pengadilan. “Ibu Natalia Rusli sangat siap menghadapi persidangan, dan menurut beliau, kita akan buktikan tuduhan-tuduhan tidak berdasar itu di persidangan. Beliau berharap persidangan segera digelar dan kita akan fight di pengadilan untuk membuktikan bahwa ini merupakan modus kriminalisasi terhadap advokat. Uang honor diberikan sesuai kesepakatan, ujung-ujungnya dianggap penipuan dan penggelapan,” pungkas Farlin Marta mengakhiri pernyataan pers-nya.

(TIM/Red)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Pentingnya Perkenalkan Bank Sumut Kepada Masyarakat

Hidayat Chan

13 Okt 2026

Post Views: 71 MEDAN,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, M.K.M, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkenalkan Bank Sumut kepada masyarakat sebagai Bank pembangunan daerah yang diharapkan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kualitas pelayanan keuangan bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi dan Simulasi Cash Management System (CMS) kepada …

Semarakkan HUT ke-81 Pemkab Labuhanbatu, Ribuan Warga Panai Tengah Antusias Ikuti Jalan Santai

Hidayat Chan

11 Okt 2026

Post Views: 126 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Ribuan warga Kecamatan Panai Tengah memadati Lapangan Ika La Iya, Labuhan bilik, pada Minggu (11/10/2026). Kehadiran masyarakat yang antusias ini dalam rangka mengikuti kegiatan Jalan Santai guna menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan gerak jalan santai tersebut dilepas secara resmi oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., …

Bupati Labuhanbatu :” Olahraga adalah investasi Bangsa”

Hidayat Chan

09 Okt 2026

Post Views: 94 LABUHANBATU,PIRNAS.COM— “Olahraga adalah investasi bangsa bukan biaya”, ucap Bupati Labuhanbatu dr.Hj. Maya Hasmita,Sp.OG, MKM, saat membacakan pidato tertulis Menteri Pemuda Dan Olahraga Erick Tohir pada upacara Peringatan HAORNAS ke-43 tahun 2026 di lapangan BKPP Jum’at 9/10/2026. Menurutnya dengan investasi melalui olahraga berarti kita sedang membangun manusia Indonesia secara utuh membentuk karakter yang …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 92 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

Bupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar 

Hidayat Chan

06 Okt 2026

Post Views: 80 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj.Maya Hasmita, Sp.OG, MKN,membuka secara resmi Gebyar Kreativitas Dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu menuju Labuhanbatu cerdas bersinar di eks terminal Padang Bulan Rantauprapat, Selasa 6/10/2026. Gebyar Kreativitas di isi dengan pameran edukasi dan 20 stand pembelajaran dari berbagai cabang KUPT dan Korwil Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu dan di meriahkan ribuan …

Dinilai Tebang Pilih, Penertiban PKL di Labuhanbatu Menuai Kritik Tajam

Hidayat Chan

02 Okt 2026

Post Views: 447 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu dalam menata kebersihan dan keindahan Kota Rantauprapat belakangan ini memicu gelombang kritik dari masyarakat. Program yang mengusung jargon “Menata Kota” tersebut dinilai represif dan mengorbankan hak-hak ekonomi kelompok masyarakat rentan, khususnya para Pedagang Kaki Lima (PKL). Kritik mencuat setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten …

Kategori Terpopuler