Home » Daerah » DIDUGA MELAWAN HUKUM, PT. SIANTAR RESORT GUGAT PTPN 2 DAN BADAN PERTANAHAN

DIDUGA MELAWAN HUKUM, PT. SIANTAR RESORT GUGAT PTPN 2 DAN BADAN PERTANAHAN

Pirnas.com 27 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – PT. Sianjur Resort sebagai pemilik lahan 125 Ha di Desa Mariendal II, menggugat PTPN 2 dan Badan Pertanahan Nasional-Badan Pertanahan Deli Serdang ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu, (23/01/2020).

Gugatan dugaan perbuatan melawan hukum oleh BUMN dan instansi pertanahan tadi, didaftarkan oleh Firma Hukum Indonesia Raya, beralamat di Jl. Lingkar Utara Bekasi Utara. Lewat pencatatan gugatan perkara No. 10/Pdt.G/2020/PN_LBPK, bertanggal 23 Januari 2020. Hal itu seperti disampaikan pada awak media Pirnas melalui rilis berita pers, Senin (27/01/2020).

PT. Sianjur Resort sebagai pemilik lahan seluas 125 Ha di Desa Mariendal II merasa terzholimi oleh kebijakan PTPN II yang ngotot mengakui lahan 125 Ha, adalah bahagian dari HGUnya No 31/Mariendal II. Dan alasan ini juga yang dijadikan dasar BPN/BPN-Deli Serdang untuk tidak mengeluarkan HGB kepada PT Sianjur Resort.

Akibat tidak diterbitkannya HGB atas lahan 125 Ha ini, PT. Sianjur Resort kemudian minta keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan dengan jalan gugatan. Lantas Ketua PTUN Medan mengeluarkan putusan No. 62/G/2004/PTUN-MDN, tanggal 11 April 2005. Dan memerintahkan BPN Sumut dan BPN Deli Serdang menerbitkan HGB atas nama PT. Sianjur Resort. Adapun dasar hukum pertimbangan PTUN, HGU PTPN II tidak berada dilokasi yang dimiliki oleh PT Sianjur Resort seluas 125 Ha.

Dasar pertimbangan hukum PTUN lainnya yakni, berdasarkan hasil risalah pemeriksaan Panitia Tanah B Plus (yang BPN juga menjadi salah satu anggotanya, red), tanah 125 Ha yang peruntukkannya adalah kawasan perdagangan dan industri ini. Merupakan kawasan yang tidak diperpanjang HGUnya sesuai PERDA RUTK Kabupaten Deli Serdang No. 3 tahun 1998.

PTUN juga memberikan sanksi kepada BPN Sumut dan BPN Deli Serdang berupa uang paksa sebesar Rp. 500 ribu/hari terhitung 11 April 2005, bila melalaikan proses penerbitan HGB kepada PT. Sianjur Resort. Dan putusan ini kembali dikuatkan oleh putusan PT TUN Medan tertanggal 27 September 2005 yang telah punya kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

“Karena HGB tadi tidak juga diterbitkan hingga saat ini, kondisi itu membuat klien kami menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PTPN 2 dan BPN Sumut/BPN-Deli Serdang ”, ujar para penasehat hukum PT. Sianjur Resort dari Firma Hukum Indonesia Raya.

“Bahkan Presiden RI dan DPR juga sudah memerintahkan agar BPN Deli Serdang serta BPN Sumut menerbitkan HGB, Lewat surat Mensekneg No. R.86 tanggal 25 April 2011 dan surat Mensekneg No. 157 tanggal 11 Juli 2011. Tapi kedua surat berupa perintah kepala negara itupun, di Sumatera Utara ini tidak ditaati”, sebut para penasehat hukum PT. Sianjur Resort dari Firma Hukum Indonesia Raya.

Wartawan yang coba kembali menghubungi bidang hukum dan pertanahan PTPN 2 Kennedy Sibarani, belum berhasil mendapatkan konfirmasi karena yang bersangkutan belum menjawab panggilan seluler untuk dikonfirmasi. Sementara kantor BPN Deli Serdang yang coba disambangi, Kamis sore (24/01/2020), telah terlihat sepi, jelang liburan perayaan tahun baru Imlek.

(Rindu Butar-Butar)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas

Hidayat Chan

31 Jul 2026

Post Views: 88 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …

Bupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 77 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …

Pemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027

Hidayat Chan

29 Jul 2026

Post Views: 68 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …

Pemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan

Hidayat Chan

28 Jul 2026

Post Views: 57 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …

TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81

A S

26 Jul 2026

Post Views: 150 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Turnamen sepak bola TIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 resmi dibuka pada Sabtu, 25 Juli 2026, pukul 16.00 WIB, di Lapangan Bola Kaki Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pembukaan turnamen dilakukan secara resmi oleh Edi Romansyah, Anggota DPRD Sumatera …

Abdi Jaya Pohan Pimpin Rakor Lintas OPD Demi Sukseskan Wajib Belajar 13 Tahun

Hidayat Chan

23 Jul 2026

Post Views: 124 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H., memimpin rapat koordinasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna menyusun rencana kerja strategis percepatan pelaksanaan program wajib belajar satu tahun pendidikan prasekolah di wilayah tersebut. Kegiatan rapat tersebut, berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Jalan Menara No.7, Kelurahan Bina Raga, Kecamatan …

Kategori Terpopuler