Home » Daerah » Diduga Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan Mengunakan Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Simalungun

Diduga Galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan Mengunakan Minyak Bersubsidi Di Kabupaten Simalungun

Pirnas.com 04 Jun 2022

PIRNAS.COM | SIMALUNGUN – Diduga galian C Ilegal Bebas Beraktivitas Dengan mengunakan minyak bersubsidi Di Kabupaten Simalungun Sabtu/4/6/2022/Pirnas.Com BB.

Ber aktivitas Galian C yang diduga ilegal juga mengunakan miyak bersubsidi lancar dan berbas beraktivitas tanpa ada hambatan apapun. Bertempat di Desa Nagori Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Seketika awak media menghimpun Informasi dilapangan, aktivitas Galian C yang merupakan Usaha  Pertambangan Tanah beraksi di Areal wilayah  Desa Nagori Bandar Rejo dan milik CV MNB.

Dengan hanya memegang izin Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Cadangan yang tentunya tidak dibenarkan untuk beraktivitas di Galian C pada kenyataannya bebas beropersi dan
aktivitas Pertambangan Tanah Timbun terus dilakukan tanpa henti.

Pengangkut Tanah Timbun hasisil dari Galian C yang diduga ilegal tersebut, menggunakan truk yang berjumlah puluhan dan terus lalu lalang secara bergantian mengangkut Tanah Timbun yang di korek menggunakan alat berupa Ekscavator. Lokasi Galian tersebut tepanya di sebelah Sta 111+400 dari Proyek Jalan Tol Indrapura-Kisaran.

Untuk keberadaan CV MNB mungkin dapat ditelusuri melalui webside Minerba Provinsi. Namun CV MNB tidak termasuk beroperasi di Kecamatan Bandar Masilan,, Kabupaten. Simalungun.

Peristiwa itu juga diakui oleh Kepala Desa ( Kades) Nagori Bandar Rejo, A/n  Sutrisno, dan mengatakan,” Semestinya sebelum beropasi mereka menyerahkan Dokumen Resmi ke kita, namun sampai dengan saat ini Dokumen Izin Beroperasi CV MNB tidak ada sama sekali, namun  Perusahaan itu milik Sapriani Caniago, untuk kejelasan surat (Dokemen) kelengkapnya tidak ada sama saya,” kata Sutrisno.

Lanjut  Sutrisno, pihaknya mengetahui beroperasinya CV MNB di Desa tersebut hanya diberi tahu melalui via handphone dari seseorang utusan Sapriani Caniago. saya sempat komunikasi dengan pihak Kecamatan, bahkan Camat juga sudah mengetahui  bahwa, CV MNB akan beropasi di Desan ini dalam aktivitas Galian C.

Sedangkan pemilik CV MNB Sapriani Caniago untuk dikonfirmasi melalui handphone pribadi miliknya sama sekali tidak berhasil untuk dihubungi walau sudah berulang kali dihubungi namun yang bersangkutan tidak mengangkat.
Di tempat terpisah, Camat Bandar Masilam Ida Royani pada saat ditemui meyakinkan jika perizinan CV MNB dapat dilihat secara resmi melalui online. Ketika awak media memperlihatkan nama-nama Kuari Legal faktanya tidak ada Nama CV MNB, akhirnya Ida Royani enggan memberikan jawaban.

Diketahui juga menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai berikut :
Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : A. Badan Usaha, B. Koperasi, C. Perseorangan. Ayat (4) IUP Sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.
Selain itu Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (B) sebagai berikut : IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu  diberikan dengan jangka waktu : B. Tahap kegiatan Operasi Produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan Laporan Studi Kelayakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri tersebut.

Sedangkan dampak yang dapat ditimbulkan dari Sktivitas Pertambangan Ilegal, dapat menurunkan Kualitas Lingkungan, Pencemaran Lingkungan, Longsor dan Banjir. Untuk segi Sosial
dapat mempengaruhi Aktivitas  masyarakat disekitar Galian C, karena  pihak Perusahaan diduga telah  mengabaikan keselamatan para pekerja tambang serta  masyarakat sekitar.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wakil Bupati Labuhanbatu Resmikan Pondok Pesantren Ar-Haramain

Hidayat Chan

30 Okt 2025

Post Views: 5 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, secara resmi meresmikan Pondok Pesantren Ar-Haramain yang berlokasi di Jalan Belibis, Simpang Mangga Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Kamis 30/10/2025. Peresmian ini disambut antusias oleh masyarakat, para tokoh agama, dan santri yang turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan kebanggaannya atas …

Pemkab Labuhanbatu Terima Kunjungan PT Telkom Witel Sumut

Hidayat Chan

29 Okt 2025

Post Views: 12 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menerima kunjungan silaturahmi dari Account Manager PT Telkom Indonesia Wilayah Telekomunikasi (Witel) Sumut, Frengki Fernando Hutajulu, pada Rabu (29/10) di ruang kerja Wakil Bupati. Kunjungan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Telkom Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu guna meningkatkan konektivitas serta mendukung percepatan transformasi digital di daerah. …

Pemkab Labuhanbatu Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025 Dengan Semangat Kebersamaan

Hidayat Chan

28 Okt 2025

Post Views: 189 PIRNAS.COM||LABUHANBATU-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Ikabina Rantauprapat, Senin (28/10/2025). Kegiatan ini diikuti oleh unsur Forkopimda, ASN, pelajar, mahasiswa, serta organisasi kepemudaan yang ada di wilayah Labuhanbatu. Bertindak sebagai inspektur upacara, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, menyampaikan amanat Menteri Pemuda dan Olahraga Erik Tohir, bahwa …

Wakil Bupati Labuhanbatu Tutup Turnamen Voli Antar Kecamatan dengan Meriah

Hidayat Chan

27 Okt 2025

Post Views: 13 PIRNAS.COM||Labuhanbatu– Wakil Bupati Labuhanbatu, H.Jamri ST, secara resmi menutup Turnamen bola voli putri Griya Cup 2025 antar Kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di Lapangan perumahan Griya Desa N 8, Kecamatan Bilah Hulu. Minggu (26/10/2025). Turnamen yang telah berlangsung selama beberapa hari ini diikuti oleh tim-tim terbaik dari seluruh kecamatan di Labuhanbatu. Acara …

Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Giat Berbagi Di Jum’at Berkah Sebagai Wujud Semangat Kebersamaan Dan Kepedulian

Hidayat Chan

24 Okt 2025

Post Views: 373 Labuhanbatu|PIRNAS.COM -Dalam semangat kepedulian dan kebersamaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah Pimpinan AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan Jumat Berkah dengan membagikan nasi kotak kepada para pengguna jalan di depan Mako Polres Labuhanbatu, Jumat (24/10/2025). Aksi berbagi tersebut menjadi wujud nyata kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar, khususnya bagi mereka yang …

Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Bilah Hulu Lakukan Giat GSN di Dusun Mual Mas

Hidayat Chan

21 Okt 2025

Post Views: 338 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Selasa (21/10/2025), personel Polsek Bilah Hulu melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Mual Mas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan …

Kategori Terpopuler