Home » Daerah » DI TAHUN 2021 PERDA WALET DAN PERDA PENGELOLAAN SAMPAH DI TERAPKAN

DI TAHUN 2021 PERDA WALET DAN PERDA PENGELOLAAN SAMPAH DI TERAPKAN

Pirnas.com 07 Nov 2020

PIRNAS.COM | BAGANSIAPIAPI – Setelah disahkannya Perda nomor 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet oleh DPRD Rohil maka tahun 2020 ini melaksanakan sosialisasinya selanjutnya pada tahun 2021 akan diterapkan perda tersebut. Begitu juga Peraturan daerah No.6/2017 tentang pengelolaan sampah, Peraturan bupati No.58/2019 tentang pembatasan pemakaian kantong plastik dan peraturan bupati No.59/2019 tentang tata cara pemberian sanksi administrasi bagi pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Demikian hal ini dijelaskan oleh Kadis Lingkungan Hidup Rokan Hilir Suwandi,S.Sos ketika ditemui di hutan kota jalan kecamatan komplek perkantoran batu enam Bagansiapiapi, Selasa (03/11/2020).

Untuk menerapkan perda no 7 tahun 2019 tentang penangkaran burung walet ini Dinas Lingkungan Hidup akan bekerja sama dengan Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

“Semua penangkaran burung walet wajib memiliki perijinan termasuk ijin lingkungan,” tutur Kadis Lingkungan Hidup Rohil Suwandi,S.Sos didampingi Kabid pengelolaan sampah, limbah B3 dan kapasitas H. Abdul Rauf,SH dan kasi pengelolaan sampah dan retribusi Iswadi,S.Sos.

Dimana dalam perda tersebut telah diatur batas maksimal suara kaset 55 db. Oleh sebab itu kadis Lingkungan hidup berharap semua warga yang memiliki usaha penangkaran sarang burung walet taat terhadap perda nomor 7 tahun 2019 yang telah disahkan oleh DPRD Rohil.

Dalam Perda Nomor 7 Tahun 2019 Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet diwajibkan untuk mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Penyelenggaraan Penangkaran sarang burung walet dapat dikenakan pajak daerah berupa pajak burung walet. Melakukan pengecatan dan pemasangan lampu pada bangunan tempat penangkaran sarang burung walet. Menjaga kebersihan, keindahan, keamanan dan ketertiban lingkungan disekitar tempat usaha penangkaran sarang burung walet. Melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Mentaati semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan Penangkaran sarang burung walet. Memenuhi perjanjian kerja, keselamatan kerja dan jaminan sosial bagi karyawan /pekerja, menyediakan alat pemadam kebakaran api dan obat-obatan (P3K).

Sedangkan larangan bagi pemegang izin Penangkaran sarang burung walet tidak boleh atau dilarang membunyikan suara kaset/compact dics (CD) suara burung walet melebihi 55 desibel (DB) dan dilarang membunyikan suara kaset /compact dics (CD) suara burung walet pada siang hari dan malam hari kecuali pukul 16.00 s/d 19.30 wib. Kemudian dilarang menyimpan barang yang membahayakan keselamatan masyarakat yang berada disekitar lokasi atau tempat penangkaran sarang burung walet. Begitu juga dilarang melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan gangguan lingkungan, melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kadis Lingkungan Hidup Suwandi menjelaskan bilamana pemegang izin Penangkaran sarang burung walet melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Perda no.7 Tahun 2019 ini maka Bupati dapat membatalkan atau mencabut izin apabila pemegang Izin tidak memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam perizinan.

Lebih lanjut dijelaskan Kadis LH Rohil ini, Pemegang izin Penangkaran sarang burung walet juga dilarang mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan dalam perizinan, melakukan peluasan areal lokasi tanpa persetujuan bupati, tidak melakukan pengolahan limbah/kotoran burung walet sesuai dengan ketentuan. Kemudian dalam melakukan kegiatan telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, meresahkan masyarakat, merusak keindahan tata kota dan atau mencemarkan lingkungan yang membahayakan kelangsungan makhluk hidup, tidak melakukan usaha selama satu tahun setelah surat izin diterbitkan, melakukan pelanggaran teknis yang dapat mengancam dan membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat sekitar bangunan.

Disebut dalam Perda Penangkaran sarang burung walet ini, Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan pembinaan dan bimbingan teknis terhadap kegiatan penangkaran sarang burung walet. Bupati melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengawasan terhadap kegiatan Penangkaran sarang burung walet.

“Kita sering menerima laporan dari masyarakat, masyarakat mengeluh dengan suara kaset burung walet penangkaran sarang burung walet. Kami DPMPTSP siap membantu untuk memberikan pelayanan izin penangkaran sarang burung walet ini. Pelayanan perizinan gratis tidak dipungut biaya asal memenuhi syarat,” tandas Acil singkat.

(PANCA SETEPU)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita Sambut Kedatangan Kapolda Sumut 

Hidayat Chan

11 Jun 2025

Post Views: 190 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM didampingi Forkopimda Labuhanbatu menyambut kedatangan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., Rabu (11/06) Kapolda take off dari Medan sekitar pukul 07.30 WIB dan landed di helipad lapangan stadion Binaraga Rantauprapat sekitar pukul 09.00 WIB. Terlihat, Kapolda Sumut …

Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelepasan Santri dan Santriwati Pondok Pesantren Daarul Muhsinin

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 333 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita Sp.OG M.KM, menghadiri pelepasan santri dan santriwati MTS, MA, dan SMK angkatan XXXI, Tahun Ajaran (TA) 2024/2025, di Aula Pondok Pesantren Modern Daarul Muhsinin, Janji Manahan Kawat, Labuhanbatu, Selasa (10/6/2025). Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, Pondok pesantren Daarul Muhsinin, telah membuktikan diri sebagai salah satu lembaga …

Bupati Maya Hasmita Ajak Dunia Usaha Perkuat Sinergi dan Kolaborasi Membangun Daerah 

Hidayat Chan

10 Jun 2025

Post Views: 436 PIRNAS.COM||Labuhanbatu -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, mengajak dunia usaha untuk memperkuat sinergi dan kolaborasinya dengan Pemerintah Daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Bupati saat menyambut kedatangan dari beberapa perusahaan yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, di rumah dinas Bupati, Jl. WR. Supratman, Padang Matinggi. Selasa (10/06) sore. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berharap …

Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 36 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 345 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 341 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Kategori Terpopuler