Home » Daerah » DEBT COLLEKTOR TIDAK BERHAK MELAKUKAN PENARIKAN, APALAGI AMBIL KENDARAAN DI JALAN

DEBT COLLEKTOR TIDAK BERHAK MELAKUKAN PENARIKAN, APALAGI AMBIL KENDARAAN DI JALAN

Pirnas.com 13 Jan 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Debt Collector (DC) sama sekali tidak berhak melakukan penarikan apalagi mengambilnya di jalan! Kasus wanprestasi ini bisa menjadi kasus pidana bilamana DC melakukan tindak kekerasan terhadap Anda dan/atau perampasan mobil/motor Anda. Hal itu dikatakan Ketua DPD GBNN Sumatera Utara, Triyanto Sitepu, SH melalui siaran persnya, Minggu (12-01-2020).

“Debt Collector yang melakukan hal itu dikategorikan telah melakukan tindak pidana tentang pencurian dengan kekerasan atau perampasan dan bisa dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Juga, bila DC mengeluarkan kata-kata kasar atau ada kata-kata atau perbuatan yang membuat Anda menjadi malu karena itu dilakukan di hadapan orang banyak, maka dia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu Pasal 310 KUHP”, jelas Trie.

Trie juga menjelaskan, Hal ini perlu diketahui, sebab banyak debitur wanprestasi mengalami bagaimana mobil/motor yang sedang dikendarai tiba-tiba dihadang atau diberhentikan secara paksa oleh DC.

Kerja Debt Collector sebenarnya untuk mengingatkan debitur akan kewajibannya, tetapi bukan untuk mengambil kendaraan begitu saja di tengah jalan atau di rumah atau di mana saja mereka menemukan kendaraan itu.

“Jika itu dilakukan, DC yang bersangkutan telah melakukan tindakan perampasan atau mencuri dengan kekerasan. DC yang melakukan hal tersebut dapat dilaporkan ke pihak berwajib. Ada hal penting yang harus diketahui bila saat ini Debt Collector sedang membayangi hidup Anda disebabkan mobil/motor yang Anda beli secara kredit mengalami kemacetan cicilan pembayaran”, terang Trie.

Trie juga mengatakan, ada dua hal yang perlu kita ketahui dalam persoalan utang piutang pidusia dalam hukum perdata ini yakni,
1. Kasus tunggakan cicilan barang adalah kasus perdata, bukan pidana.
Itu dulu yang pertama-tama harus diketahui, bahwa tindakan menunggak cicilan kendaraan (mobil/motor) adalah perkara hukum perdata. Dan, kasus perdata diselesaikan melalui persidangan di Pengadilan Negeri, bukan di kantor polisi apalagi lewat penagih utang atau Debt Collector (DC).

Jadi, jangan buru-buru ketakutan bila DC mengancam akan membawa Anda ke kantor Polisi, sebab prosedur hukumnya tidak seperti itu.

Bila Anda selaku konsumen (debitur) tidak membayar cicilan kredit hingga batas waktu jatuh tempo, maka dalam hukum perdata tentang perjanjian (kontrak) hal itu disebut sebagai tindakan wanprestasi (cidera janji) sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Wanprestasi dikenakan kepada Anda antara lain karena pelaksanaan kewajiban tidak tepat waktu atau dilakukan tetapi tidak sesuai selayaknya; pengingkaran suatu kewajiban; tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian.

Akan tetapi, sebelum Anda dilaporkan ke pengadilan perdata, kreditor harus terlebih dahulu melayangkan surat peringatan/teguran (Somasi).

Tidak ada ketentuan berapa kali somasi diajukan, tetapi dalam praktiknya somasi diajukan umumnya tiga kali, yakni Somasi I, Somasi II, dan Somasi III. Hal Somasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata.

Bila somasi tidak menghasilkan penyelesaian yang baik, maka kreditor berhak membawa perkara itu ke Pengadilan.

Jadi, DC tidak bisa seenaknya menarik kendaraan Anda hanya dengan memegang dan menunjukkan surat kuasa dari pihak perusahaan sewa guna usaha (leasing) di mana Anda membeli kendaraan itu secara kredit.

2. Eksekusi penyitaan atau penarikan mobil/motor dilakukan oleh Pengadilan.

Penyitaan atau penarikan mobil/motor atau barang kasus wanprestasi harus melalui keputusan Pengadilan. Itu pun didahului dengan proses persidangan yang dilaksanakan berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Kreditor sebagaimana telah disampaikan di atas (bagian 1).

Pengadilan akan mengeluarkan surat keputusan untuk menyita kendaraan Anda.

Petugas Pengadilanlah yang akan melakukan penyitaan itu dengan terlebih dahulu menunjukkan surat penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kendaraan akan dilelang oleh pengadilan dan hasilnya digunakan untuk membayar utang kredit ke perusahaan leasing, lalu uang sisanya, bila masih ada, akan diberikan kepada Anda selaku pemilik mobil/motor, terang Triyanto yang juga seorang Pakar Hukum Sumut.

(Rindu Butar-Butar)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 16 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 325 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 333 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 32 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 23 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler