LABUHAN BATU, PIRNAS Kepala Desa S 3, Perkebunan Asian Agri Grub, PT Supra Matra Abadi ( SMA) disinyalir kangkangi peraturan pemerintah. Yang mana Kapala Desa, Desa S 3 Kecamatan Bilah Hulu Labuhan Batu, telah gunakan Dana desa ( DD) yang bersumber dari APBN , dilahan HGU.
Adapun bangunan desa tersebut berupa, rabat beton, parit, sumur bor dan juga gedung olah raga. Hal ini sangat merugikan masyarakat serta keuangan negara. Mengingat undang undang nomor 5 thn 1960, serta PP nomor 40 thn 1966 tentang HGU. Bahwa sarana dan prasarana serta fasilitas umum menjadi tanggung jawab pemegang HGU. Pembangunan desa (DD) yang bersumber dari APBN, dilahan HGU terindikasi bertolak belakang dari peraturan mentri nomor 8 thn 2016 tentang perubahan PP nomor 40 thn 2014. Sesuai pantauan dan hasil konpirmasi awak media pada pihak desa S 3, hanya dapat menunjukkan surat pinjam pakai dari PT SMA, bukan surat hibah, melalui bendahara desa, Desa S 3 Kebun PT SMA Aek Nabara. Ketika kepala desa S 3 dikonfirmasi awak media team dikediamannya (2/9), mengakatakan telah mendapat persetujuan dari PMD atas bangunan yang dilaksanakan mereka di atas lahan HGU.
Ditempat terpisah awak media juga menindaklanjuti guna konfirmasi atas keterangan Kepala Desa pada PMD 3/9 diruangan kerjanya. Bapak Zaid kaban PMD mengatakan saya hanya menerima RAPBdes, dari kades, bukan minta persetujuan.
Menurut kaban bapak Zaid Harahap ( PMD) apa yang dilakukan kepala desa tersebut, jelas melanggar PERBUB.
“Bahwa setiap ingin mendirikan bangunan harus dilengkapi surat hibah”, kata Zaid
Mengingat dan mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang ada namun tidak sesuai fakta di lapangan, menimbulkan pertanyaan besar dibenak masyarakat langkah apa yang harus ditempuh. Apakah undang-undang buat dilanggar atau dipatuhi. Semakin banyaknya pengawasan tentang penggunaan dana desa, terindakasi semakin mengecilnya anggaran tersebut buat dituangkan pada titik kordinat yang ditentukan.
Diharapkan pada pemerintah agar memperkatat dan memungsikan PP dengan sebaik-baiknya dalam proses dana desa. Terkait dugaan penyalah gunaan yang dilakukan Kepala Desa S 3 kebun PT SMA Aek Nabara. Perlunya pengauditan yang benar oleh pihak terkait, berdasarkan peraturan yang ada. (rahmat siregar)