banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

BUPATI, MELAUI KABAN PMD SOSIALISASIKAN PERBUP NO 26 TAHUN 2019, SEBAGAI PEDOMAN UNTUK PEMILIHAN BPD

PIRNAS.ORG & PIRNAS.COM | Rantau Prapat – Bupati Labuhan Batu melalui KABAN PMD labuhanbatu Zaid Harahap S.sos,MM melaksanakan sosialisasi di ruang data kantor Bupati Senin (18/11/2019)

Acara kegiatan sosialisasi yang tertuang dalam Permendagri no. 110 tahun 2016, PERDA no.04 tahun 2019 serta perbup no. 26 tahun 2019, di hadiri semua unsur kepala desa di 9 kecamatan se-Kabupaten Labuhanbatu.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

“Yang jelasnya masyarakat bersyukur, dengan diadakannya acara sosialisasi ini, untuk pemilihan anggota BPD nanti, siapa saja bebas mendaftar sepanjang aturan-aturan yang sudah di tetapkan oleh panitia”, ujar KASI PMD Hasanuddin.

Hasan menambahkan, syarat-syarat untuk menjadi anggota BPD secara garis besar nya, minimal tamatan SMP (sekolah menengah pertama), berdomisili di daerah pemilihan, sudah menikah atau pernah menikah, memiliki SKCK dari kepolisian setempat (mapolsek) dan lain sebagainya.

” Kita juga bersyukur acara sosialisasi perbup no.26 tahun 2019 ini berjalan dengan cepat, gak pening-pening lagi kepala awak ditanya sama masyarakat kita, kapan pemilihan anggota BPD di mulai, dikirain mereka awak tutupi kegiatan penjaringan anggota BPD ini bg”, ungkap salah seorang kades (kepala desa) yang hadir pada acara tersebut.

Reporter : HD