Home » Daerah » Bupati Labuhanbatu Bungkam Terkait Dugaan “Mark Up” Anggaran Covid-19

Bupati Labuhanbatu Bungkam Terkait Dugaan “Mark Up” Anggaran Covid-19

Pirnas.com 08 Mei 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Bupati Kabupaten Labuhanbatu terkesan “Bungkam” dan melakukan “Pembiaran” terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada organisasi perangkat daerah (OPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu.

Terkait dugaan “Mark Up” anggaran dan belanja barang berupa Thermogen Human Body Thermometer sebagai alat Rapid Test mendeteksi suhu badan dalam hal pemutusan mata rantai melawan Wabah Virus Corona Covid-19 daerah Kabupaten Labuhanbatu. Yang mana, alat Thermogen HBT sebanyak 150 unit tersebut untuk dibagikan kepada seluruh OPD Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor di Jajaran Pemkab Labuhanbatu.

Namun ironisnya, Bupati Kabupaten Labuhanbatu H. Andi Suhaimi Dalimunthe selaku Ketua tim Gugus Tugas Covid-19 melalui Sekdakab H. Ahmad Muflih, SH., serta pejabat Kepala Inspektorat selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Pemkab Labuhanbatu Ahlan Ritonga melalui Sekretaris APIP, konfirmasi awak media PIRNAS, sejak Rabu-Kamis (6-7/5/2020) melalui WhatsApp, terkait dugaan “Mark Up” anggaran dan belanja barang alat Thermogen HBT pada OPD Ka BPBD Labuhanbatu Atia Mukhtar Maulana selaku pejabat PPK pengadaan barang/jasa Wabah Covid-19 tersebut, namun tidak dijawab.

Konfirmasi awak media PIRNAS, terlihat masuk ke nomor WhatsApp Sekdakab Labuhanbatu H. A. Muflih, SH., dan juga ke Sekretaris APIP terlihat masuk dan dibaca. Namun, tidak dijawab.

Terpisah, pengurus Pokkar AMPI Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu HD Rambe yang merupakan Kader, angkat bicara terkait pengadaan barang/jasa berupa barang Thermogen Human Body Thermometer (HBT) dan pakaian APD (alat pelindung diri) serta alat Semprotan, diperuntukkan percepatan penanganan Wabah Virus Corona Covid-19 daerah Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (7/5/2020).

Menurut HD Rambe, terkait oknum Ka OPD BPBD Labuhanbatu Atia Mukhtar Maulana sebagai pejabat PPK pengadaan barang/jasa dalam hal belanja barang barang untuk percepatan penanganan Wabah Virus Corona Covid-19 (Non Bencana Alam) di daerah Labuhanbatu.

“Didalam Intruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 dan peraturan LKPP RI nomor 13/2018 beserta Surat Edaran LKPP RI nomor 3 tahun 2020 tersebut. Jelas disebutkan, tata cara pelaksanaan dan payung hukumnya terkait pengadaan barang/jasa Pemerintah RI”, katanya.

Dan, bila ada pelanggaran, sambung HD Rambe, didalam pelaksanaa kegiatan Pengadaan barang/jasa Pemerintah dengan sumber anggaran negara baik dari APBN maupun APBD atau dana lainnya. Perlu kebijakkan serta kejujuran dan Transparan serta Akuntabel kepada Publik. Perihal tersebut sesuai ada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) terkait anggaran bencana wabah Covid-19 tersebut.

“Anggaran tersebut kan diperuntukkan percepatan penanganan Wabah Virus. Namun, bukan terus dikatakan Darurat atau musibah. Inikan bencana Non Alam. Tapi, seharusnya pejabat Ka BPBD Labuhanbatu Atia selaku pejabat PPK pengadaan barang/jasa Pemkab Labuhanbatu dan juga sebagai pejabat Sekretaris tim Gugus Tugas Covid-19 didaerah Labuhanbatu, seharusnya mempunyai jiwa dan sifat yang Jujur, terbuka bagi Publik. Sebab, itu salah aturan dalam Intruksi Presiden dimaksud”, katanya.

Namun, lanjut HD Rambe, bila Bupati Labuhanbatu H. Andi dan para pejabat Pemkab Labuhanbatu seperti APIP, terkesan melakukan “Pembiaran”, dan “mendiamkan” permasalahan pelanggara yang dilakukan oleh Ka BPBD Labuhanbatu Atia Mukhtar Maulana sebagai PKK dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa Pemerintah tersebut. Dan, Atia melakukan belanja langsung barang alat Thermogen HBT, Pakaian APD dan alat Semprotan ke Jakarta.

“Ka BPBD adalah pejabat Eselon II selaku kepala OPD Pengguna Anggaran (PA) ataupun sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait pengadaan barang/jasa tersebut. Dan, Atia selaku PPK telah menunjuk langsung rekanan sebagai penyedia barang yaitu CV NAGOYA. Kenapa mesti pak Kaban Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang juga sebagai pejabat PPK, yang berangkat ke Jakarta untuk melakukan beli barang tersebut di Jakarta. Ini benar benar sungguh aneh dan perlu diusut. Sebab, jelas pelanggaran dan ada pidananya”, sebut HD Rambe.

HD Rambe menambahkan, seharusnya pihak rekanan CV NAGOYA sebagai penyedia barang yang mempersiapkan barang pesanan dari pejabat PPK yaitu Ka BPBD Labuhanbatu Atia Mukhtar Maulana..

“Nah, wajib PPK dan rekanan CV NAGOYA mempunyai dokumen kontrak belanja barang dalam hal pengadaan tersebut. Kalau dokumen kontrak, tidak ada. Maka, itu bukan lagi adanya dugaan Mark Up, anggaran belanja barang alat Thermogen HBT tersebut. Ini jelas sudah bisa dikatakan “Illegal”. Dan, bisa diperiksa aparat serta diusut rekanan CV NAGOYA nya dan dokumen pelaksanaan kegiatan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tersebut. Sesuai dengan Volume anggaran sebesar Rp 1,9 milyar yang sudah Terealisasi”, sebut HD Rambe.

Diketahui, oknum Ka BPBD Labuhanbatu Atia Mukhtar Maulana, yang juga sebagai PPK pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa Pemkab Labuhanbatu. Dalam pengakuannya kepada wartawan, bahwa ianya (Atia) yang belanja langsung ke Jakarta untuk membeli barang barang Thermogen HBT seharga Rp 2.700.000,-. Dan juga barang pakaian (Baju) serta alat alat Semprotan untuk penanganan Wabah Virus Covid-19.

Alat Thermogen HBT tersebut dibeli Atia Mukhtar Maulana sebanyak 150 unit alat HBT. Alat HBT berfungsi sebagai alat Rapid Test Suhu badan apakah seseorang tersebut terpapar Wabah Virus Covid-19. Alat HBT tersebut untuk dibagikan kepada seluruh jajaran OPD Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Kantor serta Kepala Bagian (Kabag ataupun Kabid) jajaran Pemkab Labuhanbatu.

Namun, alat Thermogen HBT Rapid test tersebut tidak dibagikan oleh Ka BPBD Labuhanbatu Atia selaku pejabat PPK kepada Kepala Dinas Pemkab Labuhanbatu. Entah apa penyebabnya. Seperti halnya dikantor Dinas Pendidikan Labuhanbatu sebagai pusatnya Tenaga Pendidik (Guru) yang keluar masuk kantor Dinas Pendidikan, tidak dapat bagian alat HBT.

Begitu juga Dinas Pertanian Labuhanbatu, juga tidak mendapat bagian jatah alat Thermogen HBT merk Nikita tersebut yang dibeli Ka BPBD Labuhanbatu Atia langsung ke Jakarta.

“Tidak alat HBT dibagikan ke Kantor Dinas Pertanian. Kadis pun tak ada dikasih apa lagi Kepala Bidang. Tidak ada. Kalau tamu kami ya, setiap hari ada saja yang datang dan kebanyakan Gapoktan dari daerah pesisir pantai juga dari Kecamatan serta desa lain ada”, pungkas Staf ASN Dinas Pertanian.

Sumber serta informasi yang dihimpun awak media PIRNAS.COM terkait harga jual alat HBT merk Nikita, “alat HBT tersebut seharga Rp 1 juta rupiah per unitnya. Dan, ada juga bisa melalui pesanan Online langsung dengan harga alat HBT sebesar Rp 700.000,- sampai dengan Rp 1.500.000. Konon lagi, kalau beli langsung pergi ke Jakarta paling tertinggi harga HBT Rapid test tersebut Rp 1 juta rupiah,” sebut sumber.

Mirisnya, walaupun sudah jelas terungkap ada kuat indikasi dugaan (Mark Up) dari anggaran serta barang alat HBT ditambah pelanggaran yang dilakukan oleh Ka BPBD Labuhanbatu Atia, sebagai PPK tersebut. Bupati Kabupaten Labuhanbatu selaku Ketua Tim Tugas Gugus Covid-19 bersama dengan Inspektorat selaku APIP Pemkab Labuhanbatu, tetap tidak bertindak dan memilih diam serta melakukan “Pembiaran” terkait dugaan “Mark Up” anggaran Wabah Covid-19 tersebut didaerah Kabupaten Labuhanbatu, sesuai anggaran Terealisasi sebesar Rp 1,9 milyar dari jumlah Rp 22 M.

(Mortan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 4 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 6 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 438 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 469 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 330 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Wujudkan Labuhanbatu Bersih, DLH dan Unsur Muspika Pasang Spanduk Larangan Buang Sampah di Aek Nabara

Hidayat Chan

15 Jan 2026

Post Views: 366 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Dalam rangka mewujudkan program Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersinergi dengan jajaran pimpinan Kecamatan Bilah Hulu melakukan langkah tegas dalam penanganan sampah. Upaya ini dilakukan melalui pemasangan spanduk imbauan Peraturan Daerah (PERDA) mengenai larangan membuang sampah sembarangan di kawasan Pasar Aek Nabara, Kecamatan Bilah …

Kategori Terpopuler