Home » Daerah » BSI Kantor Cabang Pematang Siantar Diduga Melakukan Penggelapan Atas Sertipikat Hak Milik

BSI Kantor Cabang Pematang Siantar Diduga Melakukan Penggelapan Atas Sertipikat Hak Milik

Pirnas.com 18 Okt 2021

PIRNAS.COM | MEDAN – Haryati 59 tahun (selaku anak), ahli waris dan juga penerima kuasa dari ahli waris atas permasalahan hilangnya 1 (satu) buah SHM No. 110, Surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM(Alm. Ayah Kandung) merasa terkejut saat pegawai BSI (Bank Syariah Indonesia) Kantor Cabang Pematang Siantar an. Ikbal Jawhari Siregar datang kerumahnya sekira tahun 2020, Ikbal Jawhari Siregar mengatakan bahwa 1 (satu) buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM telah menjadi jaminan hutang pada tahun 2007 di Bank Syariah Indonesia (dahulunya Bank Syariah Mandiri) Kantor Cabang Perdagangan dan jika Sertipikat tersebut ingin dikembalikan, harus membayar sebesar 200 juta rupiah”. demikian penuturan Haryati kepada Trie Sitepu, SH Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara.

Berlanjut dalam keterangannya Haryati menyatakan bahwa mereka telah lama mencari keberadaan Sertipikat No. 110 atas nama SARKAM yang hilang dan telah pula membuat berita Terecer/Hilang atas SHM No. 110 an. SARKAM di Harian Umum Medan Pos, SIb, Waspada (22, 23 april 2016).

Menindak lanjuti permasalahan tersebut Trie Yanto Sitepu, SH – Ketua GBNN Provinsi Sumatera Utara selaku Kuasa Pendampingan Hukum bertalian dengan hilangnya SHM No. 110 an. SARKAM. telah bertemu dengan Ikbal Jawhari Siregar PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia), didalam pertemuan tersebut didapat penjelasan bahwa SHM No. 110 atas nama SARKAM benar berada dan tersimpan di BSI Kantor Cabang Pematang Siantar sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia pada tahun 2007, akan tetapi lanjut Ikbal Jawhari Siregar menjelaskan bahwa tidak ada perikatan perjanjian hukum mengikat yg membuat dan menjadikan SHM No. 110 atas nama SARKAM sebagai jaminan hutang Debitur an. Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia di BSI (Bank Syariah Indonesia dahulunya Bank Syariah Mandiri), tidak tertulis sebagai jaminan dalam perikatan kredit, tidak ada kuasa dari Ahli Waris sipemilik tanah, tidak ada Akta Jual Beli SHM No.110 atas nama SARKAM kepada Yusril Taufik / Cv. Kharisma Indonesia atau pihak lainnya, SHM No.110 atas nama SARKAM tidak dipasang Hak Tanggungan. Banyak kejanggalan-kejanggalan ucap Ikbal Jawhari Siregar.

Trie Yanto Sitepu, SH mengucapkan terima kasih kepada sdr. Ikbal Jawhari Siregar selaku PIC Area Recovery BSI (Bank Syariah Indonesia) yang telah terbuka, kooperatif menjelaskan status hukum atas SHM No. 110 atas nama SARKAM yang tersimpan di BSI (Bank Syariah Indonesia)

Berlanjut Trie Yanto Sitepu, SH selaku kuasa telah secara resmi melayangkan surat permintaan Pengembalian atas 1 (satu) buah SHM No. 110, surat ukur No. 1583/1981 tahun 1981 atas nama SARKAM tersebut kepada pihak BSI (Bank Syariah Indonesia), akan tetapi sampai dengan 3 kali surat permintaan Pengembalian tersebut dibuat dan diterima oleh pihak BSI (Bank Syariah Indonesia), SHM No. 110 atas nama SARKAM tidak juga dikembalikan.

Bahwa dengan tidak dikembalikannya SHM No. 110 atas nama SARKAM oleh BSI (Bank Syariah Indonesia) patut diduga adanya PERBUATAN MELAWAN HUKUM yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang mengakibatkan TIMBULNYA KERUGIAN bagi para ahli waris/pemilik 1 (satu) buah SHM No. 110 atas nama SARKAM dimana selama ini para ahli waris telah mencari hilangnya SHM No. 110 atas nama SARKAM. Ahli Waris menegaskan dengan sebenar-benarnya bahwa mereka tidak pernah MENJUAL, MENGADAIKAN dan atau MENJADIKAN JAMINAN HUTANG atas SHM No. 110 atas nama SARKAM

dalam statementnya Trie Yanto Sitepu, SH berjanji akan membawa permasalahan ini keranah hukum dan melaporkan atas patut diduga adanya Perbuatan Melawan Hukum. Apa dasar hukum pihak BSI (Bank Syariah Indonesia) menahan dan tidak mengembalikan SHM No. 110 atas nama SARKAM? Segera kembalikan SHM No. 110 atas nama SARKAM!!! kita akan laporkan ke
[21.22, 17/10/2021] Pak Paisol: kita akan laporkan kepada pihak-pihak terkait antara lain BI, OJK, Ombudsman, DPRD Sumut, Kepolisian, Kejaksaan dan pihak terkait lainnya atas permasalahan tersebut ucap trie dengan nada geram.

Berlanjut trie sangat kecewa dengan sikap Kakanwil BSI (Bank Syariah Indonesia) Regional II yang terkesan menutup mata terhadap permasalahan tersebut, 3 surat permintaan pengembalian SHM No. 110 atas nama SARKAM yang telah saya layangkan tetapi tidak mendapat jawaban ataupun bantahan, lalu fungsi Kakanwil Regional II itu apa? apakah ini cerminan BSI (Bank Syariah Indonesia)? apa jadinya Bank Syariah Indonesia kedepan jika memperkerjakan seorang Kakanwil seperti itu? Seharusnya sebagai Kakanwil harus memiliki kepekaan, keperdulian dan tanggap pada permasalahan yang ada dibawahnya, semoga top management BSI (Bank Syariah Indonesia) jajaran direksi dapat segera mencopot, menganti dan menempatkan sosok seorang Kakanwil Regional II yang lebih berkompeten, agar wibawa Serta kepercayaan masyarakat dapat tumbuh dan berkembang kepada BSI (Bank Syariah Indonesia) demikian ucap trie diakhir wawancaranya.

( Red / Phas )

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Pelalawan Amankan Pemuda Desa Segati, 2 Paket Sabu Disita dari Dompet Pelaku

Hidayat Chan

09 Jun 2026

Post Views: 189 PELALAWAN,PIRNAS.COM —Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di Desa Segati, Kec. Langgam, Kab. Pelalawan, Selasa 2 Juni 2026 sekira pukul 20.00 WIB. Seorang pemuda ditangkap berikut barang bukti sabu siap pakai di depan rumahnya. Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Alek Sinaga, …

Sambut Jemaah Haji, Wabup Labuhanbatu Tekankan Pelayanan Maksimal dan Ketepatan Waktu

Hidayat Chan

08 Jun 2026

Post Views: 172 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai mematangkan persiapan teknis untuk menyambut kepulangan jemaah haji asal daerah tersebut. Persiapan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Senin (8/6/2026). Dalam arahannya, Wakil Bupati H. Jamri ST menegaskan bahwa seluruh petugas yang …

WAKIL KETUA PEMUDA ADAT APRESIASI KOLABORASI PT 3M DAN BUMD KABUPATEN BURU DALAM PENATAAN EKS PETI GUNUNG BOTAK

A S

08 Jun 2026

Post Views: 97 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Penantian panjang selama kurang lebih 16 tahun yang dinantikan oleh pemuda adat dan masyarakat Kabupaten Buru kini mulai menemukan titik terang. Sesuai regulasi pemerintah, proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diawali melalui pembentukan koperasi. Dalam hal ini, PT 3M sebagai afiliasi dari empat koperasi produsen dikabarkan telah …

PERSONEL TNI YONIF 733/MASARIKU AMANKAN PETI GUNUNG BOTAK DENGAN PENDEKATAN HUMANIS TANPA KEKERASAN

A S

08 Jun 2026

Post Views: 64 Pirnas.com | Kabupaten Buru – Personel TNI dari Yonif 733/Masariku terus menunjukkan dedikasi tinggi dalam melaksanakan pengamanan kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru. Meskipun dengan jumlah personel yang terbatas, mereka berhasil menjaga kawasan tersebut dari aktivitas para penambang yang berupaya masuk untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam bentuk apa …

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai di Tanjung Medan, 

Hidayat Chan

05 Jun 2026

Post Views: 171 LABUSEL,PIRNAS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial ANP alias Andi (24), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat diamankan polisi setelah diduga membobol …

Sikat Bandar Dan Pengedar,Polres Labuhanbatu Ringkus 96 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 231 LABUHANBATU, PIRNAS.COM —Polres Labuhanbatu berhasil mencatatkan hasil signifikan dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang berlangsung selama 21 hari, mulai 13 Mei hingga 2 Juni 2026. Dalam operasi pemberantasan narkotika tersebut, Polres Labuhanbatu bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 81 laporan polisi (LP) dengan 96 tersangka yang diamankan. Hal itu disampaikan dalam konferensi …

Kategori Terpopuler