Home » Daerah » BPI KPNPA RI Dampingi Rismayanti, Meminta Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Ke Kapolri Atas Laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun Lamanya

BPI KPNPA RI Dampingi Rismayanti, Meminta Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Ke Kapolri Atas Laporannya Di Direskrimum Poldasu 1,5 Tahun Lamanya

Pirnas.com 12 Jan 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPi KPNPA RI ) melalui Deputi Investigasi dan Intelijen Sari Darma Sembiring berkunjung ke Mabes Polri dalam rangka melaporkan dan meminta perlindungan hukum dari Kapolri atas kasus yang dilaporkan Risma dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 1358 / VII/ 2020/ SUMUT/ SPKT III sudah 1,6 Tahun lamanya dan terlapor sudah ditetapkan berstatus tersangka namun belum juga naik ke sidang ke pengadilan.

BPI KPNPA RI menilai bahwa penanganan laporan Rismayanti telah melanggar dan tidak lagi sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri) No. 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penanganan penyelesaian perkara yaitu 30, 60, 90 dan 120 hari. Namun apa yang telah menimpa saudari risma justru laporannya diduga mangkrak yang disebabkan tidak profesional nya Penyidik Poldasu yang belum juga dilimpahkan Dit Reskriminal Umum Polda Sumatra Utara ke Kejati Sumut.

Yang lebih janggalnya, penyidik tidak pernah memberikan Rismayanti SP2HP Penetapan atas tersangka para Terlapornya. Namun dirinya mengetahui penetapan tersangka para Terlapornya dari surat P17 Kejatisu yang ditujukan surat kepada Dit Kriminal Umum Poldasu menanyakan pelimpahan atas kasus yang dilaporkan Risma di Poldasu.

Angling Darma menyampaikan bahwa dari pelapor Risma meminta bantuan pendampingan hukum kepada BPI KPNPA RI untuk mengawal kasus nya agar bisa segera mendapatkan kepastian hukum.

” Dengan adanya permohonan bantuan dan pendampingan maka saya meminta kepada Kapolri dan Kapoldasu untuk dapat menegakkan hukum yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat tanpa melihat subyektivitas dari para terduga pelanggar hukum.

Itu, termasuk kasus kriminal yang dilaporkan Risma warga Kabupaten Batubara di Poldasu yang sudah setahun enam (1,6) bulan lama nya dan sudah ada penetapan untuk tersangka nya malah tidak juga dilimpahkan ke kejaksaan tinggi Sumatera Utara.

Sekali lagi, kita harus melihat dari fakta penyidikan dan perbuatan bahwa dalam kasus yang dilaporkan Risma sudah ada tersangka nya kenapa Poldasu engan untuk segera melimpahkan tahap 1 ke Kejatisu. Ada apa,” Ucapnya Tegas.

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kemenham RI Kanwil Sumut Gelar Rapat Identifikasi Dugaan Pelanggaran HAM di Labuhanbatu

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia Kantor Wilayah Sumatera Utara menggelar rapat identifikasi dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bertempat di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (23/01). Rapat tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenham Sumatera Utara, Dr. Flora Nainggolan, dan dihadiri oleh Kepala Bagian …

Rapat Koordinasi Awal GTRA Kabupaten Labuhanbatu 2026 Digelar 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 25 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Labuhanbatu sebagai upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam penataan aset dan penyelesaian konflik agraria di wilayah kabupaten Labuhanbatu. Rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat Bupati Labuhanbatu jalan SM Raja Rantauprapat, Jum’at 23/1/2026 ini dihadiri oleh unsur pimpinan Forkopimda, …

Sidang Paripurna Laporan Reses I DPRD Tahun 2025 Dihadiri Wakil Bupati 

Hidayat Chan

23 Jan 2026

Post Views: 338 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan Reses I DPRD Labuhanbatu Masa Persidangan I Tahun Persidangan II 2025. Agenda tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sidang DPRD Labuhanbatu, Jalan SM. Raja, Kecamatan Rantau Selatan, Jumat (23/1/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, H. Andi …

Evaluasi Program MBG, Sekda Labuhanbatu Ajak Pengelola Dapur dan SPPG Perkuat Komitmen Pelayanan

Hidayat Chan

20 Jan 2026

Post Views: 457 PIRNAS.COM|Labuhanbatu– Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat. Sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe, selaku Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) MBG, menggelar rapat evaluasi bersama para pengelola dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi …

Paparkan Program ‘Gema Sahabat’, Bupati Labuhanbatu Dinyatakan Berhak Terima Anugerah Kebudayaan PWI Pusat Tahun 2026

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 486 PIRNAS.COM|LABUHANBATU-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., direncanakan menerima penghargaan Anugerah Kebudayaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tahun 2026, pada puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang akan digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026 mendatang. Ketetapan itu tertuang dalam Berita Acara Anugerah Kebudayaan PWI Pusat : Kategori Bupati/Walikota Pada …

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Sekda Labuhanbatu Dorong Penguatan Organisasi BPBD dan Budaya Gotong Royong

Hidayat Chan

19 Jan 2026

Post Views: 348 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu tengah bersiap melakukan transformasi struktural pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sekaligus memperketat kewaspadaan terhadap ancaman cuaca ekstrem. Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, Ir. Hasan Heri Rambe, saat memimpin Apel Gabungan Kelompok I di Lapangan BKPP, Senin (19/1). ​Dalam amanatnya, Sekda mengungkapkan bahwa penataan organisasi …

Kategori Terpopuler