Pekanbaru, Pirnas.org & pirnas.com | Diduga masih terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di berbagai sektor di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Karena Kepala Desa Suparna tidak transparansi di dalam menggunakan seluruh anggaran Desa Bukit Kemuning, hal ini disampaikan Novan Hariyadi selaku Ketua DPW LSM PKR-N RIAU beserta Tim Selasa (5/11/2019) di Desa Bukti Kemuning.
Novan mengatakan, Ketika kita Investigasi dilapangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Sargiyanto di kantornya mengatakan sejak Camat melantik menjadi pengurus BPD Desa Bukit Kemuning, Kepala Desa tidak pernah mengundang untuk membahas penggunaan anggaran Desa Bukit Kemuning.
“Kades Suparna tidak pernah bermusyawarah dengan pihak BPD dalam melakukan pembangunan di Desa Bukit Kemuning, selalu mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan mereka. Kami anggap menyalah gunakan wewenangnya dalam mengambil keputusan,” ujar Novan.
Lanjutnya Novan, Pada tanggal 17 Mei 2019 Ketua dan Wakil BPD Desa Bukit Kemuning beserta seluruh anggotanya membuat surat pernyataan atas tindakan Kepala Desa Bukit Kemuning dan menyatakan tidak setuju atas perbuatan Kepala Desa mengambil uang kontrak pasar pada tahun 2018 tanpa ditenderkan dulu dan tanpa melakukan musyawarah dengan pihak BPD.
“Maka berdasarkan hasil dari Investigasi ini kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang terkait seperti Kemendes dan KPK untuk di proses karena hal in sudah lama berlangsung dilakukan oleh Kades”, lanjut Novan.
“Menanggapi hal tersebut Kades Desa Bukit Kemuning ketika di Investigasi, Kades Suparna mengatakan bahwa semua hal yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Dan BPD tidak ada haknya untuk melakukan Audit kalau itu sesuai perda tahun 2018 tapi kalau monitoring setiap kegiatan boleh,” tutup Novan
(Tim)