Home » Daerah » BERDASARKAN INVESTIGASI DPW LSM PKR-N RIAU DI DUGA KADES BUKIT KEMUNING KEC TAPUNG HULU TIDAK TRANPARANSI DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DESA

BERDASARKAN INVESTIGASI DPW LSM PKR-N RIAU DI DUGA KADES BUKIT KEMUNING KEC TAPUNG HULU TIDAK TRANPARANSI DALAM PENGGUNAAN ANGGARAN DESA

Pirnas.com 06 Nov 2019

Pekanbaru, Pirnas.org & pirnas.com | Diduga masih  terjadi penyimpangan penggunaan anggaran di berbagai sektor di Desa Bukit Kemuning, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar. Karena Kepala Desa Suparna tidak transparansi di dalam menggunakan seluruh anggaran Desa Bukit Kemuning, hal ini disampaikan Novan Hariyadi selaku Ketua DPW LSM PKR-N RIAU beserta Tim Selasa (5/11/2019) di Desa Bukti Kemuning.

Novan mengatakan, Ketika kita Investigasi dilapangan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) H. Sargiyanto di kantornya mengatakan sejak Camat melantik menjadi pengurus  BPD Desa Bukit Kemuning, Kepala Desa tidak pernah mengundang untuk membahas penggunaan anggaran Desa Bukit Kemuning. 

“Kades Suparna tidak pernah bermusyawarah dengan pihak BPD dalam melakukan pembangunan di Desa Bukit Kemuning, selalu mengambil kebijakan sendiri tanpa melibatkan mereka. Kami anggap menyalah gunakan wewenangnya dalam mengambil keputusan,” ujar Novan.

Lanjutnya Novan, Pada tanggal 17 Mei 2019 Ketua dan Wakil BPD Desa Bukit Kemuning beserta seluruh anggotanya membuat surat pernyataan atas tindakan Kepala Desa Bukit Kemuning dan menyatakan tidak setuju atas perbuatan Kepala Desa mengambil uang kontrak pasar pada tahun 2018 tanpa ditenderkan dulu dan tanpa melakukan musyawarah dengan pihak BPD.

“Maka berdasarkan hasil dari Investigasi ini kami akan melaporkan hal ini kepada pihak yang terkait  seperti Kemendes dan KPK untuk di proses karena hal in sudah lama berlangsung dilakukan oleh  Kades”, lanjut Novan. 

“Menanggapi hal tersebut Kades Desa Bukit Kemuning ketika di Investigasi, Kades Suparna mengatakan bahwa semua hal yang dituduhkan kepadanya tidaklah benar. Dan BPD tidak ada haknya untuk melakukan Audit kalau itu sesuai perda tahun 2018 tapi kalau monitoring setiap kegiatan boleh,” tutup Novan

(Tim) 

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Himbau Masyarakat Tidak Buang Sampah Sembarangan

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 22 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu, dr Hj. Maya Hasmita menghimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan. Hal ini disampaikan Bupati usai mengikuti senam sehat di puncak, Stadion Binaraga Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (8/6). Menurut bupati, menjaga kebersihan lingkungan masing-masing, dapat dimulai dari dalam diri kita sendiri. Bupati mengajak masyarakat untuk mewujudkan Labuhanbatu …

Lepas STQH Kabupaten Labuhanbatu Bupati:Sebelum Berangkat Salami Orang Tua Minta Do’anya 

Hidayat Chan

08 Jun 2025

Post Views: 331 PIRNAS.COM||Labuhanbatu –Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. MKM menyampaikan kepada adik – adik Kafilah yang akan mengikuti ajang STQH ke 19 tingkat Provinsi Sumatera Utara, sebelum berangkat ke Medan adik – adik harus menyalami orang tua dan minta doa dari orang tua. “Karena doa orang tua adalah doa yang selalu diijabah …

Wakil Bupati Labuhanbatu Serahkan Sapi Kurban Bantuan Gubernur Sumut Untuk Lapas Rantauprapat 

Hidayat Chan

04 Jun 2025

Post Views: 334 PIRNAS.COM||Labuhanbatu-Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri ST, secara simbolis menyerahkan satu ekor sapi kurban bantuan dari Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kepada lapas kelas IIA Rantauprapat Rabu 4/6/2025) dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Didampingi Asisten III Zaid Harahap, S.Sos, MM, Kadis Perindag, Kadis Sosial, Kadis Peternakan, Kabag Pemerintahan …

Yaspenta Tahfidz Paud /RA MDTA An Nahal Perdamean Terkesan Abaikan surat edaran sekjen Kementrian Agama RI Nomor SE :12 Tahun 2025.

Hidayat Chan

03 Jun 2025

Post Views: 38 PIRNAS.COM||Labuhanbatu – Yayasan Pendidikan Tahfidz An Nahal Paud/RA MDTA Perdamean. Yang berlokasi di jalan Tuntung lingk.tengah kelurahan Perdamean kecamatan Rantau selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara. Pihak yaspenta An Nahal Terkesan memaksakan dan tabrak Surat Edaran Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementrian Agama RI Nomor SE : 12 Tahun 2025 Tanggal 17 Maret 2025 …

Terima Audensi BRIN, Walikota Tanjungbalai Minta Bantu Pemko Tanjungbalai.

Ades

30 Mei 2025

Post Views: 24 TANJUNG BALAI | PIRNAS.COM -Terima Audensi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Walikota Tanjungbalai Minta Peran BRIN Bantu Pemko Tanjungbalai. Selasa belum lama ini. Di ruang kerja Walikota Tan jungbalai. Pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 78 tahun 2021 dan Permendagri …

Wakil Bupati Dukung Langkah Pihak Bank Indonesia Bersinergi Dengan Pemkab Labuhanbatu

Hidayat Chan

28 Mei 2025

Post Views: 439 PIRNAS.COM|Labuhanbatu -Wakil Bupati Dukung Langkah yang Dilakukan oleh pihak Bank Indonesia dalam Hal Membangun Sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Hal itu disampaikan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST saat menerima kunjungan kerja Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Pematang Siantar yang berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Labuhanbatu. Rabu (28/05). “Kami atas …

Kategori Terpopuler