- Batu BaraKembali Gelar Razia, KA KPLP : Tidak Ditemukan Barang Terlarang
- Batu BaraSukses Gelar Simulasi, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Siap Hadapi Pilkada Tahun 2024
- BeritaPolres Labuhanbatu bersama Polsek Kualuh Hulu berhasil mengungkap Kasus Penculikan Gadis Remaja
- Batu BaraPastikan Keamanan Terjaga, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Lakukan Kontrol Keliling
- Batu BaraGandeng BPBD Batubara, Lapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar Sosialisisasi dan Simulasi Penanggulangan Bencana Alam
- Batu BaraPerkuat Sinergitas, Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Pj Bupati Batubara, Kapolres Batubara, Kejari Batubara dan KPU Batubara
- Batu BaraJelang Pilkada Serentak, Kalapas Labuhan Ruku Kanwil Kemenkumham Sumut Berikan Arahan Kepada Warga Binaan
- Batu BaraLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku sepakati Memorandum of Understanding (MoU)
- BeritaLabuhanbatu Memiliki Buku Profil Gender dan Anak Kabupaten
Adanya Dugaan Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar, Dukung Program Komite Sekolah Memungut iyuran Bulanan Siswa, Ini Penjelasan Kepala Sekolah
PIRNAS.COM | Makassar – Komite Sekolah Luar biasa (SLB) Negri 1 Makassar yang beralamat di Jalan Dg Tata raya Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate Kota Makassar, diduga kuatm elakukan pungli denga cara melakukan pemungutan biaya perbulan sebesar Rp 20.000 pada setiap siswa sekolah, dan diduga Kepala sekolah ikut mendukung program tersebut. Minggu (6/8/2023)
Diduga adanya program Komite Sekolah yang dinamakan penguyuban melalui komite sekolah, meminta Yuran Bulanan ke siswa.
Dari keluhan, orang tua siswa mengatakan ” Sudah lama anakku sekolah disini, baru kali ini ada namanya yuran sekolah dan dapat dukungan dari kepala Sekolah”, Ungkap dengan rasa kecewa.
Dalam hal ini, Kepala Sekolah membantah adanya dugaan bahwa dirinya mendukung program Komite Sekolah dengan melakukan memungut angsuran yuran bulanan
Menurut kepala sekolah dirinya hanya memberi masukan ke Ketua Komite Sekolah SLBN 1 Makassar, untuk melakukan rapat pertemuan dengan orang tua murid dan membahas tentang yuran bulanan “, jelas A. Hamjam saat di ketemui di lingkungan sekolah SLBN 1 Makassar.
Kepala sekolah juga mengarahkan awak media untuk bertemu langsung Ketua Komite Sekolah SLBN 1 untuk dapatkan informasi lengkap.
Ketua Komite Sekolah SLBN 1 saat di ketemui di ruangannya memberi penjelasan, tentang peraturan
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan dirinya pun menjelaskan bahwa dirinya sudah melakukan pertemuan dengan orang tua murid, walaupun belum semuanya.
Selain itu, Ketua dalam penjelasannya belum lengkap menerangkan tentang peraturan permendikbud tentang Fungsi dan tugas Komite Sekolah.
Sebagaimana berdasarkan Larangan Pungutan Sekolah
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, berikut aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.
Karena berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.
1. Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis
2. Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik
3. Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
4. Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya
ada pula Sanksi Pungutan liar yang perlu di ketahui,
1. Satuan pendidikan dasar yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid
2. Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Jika komite sekolah melakukan penggalangan dana sumber daya pendidikan lain, makan bentuknya bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.
Hal ini Kepala Sekolah kembali memberi tanggapan Via Whatsapp tentang Masalah yang terjadi di Komite Sekolah SLBN 1, yang diduga Kepala Sekolah SLBN 1 Makassar mendukung program Komite Sekolah, di hari Sabtu (4/8/2023)
Tabe terkait informasi di atas, tadi sdh pertemuan dg komite. Yg dipimpin oleh pak Iwan taruna selaku humas di komite .Dan laporannya ke saya pak ketua. Komite akan melakukan pertemuan dg seluruh org tua siswa. . Dg agenda masalah sumbangan sukarela itu . Jadi terkait dg ini Dinda saya serahkan ke komite untuk menyelesaikan karena ini program komite. Bukan program sekolah.
Dalam persoalan ini kepala Sekolah menyerahkan ke Ketua komite Sekolah SLBN 1 Makassar.
07/08/2023.
(TIM)
Harsusilawati
22 Nov 2024
Post Views: 3 Pirnas.Com | Batu Bara – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku kembali menggelar kegiatan penggeledahan rutin pada blok hunian warga binaan, Jum’at (22/11/2024). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran HALINAR (handphone, pungli, dan narkoba) di dalam lapas. Penggeledahan yang dipimpin oleh Ziko Lukita selaku Kepala Kesatuan Pengamanan …
Harsusilawati
22 Nov 2024
Post Views: 5 Pirnas.Com | Batu Bara – Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku sukses menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap. Kegiatan yang melibatkan berbagai pihak ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pemilu bagi warga binaan, Kamis(21/11/2024) Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Upacara dalam dihadiri oleh Plh Kalapas Labuhan Ruku Suriawan dan …
Hidayat Chan
21 Nov 2024
Post Views: 9 PIRNAS.COM|Labuhanbatu –Pengungkapan Kasus tindak Pidana Penculikan dan pemerasan dan menguasai, memiliki Senjata api Rakitan dan Shotgun tampa Izin dengan motif jual beli Narkotika Jenis Sabu senilai Rp. 400.000.000,- antara pelaku utama dengan abang kandung Korban Terjadi pada hari minggu pada tanggal 17 November 2024 Pukul 14.30 Wib di Jl. Pandawa Link. Empat …
Harsusilawati
21 Nov 2024
Post Views: 13 Pirnas.Com | Batu Bara – Dalam rangka memastikan keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, KA KPLP dan Kasi Kamtib beserta jajaran melakukan kontrol keliling ke blok hunian warga binaan pada Rabu (20/11/2024). Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga situasi …
Harsusilawati
15 Nov 2024
Post Views: 16 Pirnas.Com | Batubara – Lapas Labuhan Ruku menggelar sosialisasi dan simulasi penanggulangan bencana alam bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara Pada Kamis, (14/11/2024). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan seluruh petugas dan warga binaan dalam menghadapi potensi bencana, seperti gempa bumi Kegiatan tersebut dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB s/d 11.30 WIB. …
Harsusilawati
15 Nov 2024
Post Views: 17 Pirnas.Com | Batubara – Dalam rangka memperkuat sinergitas dengan Forkopimda, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku, Alexander Lisman Putra terima kunjungan PJ Bupati Batubara, Kapolres Batubara, kejari Batubara dan KPU Batubara pada Kamis(14/11/2024) Bertempat di ruangan Kalapas. Pj Bupati Batubara, Heri Wahyudi, Kapolres Batubara Kejari Batubara dan KPU Batubara berdiskusi dengan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.