banner 728x250 banner 728x250
Daerah  

5 TAHUN MENGGUNAKAN STEMPEL BPD KADES SANDEAN JAE KEBAL HUKUM

PALUTA, PIRNAS | Selama 5 tahun Kepala Desa berinisial (MF) di Desa Sandean Jae, kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, yang telah menyalahgunakan tugas dan wewenang tanggung jawabnya, belum juga tersentuh oleh hukum (kebal hukum).

Itu terbukti dengan hanya bermodal bersalaman alias meminta maaf saja, dianggap penyalahgunaan yang beliau (MF) lakukan sudah tidak ada. Adapun proses bersalaman antara kades (MF) dan ketua BPD (BD), di mediasi oleh camat halongonan.

Baca Berita Lainnya :

Keyword dan Negara dengan CPC Tertinggi 2022-2023 Cara Buat Website Dengan Mudah Untuk Pemula

Selanjutnya dari keterangan DPP LSM Gempa kepada awak media online pirnas, (12/09) mengatakan bahwa, camat menganggap dengan bersalaman, masalah yang 5 tahun diduga yang di lakukan kepala Desa Sandean Jae hanya masalah mis komunikasi.

Kemudian Ketum DPP LSM Gempa juga berkomentar dengan adanya peristiwa tersebut (antara kades vs ketua BPD).

“Sah-sah saja kalau secara kekeluargaan antara kepala desa sandean jae (MF) dengan ketua BPD (BD) selesai hanya dengan bersalaman, tetapi bagaimana dengan pertanggungjawaban beliau (MF) terhadap penggunaan dana desa, yang disetiap pekerjaan harus disetujui oleh BPD (BD), kuat dugaan kita bahwa dalam proses yang berkaitan dengan fisik, terindikasi banyak kecurangan di situ. ( Ungkap ketum LSM gempa, H Damanik).

Apakah pemerintah, atau pihak-pihak yang berkaitan dengan dana desa tersebut pada tutup mata?, Atau kuat dugaan juga bahwa ini adalah korupsi berjamaah ( “dalam lingkaran setan” ).

“Kita berharap agar pemerintah yang terkait dengan dana desa cepat menanggapi persoalan ini, agar ke depan tidak ada lagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang, tugas dan tanggung jawabnya dalam merealisasikan dana desa, karena dana desa itu bukan untuk mengkayakan kepala desa, tetapi adalah untuk kesejahteraan rakyat. ” Ungkap ketum LSM gempa mengakhiri.” (Tim/H)