PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | PALUTA – Banyaknya ditemukan proyek amburadul yang dikerjakan asal-asalan (asal jadi) di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang terkesan ada pembiaran oleh para oknum penegak hukum di wilayah ini sudah sangat memprihatinkan.
Hal itu diduga dikarenakan adanya pencantuman merk TP4D (Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan ) Paluta diseluruh papan plank informasi proyek yang ada di wilayah ini sehingga para kontraktor maupun PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di wilayah ini merasa terbeckup oleh Tim TP4D Paluta tersebut.
Dengan adanya pencantuman nama TP4D Paluta itu, Ketua FK MALARI (Forum Kesatuan Mahasiswa Peduli Reformasi ) Kabupaten Paluta Ari Anjas Muda Siregar kepada Bintang Empat dan teman media Paluta Senin (16/12/2019) via selulernya menduga TP4D Paluta adalah beckup dari pada Koruptor yang ada di wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara.
“Adanya pembiaran terhadap sebahagian proyek amburadul (asal jadi) yang ada di wilayah Pemkab Paluta ini saya menduga dikarenakan para kontraktor dan PPK merasa telah memiliki beckup dari TP4D Paluta, hal ini kita lihat dari adanya pencantuman nama TP4D Paluta disetiap papan Plank proyek yang ada di wilayah Kabupaten Paluta ini.” tegas disampaikan Ari Anjas sebagai ketua FK MALARI Paluta.
Kasi Intel Kejaksaan Budi Darmawan, S.H selaku Ketua Tim TP4D Paluta, saat ingin dikonfirmasi terkait pencantuman nama TP4D disetiap plank proyek, ketika Awak media Bintang Empat dan media online Gosumut dan rekan media lainnya di kantor kejaksaan Senin (16/12/2019), pihak security mengatakan Kasi Intel sedang ada tamu, dan security tidak mau memberitahu Kasi Intel bahwa ada tamu dari media yang ingin konfimasi dan berjumpa langsung dengan Kasi Intel.
Saat Bintang Empat mengirimkan pesan WhatsApp ke seluler beliau yang berisi ingin konfirmasi terkait adanya pencantuman nama TP4D disetiap Plank proyek yang ada di wilayah Paluta, hingga berita ini dikirim ke redaksi beliau belum juga memberikan jawabannya.
Banyaknya proyek yang dikerjakan amburadul di wilayah Paluta ini, jelas telah menyimpang dari tugas dan fungsi TP4D yakni mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan/ preventif dan persuasif baik ditingkat pusat maupun daerah sesuai wilayah hukum penugasan masing-masing.
Selanjutnya memberikan penerangan hukum dilingkungan Instansi pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak lain terkait materi tentang perencanaan, pelelangan, pelaksanaan pekerjaan, perijinan, pengadaan barang dan jasa, tertib administrasi dan tertib pengelolaan keuangan Negara.
Dapat memberikan pendampingan hukum dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.
Melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menghambat, menggagalkan dan menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara. Bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan dan program pembangunan.
Melaksanakan penegakkan hukum represif ketika ditemukan bukti permulaan yang cukup setelah dilakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah tentang telah terjadinya perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan dan/atau perbuatan lainnya yang berakibat menimbulkan kerugian bagi keuangan Negara.
Reporter : 4i5 H