Home » Berita » Wakil Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Pengantar Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tentang Ranperda

Wakil Bupati Labuhanbatu Sampaikan Nota Pengantar Bupati Pada Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Tentang Ranperda

Pirnas.com 04 Feb 2022

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Untuk mewujudkan pembentukan peraturan Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu kiranya dilakukan perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam suatu program pembentukan peraturan daerah.

Kamis 3/2/2022 pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu, di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu jln SM. Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan, Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa Siregar, Mpd, MM, menyampaikan nota pengantar bupati Labuhanbatu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu.

Dimana program pembentukan peraturan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD yang dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah, hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Disampaikan Hj. Ellya Rosa, bahwa badan pembentukan peraturan daerah bersama-sama dengan bagian hukum setda kab Labuhanbatu selaku koordinator program pembentukan peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu beserta OPD terkait, telah menyusun program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

Berdasarkan pasal 16 ayat 1 peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pendudukan produk hukum daerah yang menyebutkan bahwa” hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 disepakati menjadi propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara itu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ir. Mansoor Ritonga dalam pidato laporanya menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 sebanyak 16 rancangan peraturan Daerah diantaranya.

1. Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Daerah,

2. Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran republik daerah RSPD,

3. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa,

4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu,

5. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa,

6. Ranperda tentang cagar budaya dan kemajuan kebudayaan yang ada di Labuhanbatu,

7. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh,

8. Ranperda tentang sarana prasarana dan utilitas umum perumahan,

9. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026,

10. Ranperda tentang larangan truk masuk kota,

11. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung,

12. Ranperda tentang bangunan gedung,

13. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi tempat penginapan Pesanggrahan ataupun Villa,

14. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Labuhanbatu,

15. Ranperda tentang program jaminan sosial,

Dan terakhir ranperda tentang retribusi TV kabel.

Kemudian Mansoor mengungkapkan dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 pemerintah kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten labuhanbatu dilaksanakan oleh DPRD kabupaten Labuhanbatu bersama Bupati dan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu.

Di akhir pidatonya Mansoor Ritonga berharap semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna dewan perwakilan rakyat daerah ini dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Labuhanbatu. Ujarnya.

Turut mengikuti paripurna rencana perancangan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj.Ellya Rossa Siregar Mod, MM, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj.Meika Riyanti Siregar SH, Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan, Zuraida Harahap, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian,MMA, Para Asisten, Kepala OPD, Perwakilan dari Polres Labuhanbatu dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu.

(HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 3 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 4 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 18 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Kategori Terpopuler