Home » Berita » Ungkap Kasus 372 Tindak Pidana Penggelapan Sat Reskrim Polres Batubara Amankan Satu Orang Tersangka

Ungkap Kasus 372 Tindak Pidana Penggelapan Sat Reskrim Polres Batubara Amankan Satu Orang Tersangka

Pirnas.com 20 Jul 2022

PIRNAS.COM | BATU BARA – Pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib kegiatan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara telah mengamankan seorang laki-laki tersangka melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil.

Dasar Nomor. LP/B/506/VII/2022/SPKT/Res.B.Bara/Polda Sumut, tanggal 17 Juli 2022, atas nama Pelapor EKO SYAHPUTRA waktu kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib. TKP di DSN Mekar Baru Desa Binjai Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

KORBAN EKA SYAHPUTRA Lk, 31 Thn, Islam, Wiraswasta, DSN Tandikat Desa Binanga Dua Kec. Silangkitan Kab. Labuhanbatu Selatan. TERSANGKA/YANG DIAMANKAN AHMAD BASRI BUTAR-BUTAR, Lk, 46 Thn, Islam, Wiraswasta, Dusun VIII Mekar Baru Kec. Datuk Tanah Datar Kab. Batu Bara.

Kornologis kejadian nya. Pada Hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 pelapor menjual 1 (satu) unit Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019 Nomor Polisi BB 1289 JB Nomor Mesin 3GDC558873 dan Nomor Rangka MHFGB8GS4K0896471 melalui media sosial lalu tersangka berniat membeli mobil tersebut dengan membayarkan uang DP sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) kepada korban sekalian pelapor dan berjanji akan melunasi sisa pembayaran dan jika belum melunasinya maka akan dilakukan pembayaran melalui pihak lesing sehingga korban percaya, dan pada kesokan harinya pelapor mengantarkan mobil tersebut kepada tersangka dan menunggu sisa pembayaran mobil tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 pada saat korban dan saksi datang kerumah tersangka tidak berada dirumah dan mengatakan melalui HP bahwa tersangka tidak berada dirumah dan pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 Sikorban bersama saksi mendatangi rumah tersangka dan bertemu dengannya kemudian menanyakan bagaimana terkait pembayaran mobil tersebut dan tersangka menjelaskan dengan bertele-tele dan mobil tersebut berada ditangan temannya yang bernama DEDI, atas kejadian tersebut pelepor mengalami kerugian sebesar Rp. 385.000.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta rupiah).

Kornologis penangkapan nya.Pada Hari Minggu tanggal 17 Juli 2022 sekira pukul 23.00 wib dilakukan Penangkapan Terhadap tersangka tsb. dibawa ke Polres Batu Bara lalu dilakukan introgasi dan BAP. terhadap tersangka, iya mengakui telah melakukan penggelapan terhadap mobil milik korban.

Menurut dasar hukum juga undang undang. yang berlaku Di negara republik Indonesia sesuai pasal dan KHUP. tersangka dikenakan pasal 372 atas penggelapan mobil Di hukum 4 tahun penjara.

(Az)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 3 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 8 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 7 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 10 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 11 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 28 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Kategori Terpopuler