Home » Berita » Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum

Pirnas.com 31 Jan 2023

PIRNAS.COM I MEDAN – Peristiwa aksi tawuran yang terjadi di Jalan Selebes Kelurahan Belawan II pada minggu dinihari lalu, (29/01/2023) sudah sangat brutal yang merugikan warga masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum, sehingga para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku sesuai KUHP.

Hal itu disampaikan langsung Direktur Law Office Grundnorm, Khairil Anwar Damanik, SH pada wartawan, terkait menyakapi aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, di Kantor Law Office Grundnorm, Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Medan Labuhan, Senin, (30/01/2023) siang.

Pengacara muda itu menyampaikan, Sesuai ketentuan pidana dalam tawuran diatur dalam KUHP. Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP. Apabila pelaku tawuran mengakibatkan luka berat maka terhadap pelaku diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila perkelahian atau tawuran tersebut mengakibatkan orang meninggal, diancam pidana maksimal 4 tahun.

Khairil juga menjelaskan, Tentu hal ini berbeda jika pelaku adalah anak dibawah umur, maka proses pidananya juga berbeda yang dikatakan anak dibawah umur menurut undang-undang adalah rentan usia dari 14 tahun sampai 18 tahun, jika kita merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak mengatur pidana pokok terhadap anak diantaranya sebagai berikut :
a.pidana peringatan
b.pidana dengan syarat
-pembinaan diluar lembaga
-pelayanan masyarakat
-pengawasan
-pelatihan kerja
-pembinaan dalam lembaga
-dan penjara.

Khairil menambahkan, Sementara itu anak yang yang dijatuhi pidananya penjara akan dilakukan pembinaan dalam lapas khusus anak dan terpisah dari tahanan dewasa. Terkait pidana anak pada pasal 81ayat 2 Undang-udang sistem peradilan anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Lebih lanjut Khairil menuturkan, bahwa pada pasal 81 ayat 6 menyatakan, apabila tuntutan penjara yang dilakukan anak dengan tuntutan mati atau seumur hidup, maka tuntutan tersebut paling lama 10 tahun,bahwasanya secara hukum anak dibawah umur sesuai dengan UU SPPA itu dapat di pidana, apalagi anak tersebut sudah berulang kali melakukan hal tersebut dalam hal yang terjadi di Belawan .

Diakhir penjelasannya, Khairil berharap saat ini pihak Polres Belawan harus dengan tegas melakukan tindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat, karena dampak lemahnya penegakan hukum dan kamtibmas ini berakibat pada kerugian secara ekonomi terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas dikawasan Belawan. Di sini juga Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama serta di bantu juga oleh tokoh masyarakat agar bisa berjalan dengan baik. Kata Khairil Anwar Damanik, SH. Direktur Law Office Grundnorm pada wartawan.

(Amrizal)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Sabu di Kebun Sawit Resahkan Warga, RS Diduga Jadi Bandar

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 52 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kian memprihatinkan. Praktik haram ini kini mulai menyasar kawasan pelosok dan memanfaatkan area perkebunan untuk mengelabui petugas maupun warga sekitar. Teranyar, masyarakat di Dusun Jambu Tenang, Desa Bandar Tinggi, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mulai menyuarakan keresahan mendalam atas dugaan maraknya …

Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kosong Simpang Merbau

Hidayat Chan

17 Agu 2026

Post Views: 49 LABURA,PIRNAS.COM– Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu berhasil menggerebek sebuah rumah kosong yang dijadikan tempat transaksi narkotika di Dusun I, Desa Simpang Merbau, Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (16/8) pagi sekitar pukul 10.30 WIB tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial DP alias Den (42), …

Polsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 141 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …

POLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 56 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …

CEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 81 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 58 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Kategori Terpopuler