- BeritaLaporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu
- BeritaApresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu
- BeritaOperasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas
- BeritaGEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna
- BeritaGrebek Barak Keling, Polres Labusel Sita 25,99 Gram Sabu
- BeritaDari Aduan 110 ke Aksi Nyata, Jembatan “Merah Putih” Resmi Dibangun
- BeritaDARURAT NARKOBA DI PANAI TENGAH: SOSOK “BC” DIDUGA JADI KANDANG DEWA, KINERJA POLSEK DIPERTANYAKAN WARGA
- BeritaMarkas Narkoba di Desa Teluk Sentosa Diobrak-abrik Petugas! Oknum ASN Tergulung
- BeritaGempur Peredaran Gelap Narkotika, Polsek Bilah Hilir Gerebek Dusun Bomban Bidang

Terkait Aksi Tawuran Dijalan Selebes Belawan II. Ini Kata Direktur Law Office Grundnorm Berdasarkan Hukum
PIRNAS.COM I MEDAN – Peristiwa aksi tawuran yang terjadi di Jalan Selebes Kelurahan Belawan II pada minggu dinihari lalu, (29/01/2023) sudah sangat brutal yang merugikan warga masyarakat serta telah mengganggu ketertiban umum, sehingga para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dapat diberikan tindakan tegas dan sanksi hukum sesuai hukum yang berlaku sesuai KUHP.
Hal itu disampaikan langsung Direktur Law Office Grundnorm, Khairil Anwar Damanik, SH pada wartawan, terkait menyakapi aksi tawuran yang terjadi di Kecamatan Medan Belawan, di Kantor Law Office Grundnorm, Jalan Yos Sudarso Simpang Kantor Medan Labuhan, Senin, (30/01/2023) siang.
Pengacara muda itu menyampaikan, Sesuai ketentuan pidana dalam tawuran diatur dalam KUHP. Jadi bagi setiap orang atau mereka yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian itu diancam dengan Pasal 358 KUHP. Apabila pelaku tawuran mengakibatkan luka berat maka terhadap pelaku diancam pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, dan apabila perkelahian atau tawuran tersebut mengakibatkan orang meninggal, diancam pidana maksimal 4 tahun.
Khairil juga menjelaskan, Tentu hal ini berbeda jika pelaku adalah anak dibawah umur, maka proses pidananya juga berbeda yang dikatakan anak dibawah umur menurut undang-undang adalah rentan usia dari 14 tahun sampai 18 tahun, jika kita merujuk pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak mengatur pidana pokok terhadap anak diantaranya sebagai berikut :
a.pidana peringatan
b.pidana dengan syarat
-pembinaan diluar lembaga
-pelayanan masyarakat
-pengawasan
-pelatihan kerja
-pembinaan dalam lembaga
-dan penjara.
Khairil menambahkan, Sementara itu anak yang yang dijatuhi pidananya penjara akan dilakukan pembinaan dalam lapas khusus anak dan terpisah dari tahanan dewasa. Terkait pidana anak pada pasal 81ayat 2 Undang-udang sistem peradilan anak, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak adalah paling lama satu perdua atau setengah dari ancaman pidana orang dewasa.
Lebih lanjut Khairil menuturkan, bahwa pada pasal 81 ayat 6 menyatakan, apabila tuntutan penjara yang dilakukan anak dengan tuntutan mati atau seumur hidup, maka tuntutan tersebut paling lama 10 tahun,bahwasanya secara hukum anak dibawah umur sesuai dengan UU SPPA itu dapat di pidana, apalagi anak tersebut sudah berulang kali melakukan hal tersebut dalam hal yang terjadi di Belawan .
Diakhir penjelasannya, Khairil berharap saat ini pihak Polres Belawan harus dengan tegas melakukan tindakan terhadap para pelaku yang meresahkan masyarakat, karena dampak lemahnya penegakan hukum dan kamtibmas ini berakibat pada kerugian secara ekonomi terhadap masyarakat yang tinggal dan beraktivitas dikawasan Belawan. Di sini juga Babinsa dan Babinkamtibmas harus bekerjasama serta di bantu juga oleh tokoh masyarakat agar bisa berjalan dengan baik. Kata Khairil Anwar Damanik, SH. Direktur Law Office Grundnorm pada wartawan.
(Amrizal)
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 6 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 8 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 9 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …
Hidayat Chan
25 Apr 2026
Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …
Hidayat Chan
24 Apr 2026
Post Views: 75 LABUSEL,PIRNAS.COM – Jajaran Polres Labuhanbatu Selatan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB, tiga orang tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat total 25,99 gram bruto. Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di Barak Keling, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan …
admin 2
23 Apr 2026
Post Views: 18 Labuhanbatu Selatan, Pirnas.com – Sebagai tindak lanjut atas respons cepat terhadap aduan masyarakat terkait jembatan nyaris roboh di Dusun Bunut Pekan, pembangunan jembatan pengganti kini resmi dimulai. Pada Rabu, 22 April 2026, Kapolsek Torgamba, Sunipan Gurusinga, S.H., melaksanakan peletakan batu pertama pembangunan Jembatan “Merah Putih” sebagai tanda dimulainya pembangunan infrastruktur tersebut. Kegiatan …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.