Home » Berita » Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Rokok Ilegal ‘Kangkangi’ Aparat di Labuhanbatu, Mampukah ‘Gempur Rokok Ilegal’ Berantas Bandar?

Hidayat Chan 13 Apr 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai (polos) merek LS, Manchester, hingga Luffman yang dijual terang-terangan di Labuhanbatu menuai kritik tajam. Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai dinilai masih “setengah hati” dalam memberantas peredaran barang ilegal ini hingga ke akarnya.

Meski pemerintah menerapkan prinsip Ultimum Remedium melalui UU HPP yang mengedepankan denda administratif, penerapan di lapangan dinilai disalahartikan menjadi “celah pembiaran” bagi bandar besar. Masyarakat kini menagih langkah nyata “Operasi Gempur” untuk menghentikan kerugian negara yang terus membengkak.

Bebasnya peredaran rokok tanpa pita cukai di Labuhanbatu ini memicu pertanyaan besar terkait fungsi pengawasan dari Bea Cukai maupun kepolisian setempat. Jika pembiaran ini terus berlanjut, selain kerugian negara yang semakin membengkak, iklim usaha rokok legal yang taat pajak pun dipastikan akan terganggu.

Padahal Operasi Gempur (Gempur Rokok Ilegal) dan Operasi Gurita telah dibentuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) merupakan operasi penindakan terpadu untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya rokok.

Operasi ini bersifat kolaboratif dan melibatkan berbagai instansi, baik internal DJBC maupun eksternal, antara lain:

1. Instansi Internal Bea Cukai (DJBC)

2. Instansi Eksternal (Sinergi Penegak Hukum & Pemda) melibatkan:

BAIS TNI, Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai melakukan pengawasan, sosialisasi, dan penindakan di tingkat daerah.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Memberikan dukungan pengamanan dan penyidikan.

TNI (Kodim/Babinsa): Mendukung pengawasan lapangan.

Kejaksaan: Terlibat dalam proses hukum lebih lanjut.

Pemerintah Daerah (Pemda): Dinas terkait (Perdagangan, Perindustrian) untuk pengawasan pasar.

3. Pihak Ketiga & Swasta;

Perusahaan Jasa Titipan (PJT)/Ekspedisi: Bea Cukai bekerja sama dengan PJT (kurir) untuk mengawasi pengiriman rokok ilegal melalui jalur paket, operasi ini gencar menindak peredaran rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya, baik di pasar tradisional, toko, maupun pengiriman melalui marketplace.

Peredaran rokok ilegal di Labuhanbatu jelas melanggar Pasal 54 dan 56 UU Cukai, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal 10 kali lipat nilai cukai. Meski UU HPP memungkinkan sanksi denda 3 kali lipat sebagai ultimum remedium, aparat diharapkan bertindak tegas untuk memberantas peredaran ilegal ini.

Perdebatan yang panjang terkait peredaran rokok ilegal ini di tengah publik, ada pro dan kontra namun kajian rokok harga murah tanpa sumbangsih ke APBN, rokok ilegal yang semakin marak di Indonesia menciptakan dilema ekonomi yang serius.

Ketika rokok ilegal yang harganya murah dan tanpa pita cukai menguasai pasar, negara kehilangan potensi penerimaan cukai yang signifikan, sementara industri rokok legal tertekan. Mengingat cukai hasil tembakau (CHT) menyumbang lebih dari Rp200 triliun ke APBN (atau lebih dari 90% penerimaan cukai nasional), penurunan pemasukan ini memiliki dampak sistemik.

Menurut lembaga Center for Market Education (CME), “rokok ilegal telah mengambil sekitar 10,8 persen pangsa pasar domestik. Kebocoran potensi pendapatan negara ini semakin penting, sebab banyak pembiayaan program prioritas negara yang dapat disokong dari dana tersebut,” tulis mereka, dikutip Minggu , 12 April 2026.

Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari APH Labuhanbatu. Apakah hukum akan benar-benar tegak, ataukah rokok ilegal tetap akan menjadi “bisnis empuk” yang dibiarkan tumbuh subur di bawah hidung aparat?       (H3N79T)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Pujud Ungkap Kasus Narkotika, Sita Sabu Seberat 47,23 Gram

Hidayat Chan

13 Apr 2026

Post Views: 2 ROKAN HILIR,PIRNAS.COM – Jajaran Polsek Pujud berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat kotor 47,23 gram, pada Minggu (12/04/2026) pagi. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di wilayah Jalan Taman Sari RT 002 RW 001, Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten …

Pembangunan Jalan Simpang gegas temuan – Sugiwaras Hasil Pemkab MURA Juara 2 Tingkat nasional.

Redaksi Syahrial

12 Apr 2026

Post Views: 7 Musi Rawas, – pirnas. Com – Prestasi Gemilang kali ini datang dari kinerja Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, atas capaian Pemkab Musi Rawas yang berhasil meraih juara 2 tingkat nasional dan mendapatkan hadiah sebesar Rp.30 miliar dalam acara Lomba Hari Jalan Kementerian PUPR RI tajun 2024, …

Mediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan

Hidayat Chan

11 Apr 2026

Post Views: 219 PELALAWAN,PIRNAS.COM -Seorang tersangka, A S , ditangkap Satresnarkoba di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan, pada Kamis, 9 April 2026. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. “Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang …

GEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih 

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 13 PADANGSIDIMPUAN,PIRNAS.COM – Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih. Tersangka Aiptu R diduga melancarkan …

Gotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah

Hidayat Chan

10 Apr 2026

Post Views: 13 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …

Kategori Terpopuler