Home » Berita » Pengurus DPP. LSM-KPH-PL Lakukan Kunker Ke DPD Kabupaten Siak

Pengurus DPP. LSM-KPH-PL Lakukan Kunker Ke DPD Kabupaten Siak

Pirnas.com 30 Des 2022

PIRNAS.COM | RIAU – Dalam rangka kunjungan kerja pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM. KPH-PL) di Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Kabupaten Siak Riau, pada Kamis 29 Desember 2022, disambut langsung oleh Ketua DPD LSM KPH-PL Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon SE yang didampingi oleh Pengawas Indra Sinulingga, dengan tujuan untuk membangun Koordinasi Konsultasi dan evaluasi kerja sekaligus bersilahturahmi akhir pada tahun 2022 ini.

Dalam pertemuan tersebut hadir pengurus DPP. KPH-PL diantaranya, Ketua Umum Amir Muthalib, yang didampingi Rustam Damanik sebagai Ketua Team Investagasi, Lasriana Sinaga san Erna, mereka telah membahas beberapa agenda kerja, mulai dari program jangka pendek serta program kerja jangka panjang sebagai wujud AD/ART dalam program kerja tahunan. mengingat Lembaga Swadaya Masyarakat adalah merupakan pilar ke-empat dalam Demokrasi sebuah Lembaga Non Government Organitation, atau Organisasi Non Pemerintah, maka LSM bertugas untuk mengontrol kebijakan Pemerintah baik itu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Lebih lanjut pengurus LSM. KPH-PL ini melakukan diskusi tentang bagaimana mengoptimalkan kegiatan dan mengevaluasi serta meningkatkan knowledge sesuai standart operasional prosedure (SOP) dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengawasan terhadap Program Kerja pemerintah.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum DPP LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib sangat mengharapkan kepada seluruh kader pengurus anggota LSM. KPH-PL di seluruh Wilayah Indonesia untuk dapat bekerja dalam menjalankan roda organisasinya harus yang berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat. dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. serta Peraturan Pemerintah 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Sehingga sebuah perkumpulan Komunitas Masyarakat Sipil bisa ini tercapai target seperti yang dimaktub dalam amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(***/rilis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek NA IX-X Hancurkan Pondok Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 48 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek NA IX-X Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi sarang transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (15/8/2026) sore. Operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar area perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di Dusun Suka Dame, Desa Bangun Rejo, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten …

POLSEK NA IX-X GEREBEK RUMAH KOSONG, SATU PENGEDAR SABU BERHASIL DICIDUK

Hidayat Chan

16 Agu 2026

Post Views: 29 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menggerebek sebuah rumah kosong di Dusun IB PT. BINANGA, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Penggerebekan dalam aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini berhasil menangkap satu orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, …

CEROBONG PKS PTPN lV SEMBURKAN ABU HITAM,WARGA PANAI HULU KELUHKAN PENCEMARAN

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 45 Labuhanbatu -PIRNAS.COM PKS PTPN4 Ragional II, Kebun Ajamu Satu, Tampak Mengeluarkan (PKS) PTPN IV Regional II Kebun Ajamu Satu di Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, kembali menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya, cerobong pabrik diduga mengeluarkan abu berwarna hitam pekat yang terbawa angin dan menyebar ke sejumlah kawasan pemukiman warga di sekitar …

Wujud Kepedulian Polri, Polsek Torgamba Berbagi Sembako kepada Warga Lansia

admin 2

15 Agu 2026

Post Views: 39 LABUHANBATU SELATAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba kembali menunjukkan kepedulian sosial terhadap masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga lanjut usia (lansia) di Dusun Sumber Sari II, Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WIB hingga selesai, bertempat di Kantor …

Polsek Torgamba Gerebek Sarang Narkoba di Desa Torganda, Temukan Puluhan Barang Diduga Bekas Pakai

admin 2

14 Agu 2026

Post Views: 39 LABUHANBATU SELATAN, Harian.co.id – Polsek Torgamba, jajaran Polres Labuhanbatu Selatan, kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di wilayah hukum Polsek Torgamba. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Desa Torganda, Kecamatan Torgamba, Kabupaten …

Kasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara 

Hidayat Chan

12 Agu 2026

Post Views: 183 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …

Kategori Terpopuler