Home » Berita » Pengurus DPP. LSM-KPH-PL Lakukan Kunker Ke DPD Kabupaten Siak

Pengurus DPP. LSM-KPH-PL Lakukan Kunker Ke DPD Kabupaten Siak

Pirnas.com 30 Des 2022

PIRNAS.COM | RIAU – Dalam rangka kunjungan kerja pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat, Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (DPP LSM. KPH-PL) di Sekretariat Dewan Pengurus Daerah Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan Kabupaten Siak Riau, pada Kamis 29 Desember 2022, disambut langsung oleh Ketua DPD LSM KPH-PL Kabupaten Siak Jonsen Tampubolon SE yang didampingi oleh Pengawas Indra Sinulingga, dengan tujuan untuk membangun Koordinasi Konsultasi dan evaluasi kerja sekaligus bersilahturahmi akhir pada tahun 2022 ini.

Dalam pertemuan tersebut hadir pengurus DPP. KPH-PL diantaranya, Ketua Umum Amir Muthalib, yang didampingi Rustam Damanik sebagai Ketua Team Investagasi, Lasriana Sinaga san Erna, mereka telah membahas beberapa agenda kerja, mulai dari program jangka pendek serta program kerja jangka panjang sebagai wujud AD/ART dalam program kerja tahunan. mengingat Lembaga Swadaya Masyarakat adalah merupakan pilar ke-empat dalam Demokrasi sebuah Lembaga Non Government Organitation, atau Organisasi Non Pemerintah, maka LSM bertugas untuk mengontrol kebijakan Pemerintah baik itu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Lebih lanjut pengurus LSM. KPH-PL ini melakukan diskusi tentang bagaimana mengoptimalkan kegiatan dan mengevaluasi serta meningkatkan knowledge sesuai standart operasional prosedure (SOP) dan Standard Operating Procedure (SOP) dalam pengawasan terhadap Program Kerja pemerintah.

Dalam kesempatan itu Ketua Umum DPP LSM Komunitas Peduli Hukum dan Penyelamatan Lingkungan (KPH-PL) Amir Muthalib sangat mengharapkan kepada seluruh kader pengurus anggota LSM. KPH-PL di seluruh Wilayah Indonesia untuk dapat bekerja dalam menjalankan roda organisasinya harus yang berlandaskan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat. dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. serta Peraturan Pemerintah 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Sehingga sebuah perkumpulan Komunitas Masyarakat Sipil bisa ini tercapai target seperti yang dimaktub dalam amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(***/rilis)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 2 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 10 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

GEREBEK SARANG NARKOBA: Tim Gabungan Poldasu dan Polres Labuhanbatu Ringkus Bandar serta 7 Pengguna

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara (Poldasu) bersama Satres Narkoba Polres Labuhanbatu sukses membongkar praktik transaksi narkoba di Dusun Padang Laut, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Operasi yang berlangsung pada …

Kategori Terpopuler