- BeritaPolsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika
- BeritaCegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III
- BeritaMenebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil
- LabuhanbatuWabup H. Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu 2026
- BeritaPolres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
- BeritaBupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat
- BeritaMaraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Sabu 1 Kilogram di Bilah Hulu
- BeritaIvan Lobe Diduga Pengendali Narkoba Di Labusel Kian Meresahkan, APH Tak Mampu Bertindak.

Korban ‘Harimau Makan Anaknya Sendiri’ Menunggu Vonis Hakim, Wilson Lalengke : Semoga Harimaunya Berbahagia
PIRNAS.COM | JAKARTA – Istilah ‘harimau makan anaknya sendiri’ ini digunakan Wilson Lalengke, Ketua Umum Persatuan Pewarta warga Indonesia (PPWI), dalam tulisannya berjudul ‘Oknum Aparat Kriminalisasi Bhayangkari, Ibarat Harimau Lahap Anaknya Sendiri’ yang dimuat oleh ratusan media pada Agustus 2021 lalu [1]. Dalam artikel opini tersebut tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi itu mengkritik keras perlakuan oknum Polresta Manado yang mengkriminalisasi Nina Muhammad, seorang Ibu Bhayangkari Polda Sulawesi Utara. Peribahasa ‘Sejahat-jahatnya harimau, ia tidak akan memakan anaknya sendiri’ tidak lagi berlaku belakangan ini. Demikian tulis Wilson Lalengke mengawali artikelnya itu.
Malangnya, nenek si anak harimau itupun tidak juga berbuat apa-apa untuk menyelamatkan cucunya yang sedang dilahap induknya. Mabes Polri sebagai unit tertinggi di institusi Kepolisian terkesan menikmati tontonan mengerikan itu dengan santai dan tidak melakukan apa-apa.
“Bayangkan, laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan Nina Muhammad ke Bareskrim Polri sejak Juli 2021 hingga saat ini belum jelas juntrungannya [2]. Artinya apa? Ya, sangat mungkin si nenek juga kecipratan amis darah anak harimau yang sedang dimangsa induknya itu,” kata alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini, Minggu, 20 Februari 2022.
Nina Muhammad akhirnya harus jadi bulan-bulanan oleh oknum Kejari Manado, yang dapat diduga kuat mendapat bagian dari persengkongkolan dengan para pihak berkepentingan dalam kasus ini. Bagaimana tidak, untuk kasus receh soal perselisihan akibat celoteh emak-emak di facebook antara Nina Muhammad sebagai terlapor dengan Soraya Deitje Tanod sebagai pelapor, oknum Kejari Manado merasa sangat urgent untuk memenjarakan Ibu Bhayangkari itu.
“Bahkan, ketika Nina Muhammad mendapat penagguhan penahanan atas jaminan Senator Maya Rumantir, oknum JPU dengan atraktif mengantarkan istri anggota Polri itu ke rumahnya menggunakan mobil tahanan seraya membunyikan sirine. Tujuannya apa? Ya, apalagi kalau bukan untuk menunjukan kepada sang bohir kasus ini bahwa si terdakwa telah dinistakan sedemikian rupa dan tidak punya harga diri lagi sebagai manusia,” tambah Lalengke dengan nada sinis.
Tiba di meja hijau, giliran oknum hakim yang terindikasi mendapat bagian terbesar dari perselingkuhan berbalut pasa-pasal hukum ini, menjalankan perannya. Oknum ketua majelis hakim, yang diduga kuat sebagai pemilik gedung kos-kosan mewah bernilai miliaran tanpa IMB di Kecamatan Tikala, Manado itu [3], melarang wartawan melakukan peliputan persidangan Nina Muhammad secara live dan tidak boleh merekam jalannya persidangan.
“Apa yang disembunyikan dalam proses persidangan Ibu Bhayangkari itu sehingga tidak boleh dilakukan perekaman video jalannya persidangan? Ya, tentu saja agar tidak terlihat gelagat keberpihakan oknum majelis hakim di mata publik,” tegas Lalengke.
Esok, Senin, 21 Februari 2022, Nina Muhammad akan didudukkan kembali di kursi pesakitan untuk mendengarkan keputusan majelis hakim yang menyidangkan perkaranya. Sebagaimana diketahui bahwa Ibu Bhayangkari itu didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui teknologi informasi (media sosial facebook – red) alias melanggar UU ITE. Oleh JPU, Nina Muhammad dituntut hukuman penjara 6 bulan ditambah denda 50 juta rupiah.
Walaupun JPU kesulitan membuktikan dakwaannya karena kesalahan proses hukum sejak di Polresta Manado, namun banyak pihak amat pesimistis terhadap peradilan perkara Nomor: 313/Pid.Sus/2021/PN.Mnd ini akan berpihak kepada kebenaran. Jikapun lembaga Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) telah turun tangan mengawal proses hukum terhadap Ibu Bhayangkari itu, namun harapan menghadirkan keadilan bagi Nina Muhammad masih harus dipendam sejauh mungkin.
“Ibu Senator Maya Rumantir dua kali berkirim surat menggunakan kop surat DPD-RI ke ketua majelis hakim Djamaluddin Ismail terkait permintaan agar Nina Muhammad diizinkan ke Jakarta dalam rangka menghadiri undangan penyidik Bareskrim Polri untuk di-BAP. Hingga hari ini kedua surat itu tidak digubris. Apalagi hanya tulisan saya, tentu sangat tidak bermakna apa-apa bagi proses peradilan di PN Manado itu,” sungut Lalengke.
Dalam rekayasa hukum di kasus Nina Muhammad ini, imbuh pria lulusan program pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University itu, sekali lagi pernyataan KH. A. Mustofa Bisri bakal menemukan pembuktiannya. Gus Mus, sapaan akrab kyai ini, berkata dalam puisinya: ‘penegak keadilan jalannya miring, hakim main mata dengan maling, penuntut keadilan kepalanya pusing’ [4].
“Dalam keputus-asaan ini, jika nanti Nina Muhammad diputus bersalah, saya hanya dapat berucap ‘semoga harimau itu bahagia telah melahap anaknya sendiri’,” kata Wilson Lalengke masgul. (Tim)
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 7 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …
Hidayat Chan
03 Mar 2026
Post Views: 20 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …
Hidayat Chan
03 Mar 2026
Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …
Hidayat Chan
28 Feb 2026
Post Views: 16 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.