- BeritaMediasi Gagal, Kasus Pengrusakan Motor Dadang Resmi Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
- BeritaSat Resnarkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap Peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan
- BeritaGEGER! Oknum Polisi Padangsidimpuan Tipu 34 Rekan Sejawat, Kerugian Tembus Rp 10 Miliar Lebih
- BeritaGotong Royong Massal Gerakan ASRI Presiden RI, Wujudkan Labuhanbatu Aman, Sehat, Resik, dan Indah
- BeritaPolres Labusel Olah TKP Dugaan Pencabulan Oknum Dishub Terhadap Anak Tiri
- BeritaResidivis Kasus Sabu Diciduk di Kotapinang, Polisi Amankan 8 Paket Narkotika
- BeritaRespon Cepat Dumas, Satresnarkoba Amankan Pengedar Sabu di Labuhanbatu
- BeritaMusrenbang RKPD Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2027, Bupati Sampaikan Empat Program Prioritas
- BeritaBupati Labuhanbatu Lepas Tim News Room FC Menuju Porwasu 2026

JPU Tuntut Mantan Penghulu Sungai Majo Pusako Rokan Hilir 7 Tahun Penjara
PIRNAS.COM | ROHIL – Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanjda Kepenghuluan (APBKep) Sungai Majo Pusako tahun anggaran 2017-2020 atas nama terdakwa Syafrizal B Alias Icak, mantan Penghulu Sungai Majo Pusako, Rokan Hilir (Rohil) telah memasuki tahap tuntuan dari Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar secara virtual pada hari Senin (17/1/2022) tersebut, terdakwa Syafrizal B berada di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi, Penuntut Umum berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rohil dan majelis hakim dari ruang sidang pengadilan Tipikor Pekanbaru.
“Hari ini sidang tindak pidana korupsi atas terdakwa Syafrizal telah memasuki tahap pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Kejari Hasbullah SH didampingi Kasi Pidsus Hardianto SH, Senin (17/1/2022).
Hasbullah menerangkan, JPU Kejari Rohil telah menuntut terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“JPU Kejari Rohil menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” terangnya.
Selain pidana tersebut kata Hasbullah, terdakwa juga dituntut uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 876.082.840, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Namun, apabila harta bendanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” paparnya.
Setelah JPU membacakan tuntutan, kemudian majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang yang akan digelar minggu depan.
( P. Sitepu )
Hidayat Chan
11 Apr 2026
Post Views: 4 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Upaya penyelesaian kekeluargaan atas insiden keributan di Gang Bokar, Kelurahan Perdamaian, berakhir di jalur hukum. Rio Jabril (19), pemilik sepeda motor Honda PCX merah dengan nomor polisi BK 3056 YBY, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan kendaraannya ke Polres Labuhanbatu pada Sabtu (11/4/2026) sore. Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda …
Hidayat Chan
11 Apr 2026
Post Views: 214 PELALAWAN,PIRNAS.COM -Seorang tersangka, A S , ditangkap Satresnarkoba di sebuah pondok kebun sawit di Kelurahan Sei Kijang, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Pelalawan, pada Kamis, 9 April 2026. Kapolres Pelalawan, AKBP John Louis Letedara, S.I.K, mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. “Ini bukti komitmen kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang …
Hidayat Chan
10 Apr 2026
Post Views: 8 PADANGSIDIMPUAN,PIRNAS.COM – Kasus penipuan dan penggelapan fantastis terjadi di lingkungan Mapolres Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Seorang oknum polisi berpangkat Aiptu berinisial R, yang merupakan mantan Kepala Seksi Keuangan (Kasikeu), ditetapkan sebagai tersangka setelah memperdaya puluhan anggota Polri. Total kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 10,2 miliar lebih. Tersangka Aiptu R diduga melancarkan …
Hidayat Chan
10 Apr 2026
Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Dalam upaya mendukung dan menyukseskan Gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diinisiasi Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu bersama unsur TNI dan masyarakat menggelar kegiatan gotong royong massal di Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jumat (10/04/2026). Kegiatan gotong royong dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan fokus pada …
Hidayat Chan
10 Apr 2026
Post Views: 10 LABUSEL,PIRNAS.COM-Personel Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak tiri, yang terjadi di perumahan Pulo Mas ,Kecamatan Kota Pinang Kamis 9/4/2027. Kegiatan olah TKP tersebut dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Labuhanbatu Selatan AKP Elimawan Sitorus guna mengumpulkan barang bukti serta memperjelas kronologi …
Hidayat Chan
10 Apr 2026
Post Views: 14 LABUSEL,PIRNAS.COM -Seorang pria berinisial MSP alias Eman (37), residivis kasus narkotika, kembali diamankan Unit Reskrim Polsek Kotapinang setelah diduga terlibat peredaran sabu di wilayah Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada Selasa (7/4/2026) malam. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang. Dari tangan tersangka, petugas menyita total …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.