- BeritaMaraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum
- BeritaDi Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba
- BeritaPolsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika
- BeritaCegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III
- BeritaMenebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil
- LabuhanbatuWabup H. Jamri Hadiri Paripurna Penetapan Propemperda Labuhanbatu 2026
- BeritaPolres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
- BeritaBupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat
- BeritaMaraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

JAM-Pidum Setujui 39 Penghentian Penuntutan Restorative Justice
PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., saat siaran pers. Senin (17/4/2023). Adapun 39 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang di setujui tersebut yaitu:
Tersangka BAMBANG SRIYANTO bin (alm) M. YATIM dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARJUNA TANJUNG dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka DTM BAKHTIAR SULAIMAN als LEBAY dari Kejaksaan Negeri Asahan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ROSALINA BR SURBAKTI dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka TEGUH PRASETYA bin JOKO PRIBADI SURYONO dari Kejaksaan Negeri Mempawah yang disangka melanggar Pasal 312 jo. Pasal 231 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tersangka DIMAS OKKY SAPUTRA dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka SUTRISNO HARDI KUSUMA alias SUTRIS bin HARIYADI dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DAMARA WILDAN dari Kejaksaan Negeri Jember yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HARI SUBAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka HANIPAN alias IPAN alias ALFAN alias SANEP alias NASUKI dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SUWANDI bin SUJONO dari Kejaksaan Negeri Lamongan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUHAMMAD GUFRON bin MIARSO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ACHMAD FAIQ bin MATMANO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ANDRIANUS YOPI BOLY alias YOPI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka SUTARI JAYA dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka CANDRA RAMDHAN alias SAM CANDRA bin MURGITO HADI dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka SEPTI INDRIYANI binti SARIMUN dari Kejaksaan Negeri Serang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SOHANDI bin HANAFI dari Kejaksaan Negeri Cilegon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka RAHMAT HIDAYAT bin ATO dari Kejaksaan Negeri Lebak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka REZA VALEVI alias BOTAK bin YANA (alm) dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DEDEN AGUNG PRASETYA bin SUTRISMAN (alm) dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Tersangka ROY DIANSA PUTRA alias ROY bin DARSONO dari Kejaksaan Negeri Jambi yang disangka melanggar Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka EMIR PASHA bin MARZUKI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ARDIYANSYAH alias ARDI bin M. YANI dari Cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung di Pelabuhan Panjang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka KUKUH ANANDA alias KOKO bin AGUS dari Kejaksaan Negeri Metro yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka ADOLOF LARTUTUL alias LILI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka ADOLOF RIO LARTUTUL alias RIO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JOSUA LATUHIHIN alias JOSUA dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka SERGIO GAITE alias GIO dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka DIXON MAYOR dari Kejaksaan Negeri Sorong yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MURNIATI Dg NANNU binti BATOLLA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka JAYADI MUCHTAR bin MUCHTAR dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka MATTO bin SAMBA DG SILA dari Kejaksaan Negeri Maros yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Tersangka MUH. ANSAR alias ANCA bin SASARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.
Tersangka OPRIANDI LAMBE alias ATONG dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka VERAWATI alias BUNGA binti AMBO DALLE dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka TOLA dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
Tersangka RYAN RISKI RIZALDI bin ASRUL HALIQ dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Tersangka DARIATI binti LA KANDARI dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Kata Kapuspenkum, Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
Tersangka belum pernah dihukum;
Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
Pertimbangan sosiologis;
Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, tutup Ketut Sumedana.
( R DMK )
Hidayat Chan
05 Mar 2026
Post Views: 4 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …
Hidayat Chan
05 Mar 2026
Post Views: 9 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 14 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …
Hidayat Chan
04 Mar 2026
Post Views: 15 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …
Hidayat Chan
03 Mar 2026
Post Views: 32 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.