Home » Berita » JAM-Pidum Menyetujui 34 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 34 Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Pirnas.com 14 Mar 2023

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana Selasa (14/3/2023) menyetujui 34 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Berdasarkan siaran pers, Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana SH., MH., menyebutkan yaitu:

Tersangka TAUFIQ RIDHO bin TEGUH RAHAYU (Alm) dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka WAWAN GUNAWAN Pgl WAWAN bin MAZRINAL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka JIMMI ASSA alias JIMMI dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobangu di Dumonga yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka NURDIN AKASIR alias UTU dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Tersangka FELMA BABAY dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YUBELINA ADAHATI dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka M. RIZA FAHLIPI bin MARZUKI dari Kejaksaan Negeri Tapin yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka SELAMAT WAHYU ARJIANTO bin WAKIJAN dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka HADIANOR als KUWANG bin (alm) SUWARDI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ANDY KURNIAWAN alias BAGONG bin SUWARSONO (alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka CHOIRUL UMAM bin MASDUKI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DENI BAGAS SUHARDA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka GINANJAR TEGUH DWI SAPUTRO bin SAPIT dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka HARUL NABIDIN bin SUMIRAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ILMAN ABID bin SUNARI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RIO SULISTYA WAHYU SURYANI binti M. SURYA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka YUNANIK binti WAJIMAN Al. YUNA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka BENNY ARIYANTO bin SUMAJI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka SYAIFUL IKHWAN bin ABDUL WAHAB AFFAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka VALENTINO DWI FEBRIAN dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka MUBAROK dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ABDUL AMIN bin alm. ARIS SUTRISNO dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka DIAN SUSANTO bin KAMIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka BAMBANG EDI SANTOSO bin WARITO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka ABDUR RAHMAN bin ABDUS SHAHID dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka RUDI UTOMO bin TARMI dari Kejaksaan Negeri Nganjuk yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka MUKHAMAD ROFIQ HIDAYAT bin SUNARTO dari Kejaksaan Negeri Tuban yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka PRINGGO IRAWAN dari Kejaksaan Negeri Lumajang yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Tersangka MIADI alias BIMBO bin WAGIYO dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka TAMSIR bin UMAR dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka OKY AZHARHADI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka JEFRI PERPULUNGEN SURBAKTI dari Kejaksaan Negeri Batam yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka CANDRA HADI WIJAYA ALS CANDRA, S.Sos. I bin MUHAMMAD NOOR THAIB dari Kejaksaan Negeri Tabalong yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tersangka MUHAMMAD KHAIRI bin H. AHMAD dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.” sumber Puskenkum Kejagung”

R DMK

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Bupati Labuhanbatu Lantik 71 Pejabat Eselon III dan IV

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 5 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita., Sp.OG., MKM., melantik 71 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui pengambilan sumpah/janji jabatan struktural dan fungsional. Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Data dan Karya, Kompleks Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat (06/03/2026). Adapun pejabat yang dilantik terdiri dari 66 pejabat pada jabatan struktural Eselon III dan …

Bupati Labuhanbatu Awali Safari Ramadhan Bersama Wakapolda Sumut

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 6 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, M.K.M, mengawali kegiatan Safari Ramadhan 1447 Hijriah bersama Wakapolda Sumatera Utara di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Kegiatan tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat. Safari Ramadhan yang digelar di Masjid Raya Al-Ikhlas Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan Kamis 5/3/2026 …

Maraknya Peredaran Narkoba di Kecamatan NA IX-X  Duga SM alias AM Hsb Tetap Eksis Tanpa Tersentuh Hukum 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 12 LABURA,PIRNAS.COM -Warga desak Polsek NA IX-X karena sudah sangat resah dengan kembalinya aktivitas peredaran sabu di wilayah hukumnya. Di duga SM alias AM Hsb warga jalan SMA kelurahan kota batu kecamatan NA IX-X Kabupaten Labura masih aktif mengedarkan bisnis haramnya di wilayah dekat rumahnya . Informasi berhasil di himpun bahwa terduga bandar …

Di Duga YY Kendalikan Edaran Narkoba di Mampang Labusel Publik Berharap Penuh Kepada Satresnarkoba 

Hidayat Chan

05 Mar 2026

Post Views: 13 LABUSEL,PIRNAS.COM-Ironis dan sangat memprihatinkan terkait adanya aktivitas peredaran narkoba,bukan hanya di kota tapi maraknya peredaran narkoba sudah menduduki wilayah  sampai ke pelosok desa salah satunya di Desa Mampang, Kecamatan Kota Pinang, kabupaten Labusel,Provinsi Sumatera Utara. Memang telah lama menjadi target operasi pihak kepolisian karena laporan masyarakat mengenai tingginya transaksi di sana,menurut Kanit …

Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 17 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 22 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Kategori Terpopuler