Home » Berita » JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

JAM-Pidum Menyetujui 15 Pengajuan Restorative Justice

Pirnas.com 13 Des 2022

PIRNAS.COM | Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., saat siaran pers Selasa (13/12/2022) menyampaikan ke awak media adapun 15 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka THOMAS WOROTIKAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka CLAUDIO APRILITO BAHIHI ALIAS RIDEL dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FIKRI MUADZ ALS UDIN BIN UJANG SUMADI RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka DEDE SUHERLAN BIN JAEN dari Kejaksaan Negeri Purwakarta yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka IKSAN ALS AUNG BIN HUSNAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I KOMANG ARTAYASA ALIAS MANG EDOK dari Kejaksaan Negeri Denpasar yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka INDRA GUNAWAN ALIAS INDRA BIN ISHAK (ALM) dari Kejaksaan Negeri Bungo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ARIS SULISTIYO S.PD BIN YOTO WIYONO dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka ROMLAN BIN M NUR dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka NAWAWI ALIAS AWI BIN BASRI HASAN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka NENI SYAFITRI BINTI SARIPUDIN dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir yang disangka melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang Perusakan.

Tersangka ARDIANSYAH ALIAS ARDI ALIAS SINOLE BIN MAHYUDDIN daro Kejaksaan Negeri Luwu yang disangka melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tersangka RASUL DG. TIKA BIN SYARIFUDDIN DG. ROWA dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka BURHANUDDIN dari Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka ERIKA APRILIA ALIAS RIKA BINTI TAHRIR dari Kejaksaan Negeri Kendari yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

Tersangka belum pernah dihukum;

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi;

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

Pertimbangan sosiologis;

Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

(Hen Riau)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler