Home » Berita » Gabungan Organisasi Masyarakat Bedah Kasus Tanah Masyarakat Aceh Timur Yang Diduga di Serobot PT TN

Gabungan Organisasi Masyarakat Bedah Kasus Tanah Masyarakat Aceh Timur Yang Diduga di Serobot PT TN

Pirnas.com 27 Jan 2022

PIRNAS.COM | JAKARTA – Gabungan Organisasi Masyarakat, Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) dan Masyarakat Anti Mafia Tanah ( MAMTA) serta Lembaga Bantuan Hukum Lawfirm Justitia yang di Sponsori Oleh Iqtishad Consulting melaksanakan bedah kasus tanah masyarakat Kecamatan Serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap PT Tegas Nusantara melalui Webinar zoom meeting yang dilaksanakan berpusat di JL. H. Abdul Ghani KP Utan Komplek Kaltek /BPKP 2 Ciputat Timur Kota Tangerang Banten pada hari kamis, tanggal (26/1/2022).

Kegiatan acara bedah kasus dugaan penyerobotan Tanah oleh PT.TN di Kec. SerbaJadi Kab. Aceh Timur yang dilaksanakan itu diselenggarakan dimulai pada pukul 16:00 Wib, SD Pukul 16:00 adapun sebagai pembicara sekaligus Moderator pada acara Bapak Assprof Agustianto, MA selaku Direktur Eksekutif MAMTA (Masyarakat Anti Mafia Tanah ) Irmansyah, SE selaku Direktur Oprasional serta dari Direktur Investigasi Dewan Pimpinan Nasional (LKLH) Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Darwin Marpaung dan Lawfirm Justitia Indonesia Bapak Musa Siregar,SH. yang diwakili Oleh Bapak Irwanto.

Peserta webinar yang hadir pada acara itu ialah masyarakat yang berasal dari Kec. Serba Jadi Kab. Aceh Timur yang merasa tanah, dan perladangannya telah diserobot oleh perusahaan PT. TN Tegas Nusantara.

Pada kesempatan itu Turut hadir pada acara tersebut mewakili Bupati Aceh Timur Dari Dinas Pertanahan Aceh Timur, para tokoh adat dan tokoh masyarakat Kec. Serbajadi dan juga Kepala Desa serta praktisi Hukum dan Notaris.

Hasil kesimpulan yang telah dirumuskan dalam acara itu ialah Mafia tanah dapat diartikan adalah tindakan sekelompok orang atau seseorang yang melakukan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat dengan cara bekerja sama dengan oknum oknum tertentu.

Kejahatan mafia tanah merupakan kejahatan yang bersifat extra ordinary yang dalam penanganannya diperlukan kerjasama dengan berbagai pihak antara lain Kementerian Dalam Negeri Kementerian ATR/BPN RI, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dll. Demikian disampaikan Irmansyah pada materi pembahasannya.

Disebutkannya bahwa, Lokasi HGU PT.TN sebahagian berada dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi dan sebahagian lagi berada di APL. sedangkan lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan Hutan diterbitkan diduga Tanpa Ijin Pelepasan kawasan Hutan Dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Bahwa lokasi HGU PT.TN yang berada dalam kawasan Hutan sebahagian merupakan Akses untuk perhutanan Sosial (HD/HTR/HKM) bahkan pada lokasi HGU yang Berada di Kawasan Hutan Produksi telah diterbitkan perijinan dari Hutan Desa(HD) dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Lebih lanjut, sebutnya bahwa telah terjadi tumpang tindih perijinan pada Lokasi HGU PT.TN yang sebahagian diduga dalam kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi yaitu pada kawasan Hutan tersebut kementerian Agraria. BPN RI telah menerbitkan HGU a/n PT. TN dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI telah menerbitkan perijinan perhutanan sosial melalui HD di Hutan produksinya, sedangkan pada Hutan Lindungnya di cadangkan sebagai akses perhutanan Sosial untuk masyarakat setempat.

Masih kata Irman, “Kedepannya Tim Gabungan LKLH, MAMTA, Lembaga Bantuan Hukum LFJI, dan IQTISHAD Consulting akan bekerjasama dengan pemerintah dan masyarakat Serbajadi Aceh Timur dalam penelaahan, penjajakan pendataan bukti-bukti dan tapal batas terkait perkara tanah tersebut untuk menemukan penyelesaian kasus tanah milik masyarakat serbajadi Aceh Timur yang diduga digarap oleh PT Tegas Nusantara tersebut’’. Imbuh Irman.

Direktur Investigasi Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Darwin Marpaung, dalam materi nya menyampaikan ada beberapa hal kewajiban perusahaan perkebunan. Kami menelaah dari sisi Lingkungan Hidup sebagaimana yang di cantumkan dalam UU Tentang Lingkungan Hidup, yang dimaksud berkenaan dengan lingkungan hidup ialah bagaimana Amdalnya Izin yang lainnya termasuk Konservasi nya.

Pengakuan dari Dinas Pertanahan Aceh Timur bahwa PT Tegas Nusantara belum menemukan Dokumen AMDAL milik PT TN.

” Kami tidak menemukan adanya AMDAL milik PT TN. dan sebagian lokasi HGU milik PT TN memang benar berada dalam kawasan hutan. kedepannya kita akan berusaha untuk menerbitkan sertifikat bagi masyarakat Serbajadi Aceh Timur”.

Beberapa peserta yang hadir menyampaikan dalam acara itu permasalahan yang mereka alami dengan PT TN sudah sangat lama dan belum menemukan solusinya.

“Kami harapkan kepada bapak yang dari Mamta, LKLH, dan LBH LFJI untuk dapat membantu kami dalam persoalan ini”. Katanya.

(DM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Polsek Bilah Hilir Respon Cepat Ringkus Penyalahgunaan Narkotika 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 3 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Mendapat laporan dari masyarakat, Polsek Bilah Hilir langsung respon cepat dan berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Titi panjang Hilir Kelurahan Negeri lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu sekira pukul 11:00 WIB (Selasa, 03/03/2026). Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan yang diduga milik Andrian Als Dian (26) …

Cegah Stunting, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 3 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam percepatan penurunan stunting. Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, bersama Wakil Bupati H. Jamri., dan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu, Ny. Wan Jumasari Dewi, menyalurkan bantuan kepada para Orang Tua Asuh (OTA) dalam Program GENTING (Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting) Tahap III …

Menebar Kebaikan Di Bulan Suci, TP PKK Kecamatan Rantau Selatan Bagikan Seribu Takjil 

Hidayat Chan

04 Mar 2026

Post Views: 4 Labuhanbatu ,PIRNAS.COM – Suasana hangat penuh kebersamaan menyelimuti kawasan depan Home Smart dijalan SM Raja ,Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara , pada Selasa sore (3/3/2026) sekitar pukul 15.49 WIB. Puluhan ibu-ibu yang tergabung dalam Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) berkumpul dengan semangat tinggi untuk melaksanakan aksi …

Polres Labuhanbatu Ringkus Jaringan Provinsi, 31.5 Kg Sabu dan 30.000 Ribu Butir Ekstasi Diamankan

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 18 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu berhasil meringkus pria BS (25) alias E warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat dan rekannya wanita I.A.O (24) warga Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin (2/3/2026). Kedua Terduga pelaku diamankan di kota Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara bersama barang bukti sabu seberat 31.5 Kg dan Ekstasi …

Bupati Labuhanbatu Perkuat Pengendalian Inflasi dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Hidayat Chan

03 Mar 2026

Post Views: 30 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., menegaskan pentingnya penguatan pengendalian inflasi sekaligus perlindungan daya beli masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Penegasan tersebut disampaikan saat Bupati memimpin Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Selasa (03/03), di Ruang Rapat Bupati, Kompleks Sekretariat …

Maraknya Peredaran Sabu Daerah Titi Panjang Negeri Lama di Duga FS Sebagai Pengendali Tidak Tersentuh Hukum

Hidayat Chan

28 Feb 2026

Post Views: 14 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika, praktik peredaran sabu di wilayah tersebut justru dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa peredaran sabu di titi panjang diduga dikendalikan oleh seorang bandar berinisial FS alias Faisal tanpa tersentuh hukum. Yang mengejutkan, aktivitas …

Kategori Terpopuler