Home » Berita » Diduga Penggorengan Timah Milik Bos Dedi Aman Dan Lancar Tanpa Tersentuh Aph

Diduga Penggorengan Timah Milik Bos Dedi Aman Dan Lancar Tanpa Tersentuh Aph

Pirnas.com 15 Des 2022

PIRNAS.COM | Belinyu – Diduga Penggorengan timah milik bos dedi aman dan lancar tanpa tersentuh aparat penegak hukum ,dari hasil pantauan team investigasi awak media di lapangan ditemukan adanya aktivitas penggorengan timah yang di duga ilegal dan menemukan beberapa orang lagi bekerja penggoreng timah yang dimana aparat penegak hukum untuk wilayah belinyu tersebut tutup mata dengan aktivitas merasa aman dan lancar yang berada Jl.jend.Acmad Yani,Bukit Ketok .Kec Belinyu,Kabupaten Bangka,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu(13/122022).

Saat team investigasi awak media di lapangan tersebut meminta keterangan dari sala satu pekerja,dari hasil keterangan pekerja tersebut seakan-akan menutupi pemilik dari usaha penggorengan timah dan langsung meninggalkan team investigasi awak media untuk bertanya.

Dari hasil pantauan team investigasi awak media di lapangan pemilik gudang penggorengan timah yang diduga ilegal itu yang bernama Dedi saat di konfirmasi melalui Via WhatsApp legalitas gudang penggorengan timah tersebut,ya selamat malam pak,saya sekarang lagi di jakarta,nanti tunggu saya pulang ujar Dedi pesang singkat melalui Via WhatsApp.

Dengan adanya penggorengan timah di wilayah belinyu team investigasi saat di konfirmasi Kapolsek Belinyu AKP Arif melalui Via WhatsApp sampai berita ini di terbikan tidak ada respon sama sekali dengan adanya aktivitas tersebut.

Team investigasi pun langsung menghubungi Pak Kapolres Indra Kurniawan melalui Via WhastApp,urusan tupoksi Polsek dan polres lebih di utamakan kepada pemeliharaan Kamtibmas melalui memberikan pelayanan,pengayoman dan perlindungan masyarakat yg maksimal.

Terkait tugas penegak hukum oleh Polri terutama adalah bidang pertambangan tupoksi Polda karena wewenang untuk perizinan bidang pertambangan juga ada di pak gubernur.hal tersebut linier mas..jadi indikator keberhasilan Polsek dan Polres adalah selama bpk/Ibu merasa aman dan keluar malam dan tidak banyak copet serta rendah kriminalitas jalan maka itu sudah tolak ukur keberhasilan Polsek dan Polres.”tutup pak indra.

Sesuai sanksi pidana Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun dan denda Rp 100 miliar.dan Pasal 109 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolah Lingkungan Hidup,dan pasal 89 UU No.18 Tahun 2013 dan juncto pasal 55 . tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,dengan ancaman sanksi penjara 15 Tahun,dan denda maksimal Rp 10 miliar.sosialisasi bahaya penambang timah ilegal memang terus dilakukan.namun penegak hukum.juga harus di berlakukan demi memberi efek jera.15/12/2022.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Dulunya Papan Rapuh Kini Halus dan Kokoh, Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Masuki Tahap Pemlasteran Rumah Ibu Karmila

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 45 SOLOK — Progres pembangunan sasaran fisik rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 yang diselenggarakan oleh Kodim 0309/Solok terus menunjukkan perkembangan yang signifikan di lapangan. Setelah sebelumnya berhasil merampungkan pemasangan dinding batako, kini personel Satgas TMMD ke-130 langsung tancap gas memasuki tahap pemlasteran dinding pada …

Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Bangun Fasilitas Air Bersih, Pengerjaan Capai Tahap Pengecoran Slof Bawah

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 36 SOLOK – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Kodim 0309/Solok terus menunjukkan progres yang signifikan di lapangan. Salah satu sasaran fisik prioritas yang digarap oleh Satgas TMMD adalah pembangunan fasilitas penyediaan air bersih dan sanitasi bagi masyarakat. Hingga saat ini, progres pembangunan fasilitas air bersih yang berlokasi di Jorong Guci IV, …

Tanamkan Cinta Tanah Air, Anggota Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Beri Wasbang Siswa SDN 01 Muaro Pingai

admin 2

21 Okt 2026

Post Views: 42 Di tengah Kesibukan melaksanakan tugas sebagai Satgas TMMD ke-130 Kodim 0309/Solok Serka Ashari Nursa, memberikan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) kepada siswa-siswi SDN 01 Muaro Pingai, di Jorong Guci IV, Nagari Muaro Pingai, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, Selasa 20 Oktober 2026. Serka Ashari Nursa mengatakan, pemberian materi Wasbang kepada siswa Sekolah Dasar ini …

GSN Pondok Sawit Polsek Kualuh Leidong Amankan 3 Pria dan Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 147 LABURA,PIRNAS.COM– Personel Polsek Kualuh Leidong, Polres Labuhanbatu, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN) yang digelar di Dusun Sei Sentang I, Desa Sei Sentang, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Dalam operasi yang berlangsung pada Senin dini hari tersebut, petugas mengamankan tiga orang pria beserta barang bukti belasan …

Jenazah Bayi Ditahan 16 Jam Demi Biaya Administrasi, Jurnalis Gelar Aksi Solidaritas

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 130 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM — Sebuah tindakan yang dinilai tidak berprikemanusiaan terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Jenazah bayi perempuan berusia 6 bulan bernama Nur Tata br Siregar dilaporkan sempat ditahan pihak rumah sakit selama kurang lebih 16 jam akibat keluarganya belum melunasi biaya administrasi sebesar Rp7,5 juta. Penahanan jenazah ini …

Tragedi RSUD Rantauprapat: Bayi Meninggal, Jenazah Ditahan 16 Jam karena Biaya

Hidayat Chan

20 Okt 2026

Post Views: 163 RANTAUPRAPAT, PIRNAS.COM – Potret buram pelayanan kesehatan kembali mencoreng institusi medis milik pemerintah Kabupaten. Pihak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat diduga kuat menahan jenazah seorang bayi berusia 6 bulan bernama Tata, hanya karena orang tuanya yang miskin tidak mampu melunasi biaya administrasi sebesar Rp 7.495.770,-. Ironisnya, biaya fantastis mendekati Rp7,5 …

Kategori Terpopuler