- BeritaBisnis Narkoba IP Subur di Perbatasan, Hukum Mandul Akibat Pospol Terbengkalai
- BeritaKasat Narkoba Labusel AKP Sahat Marulam Lumbangaol S.H.,M.H., Pindah Tugas Ke Polda Sumatera Utara
- BeritaRespon Dumas Polsek Marbau Gelar GSN di Desa Belongkut
- BeritaWARGA DESAK POLISI SEGERA TANGKAP PEMASOK UTAMA INISIAL ‘UK’
- BeritaAbdi Jaya Pohan SH resmi menjabat Pj Sekda Labuhanbatu
- BeritaHARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI HARI KEEMPAT PEMBAKARAN TONGKANG SEI BEROMBANG MAKIN MERIAH, HIBURAN RAKYAT DATANG DARI MEDAN HINGGA LUAR NEGERI
- BeritaPolsek Torgamba Ringkus Residivis Pencuri di Madina Mart Berbekal Rekaman CCTV
- BeritaKetua Grib Labuhanbatu Buka Turnamen Catur Antar Wartawan
- BeritaJaringan Buronan BNN Wawan Masih Bebas Beraksi di Bawah Hidung Aparat

Bupati Labuhanbatu MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PIRNAS.COM|Medan-Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.
Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.
Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.
” Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.
Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.
Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.
Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:
1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.
2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.
3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.
4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.(Hyt)
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 87 PIRNAS.COM, PALUTA – Peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian merajalela dan memicu lonjakan aksi kriminalitas. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai merusak situasi keamanan warga, ditandai dengan maraknya kasus pencurian buah kelapa sawit …
Hidayat Chan
12 Agu 2026
Post Views: 49 LABUSEL,PIRNAS.COM– Dinamika kepemimpinan di lingkungan kepolisian kembali berlangsung, melalui surat perintah resmi yang disalurkan lewat kanal telegram Komandan Kepolisian Daerah Sumatera Utara pada jumat, 7 agustus 2026, telah ditetapkan pergantian penugasan jabatan. AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., M.H., yang mengemban amanat sebagai kepala satuan narkoba polres labuhanbatu selatan secara resmi dialihkan ke …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 143 LABURA,PIRNAS.COM—Wujud respons cepat terhadap keresahan masyarakat, personel Polsek Marbau jajaran Polres Labuhanbatu menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun III, Desa Belongkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Senin (10/8/2026) malam. Operasi ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga yang resah karena sebuah rumah di lingkungan mereka diduga kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 109 PALUTA,PIRNAS.COM – Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Besar Aek Jabut, Desa Hatiran, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kian meresahkan masyarakat. Bisnis haram yang diduga dikendalikan oleh pria berinisial IP ini mulai berdampak buruk pada situasi keamanan. Kasus pencurian buah kelapa sawit milik warga kini dilaporkan melonjak tajam …
Hidayat Chan
11 Agu 2026
Post Views: 71 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu ditandai dengan dilantiknya Abdi Jaya Pohan SH sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., Senin (10/08). Pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif, koordinasi antarperangkat …
admin 2
10 Agu 2026
Post Views: 89 LABUHANBATU PIRNAS.COM, Suasana kemeriahan rangkaian kegiatan pembakaran tongkang di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, memasuki hari keempat. Antusiasme masyarakat semakin terasa, terutama di Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang yang menjadi lokasi pelaksanaan rangkaian kegiatan. Tidak hanya menghadirkan prosesi budaya yang menjadi daya tarik masyarakat, kegiatan tersebut juga …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.