- LabuselPasar Murah Menjelang Nataru Dapat Apresiasi Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan
- Sumatera UtaraKeluarga Besar Polres Binjai Rayakan Natal Tahun 2025
- LabuhanbatuKasus Penganiayaan di SPBU Negeri Lama, Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap
- BeritaPemkab Labuhanbatu Kirim 12 Truk Bantuan untuk Korban Banjir di Tapteng, Tapsel, dan Taput
- BeritaBupati Labuhanbatu Temui Warga Batang Toru dan Garoga Tapsel yang Terdampak Banjir
- Sumatera UtaraPolresta Deli Serdang Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Langkat
- BeritaBupati Labuhanbatu Serahkan Truk Sampah Untuk Kecamatan Rantau Selatan
- BeritaDapur Umum Desa Anggoli Layani Masyarakat dan Petugas TNI-Polri di Perbatasan Tapsel–Tapteng
- BeritaResepsi HUT ke-80 PGRI, Bupati Labuhanbatu: PGRI Aktor Utama Dunia Pendidikan

Bupati Labuhanbatu MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PIRNAS.COM|Medan-Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.
Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.
Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.
” Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.
Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.
Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.
Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:
1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.
2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.
3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.
4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.(Hyt)
Redaksi Syahrial
11 Des 2025
Post Views: 12 BINJAI-SUMUT|| PIRNAS.COM – Perayaan Natal keluarga besar Polres Binjai tahun 2025 dilaksanakan di gereja GBKP Simpang Awas Binjai, jalan Sukarno-Hatta kelurahan timbang langkat kecamatan Binjai timur, kota Binjai, provinsi sumatera utara., Rabu (10/12/25) pukul 16.00 wib sore. Perayaan Natal keluarga besar polres Binjai ini diawali dengan acara prosesi dan penyalaan lilin sebagai terang …
Hidayat Chan
10 Des 2025
Post Views: 12 Labuhanbatu|PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menunjukkan kepedulian dan solidaritasnya terhadap warga terdampak bencana dengan mengirimkan 12 truk, 4 Double Cabin dan 1 Pickup bantuan kemanusiaan untuk korban banjir yang melanda Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Tapanuli Selatan (Tapsel), dan Tapanuli Utara (Taput). Bantuan diberangkatkan langsung dari rumah dinas Bupati Labuhanbatu Rabu 10/12/2025, dan dilepas …
Hidayat Chan
10 Des 2025
Post Views: 465 TAPSEL|PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita , Sp.OG, MKM, melakukan kunjungan kemanusiaan ke wilayah Batang Toru dan Garoga, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Kamis 10/12/2025. Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi warga yang terdampak banjir bandang sekaligus menyerahkan bantuan darurat dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu disambut hangat oleh masyarakat yang tengah …
Redaksi Syahrial
09 Des 2025
Post Views: 17 DELI SERDANG || PIRNAS.COM – Polresta Deli Serdang menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana alam banjir. Pada Selasa (09/12/2025), jajaran Polresta Deli Serdang menyalurkan berbagai bantuan sosial sebagai bentuk dukungan nyata dalam meringankan beban warga yang terdampak banjir, dan kali ini bantuan diberikan untuk masyarakat di wilayah hukum Polres Langkat. Bantuan …
Hidayat Chan
09 Des 2025
Post Views: 286 LABUHANBATU|PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kebersihan lingkungan dan pengelolaan sampah. Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, didampingi Sekdakab Labuhanbatu Ir. Hasan Heri Rambe secara resmi menyerahkan dua unit truk pembuat sampah kepada Camat Rantau Selatan sebagai bagian dari upaya mewujudkan program Labuhanbatu Cerdas dan Bersinar. Penyerahan armada …
Redaksi Syahrial
09 Des 2025
Post Views: 22 Tapanuli Tengah || PIRNAS.COM -Selasa, 9 Desember 2025 — Dapur umum yang didirikan di Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah, terus beroperasi untuk memenuhi kebutuhan makan warga terdampak bencana di wilayah perbatasan Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Tapanuli Tengah (Tapteng). Dapur umum ini tidak hanya menyediakan makanan bagi masyarakat sekitar, tetapi juga …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.