Home » Berita » Bukannya Melindungi, Kepala Desa Panyaungan Ancam Bongkar Gubuk Warganya

Bukannya Melindungi, Kepala Desa Panyaungan Ancam Bongkar Gubuk Warganya

Pirnas.com 14 Jan 2023

PIRNAS.COM | Lebak, Banten – Ironis tempat tinggal salah satu keluarga miskin akan di gusur paksa jika tidak secepatnya dibongkar sendiri. Seperti tertuang dalam tertulis surat peringatan ke II yang diterbitkan Pemerintahan Desa Panyaungan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak – Banten. Sabtu (14/01/2023).

Pemerintah Desa Panyaungan telah dua (2) kali mengirim surat peringatan Pembongkaran kepada salah satu warganya yang bernama Agus. Gubuk tempatnya berteduh bersama istri dan 2 putranya salah satu putranya baru berusia tiga (3) tahun kini terancan di bongkar.

Menurut keterangan Agus warga penerima Surat Peringatan ke dua (2) yang isinya perintah untuk segera membongkar atau akan dibongkar paksa oleh Desa Panyaungan mengatakan.

“Surat peringatan dari Desa Panyaungan sudah dua (2) kalinya saya terima. saya diberi waktu untuk membongkar sendiri jika tidak pihak akan membongkar paksa. Dalam surat peringatan tersebut tertulis sudah ada tembusan kepada Camat Cihara, Polsek Panggarangan, dan Koramil Panggarangan,” ujarnya.

“Saya menempati gubuk ini dari tahun 2013 awalnya milik dari Boni yang masih kerabat Haji Sali,” tutur Agus.

Tim awak media yang tergabung di Kelompok Kerja Wartawan (Pokjawan) Zona IV, menyambangi kediaman salah satu tokoh masyarakat dan Ketua Lembaga Independen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kecamatan Cihara untuk meminta keterangannya mengatakan.

“Benar, tempat tinggal Agus adalah bekas jalur perlintasan kereta api dan Ia menempati dari tahun 2013 dan tetangganya adalah Ibu saya,” jelas H. Sali, Kamis (12/01).

Lanjutnya Ketua Lembaga Independen Hukum dan HAM, “Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jelas ini bentuk Arogansi seorang Kepala Desa dan melanggar Hak Asasi Manusia,” terangnya.

Menurut Haji Sali Permana, jika rencana Kepala Desa Panyaungan 2023 ingin melakukan pembongkaran gubuk tempat tinggal warganya terus dilaksanakan jelas melanggar HAM.

“Jelas melanggar HAM. Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commission on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa Penggusuran Paksa adalah “Gross Violation of Human Rights” atau pelanggaran HAM berat,” tegas H. Sali salah satu Pengusaha yang di tokoh oleh masyarakat Desa Panyaungan.

Menurut keterangan Kepala Desa Panyaungan saat di konfirmasi oleh tim Pokjawan Zona IV di kantornya mengatakan.

“Bahwa lahan tersebut akan dibangun gedung serba guna / Kantor Desa Panyangan dan tanah tersebut Hibah dari warga bernama Dulhari,” jelas Suryan.

Lanjut Suryana, tempat tinggal tersebut milik warga kami bernama Agus berada di bekas jalur kereta api. Rencana Pemdes Panyaungan jika sudah dibongkar akan diperuntukan akses pintu masuk ke Gedung Seba Guna / Kantor Desa Panyaungan.

“Benar, lahan tersebut bekas rel kereta api dan milik Perusahaan Kereta Api Indonesia (KAI), Dan Pak Dulhari memiliki bukti garapan berupa SPPT dan setiap tahunnya dibayar pajaknya,” tutup Kepala Desa Panyaungan.

Ditempat yang sama Dulhari saat ditanya apa benar sudah menghibahkan tanahnya kepada Kepala Desa Panyaungan dan jawabnya.

“Benar, surat hibah sudah di buatkan tapi belum ditanda tangani saya dan anak saya,” ucap Dulhari ke Tim Pokjawan Zona IV dan di dengar langsung Kepala Desa Panyaungan Suryana, Jumat (13/01/2023).

(TP)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Satres Narkoba Labuhanbatu Kembali Amankan Pria di Duga Edarkan Sabu

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 60 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (23/6/2026), petugas mengamankan seorang pria berinisial SI alias Barat (29), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba, IPDA …

Pimpin Penangkapan, Ipda Rinal Situngkir Ciduk Pengedar Sabu Asal Labura

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 183 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Satres narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas narkoba diwilayah hukum Polres Kabupaten Labuhanbatu. Komitmen tersebut dibuktikan tim opsnal Satres Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Pol Rinal Situngkir SH berserta timnya mengamankan satu orang lelaki bernama Raja Amin Sihombing alias Amin, 30 tahun warga dusun …

Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 40 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Ketua Umum LSM PKRN Soroti Dugaan Masuk ke Gudang Aseng Group Tanpa Izin, Minta Hormati Proses Hukum

admin 2

24 Jun 2026

Post Views: 63 Labuhanbatu Selatan – Ketua Umum DPP LSM Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (PKRN), JP. Siahaan, SH, menyoroti adanya informasi mengenai dugaan masuknya sejumlah oknum ke area Gudang Aseng Group tanpa izin untuk mengambil gambar dan memperoleh informasi. Menurutnya, setiap pihak wajib menghormati hak kepemilikan dan batas-batas area privat yang dimiliki orang lain. JP. …

250 GRAM SABU MASUK LAPAS LABUHAN BILIK LABUHANBATU. PUBLIK DESAK KALAPAS DIPERIKSA

admin 2

22 Jun 2026

Post Views: 120 Labuhanbatu, PIRNAS.COM – Pengungkapan peredaran sabu dan vape Etomidate di lapas kelas lll labuhan bilik, kabupaten Labuhanbatu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana narkoba seberat 250 gram bisa masuk dan diduga diedarkan di belik jeruji. Satres narkoba polres labuhanbatu telah mengamankan 1 pegawai lapas berinisial Al, 38 tahun, dan 6 warga binaan. Barang …

Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup Perebutkan Piala Ketua KONI Labusel, Diikuti 28 Klub

admin 2

21 Jun 2026

Post Views: 102 Labuhanbatu Selatan – Turnamen Sepak Bola Kevin Dio Arvin Cup I yang memperebutkan Piala Ketua KONI Labuhanbatu Selatan resmi dibuka di Lapangan Sepak Bola Karang Sari, Sisumut, Minggu (21/6/2026). Turnamen tersebut diikuti oleh 28 klub yang terdaftar di Askab PSSI Labuhanbatu Selatan. Acara pembukaan berlangsung meriah dan dihadiri Ketua Harian KONI Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler