Home » Artikel » Undang Undang Sanksi Hukum Perjinahan Perlu Dikaji Ulang

Undang Undang Sanksi Hukum Perjinahan Perlu Dikaji Ulang

Pirnas.com 28 Jan 2021

PIRNAS.COM | LABUHANBATU – Maraknya tindak kejahatan perjinahan di Indonesia, yang kerap terjadi yang dilakukan dua jenis laki dan perempuan yang bukan muhkrim, sangat mengotori pandangan, serta menghancurkan mental anak bangsa memicu pada kebiasaan sehingga hampir menyerupai binatang.  Kerap terlihat didepan mata masalah perjinahan muncul dipermukaan hukum, namun kandas disebuah laporan saja (STPL).

Upaya membawa Indonesia harmonis yang sesuai inti pancasila, sehingga tercipta Indonesia damai santun dan bermarwah, upaya salah satunya adalah membina mentalitas mewujudkan kokohnya keimanan, Insya Allah akan tercipta rasa kesatuan, rasa was was, karena melanggar aturan hukum agama. Segala usaha dan upaya tidak bosan kita lakukan buat membawa Indonesia  nyaman dan bermatabat.

Miris melihat seorang lelaki (suami)  yang datang melaporkan atas kejadian bahwa istri telah melakukan jinah bersama seorang laki laki lain. Namun laporan tersebut banyak yang terdampar dan kandas di STPL (surat tanda pelaporan), disebabkan kurangnya alat bukti. Yang mana pihak unit perlindungan anak dan perempuan (PPA)  tetap meminta tbukti yang akurad, saksi yang melihat mereka melakukan perjinahan. Sementara, sudah jelas jelas tinggal bersama disuatu tempat, namun tidak cukup menjadi alat bukti.

Dengan penuh kesadaran hukum oleh masyarakat, guna pencegahan hal yang tidak diinginkan serta melanggar hukum atas kejadian yang menimpa korban, namun tandas tidak berarti. Pihak pelaksana hukum tetap meminta bukti akurat saksi melihat atau sebuah poto, atau vidio yang membuktikan mereka lakukan perjinahan. Emangnya perjinahan setara dengan pasar malam yang harus terlihat pada keramaian orang?  Yang namanya pencuri tetap berusaha terhindar dari pantauan.

Bilamana semua persayaratan telah memenuhi, ancaman hukuman hanya 9 bulan tahanan dan tergolong terpidana ringan (Tepiring). Jelas sanksi hukum tidak membuat efek jera bagi pelaku. Dimata masyarakat, undang undang perjinahan perlu dikaji ulang oleh pemerintah, karena undang undang tersebut sangat tidak diterima akal, atas kehancuran yang dirasakan pihak korban. Dan undang undang tersebut terindikasi impoten. Artinya sangat tidak berpihak pada kebenaran.

Pada kasus pelanggaran hukum lainnya, sudah sangat sepadan, namun undang undang perjinahan sangat tidak diterima akal. Padahal, perbuatan  tercela tersebut, sangat berpotensi pada kenyamana serta kehancuran masyarakat. Bila undang undang perjinahan tidak segera dikaji ulang oleh pemerintah, sangat dikhawatirkan membawa kehancuran dinegeri ini, mewarnai manusia berwatak binatang. Dari itu sangat perlu undang undang tersebut diralat serta diselaraskan.

(Rahmat siregar)      

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Yang Lagi Viral! Perlombaan Hias Dusun di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji, Labusel

A S

19 Agu 2024

Post Views: 330 Pirnas.com | Sidodadi Perk. Teluk Panji, Labusel – Perlombaan Hias Dusun yang digelar di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji berakhir dengan kemenangan gemilang bagi Dusun 3. Ajang ini berlangsung meriah dengan partisipasi aktif dari seluruh warga desa yang menampilkan kreativitas mereka dalam menghias dusun masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan karya seni …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

A S

16 Agu 2024

Post Views: 273 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Kapolda Resmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon

Harsusilawati

16 Jul 2024

Post Views: 198 PIRNAS.COM | MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan meresmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024). Peresmian diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, dihadiri oleh sejumlah PJU Polda, Forkopimda Kota Tomohon, personel Polres Tomohon dan Bhayangkari. Kapolres Tomohon AKBP Lerry …

Ari Wibowo, SH. Akhirnya Menyelesaikan Studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

A S

11 Jul 2024

Post Views: 313 Pirnas.com | Medan – Ditengah kesibukanya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ari Wibowo, SH akhirnya menyelesaikan studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Dalam hal tersebut ujian tesis dilakukan via zoom di kantor fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ari Wibowo, SH dicecar banyak pertanyaan oleh …

Melahirkan Sosok Seperti Jendral Sutanto Yang Ia Lakukan Saat Ini Membutuhkan Pemimpin Seperti Dia AKBP Eko Hartanto Sik MH

Harsusilawati

25 Jun 2024

Post Views: 380 Pirnas.com | Medan – AKBP Eko Hartanto Sik.MH merupakan Sosok Seperti Jendral Sutanto Masih banyak anggota polri memiliki jiwa tegas dan dalam melaksanakan Tugasnya Sebagai Mantan Kasat Lantas Asahan Di Tahun 2000 ini Masi beliau Berpangkat AKP yang berdinas di polres kabupaten Asahan semua tindakan tindakan dan Rawat apa pun melalui Selesaikan …

Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang

Pirnas.com

29 Mar 2023

Post Views: 320 Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang Oleh : Dr. Supardi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Als. Rd Mahmud Sirnadirasa بِسْمِِ اللِِّٰ الرَّحْمٰنِِ الرَّحِيْمِِ وَالصَّلََةِ وَالسَّلََ مِ عَلَى محَمَّ دِ وَاٰلِهِِ مَعَِ التَّسْلِيْمِِ وَبِهِِ نَسْتَعِيْ نِ فِى تَحْصِيْلِِ الْعِنَايَةِِ الْعَآمَّةِِ وَالْهِدَايَةِِ التَّآمَّةِ، آمِيْنَِ يَا رَبَِّ الْعَالَمِيْنَِ Bismillãhirrahmãnirrahîm Was …

Kategori Terpopuler