Home » Artikel » Surat Terbuka PPWI Kepada Kapolri

Surat Terbuka PPWI Kepada Kapolri

Pirnas.com 26 Mar 2022

PIRNAS.COM | Jakarta – Terkait berlarut- larutnya kasus Ketua Umum PPWI dan anggota PPWI yang ditahan Polres Lampung Timur, jurnalis PPWI mengajukan surat terbuka kepada Kepala Polri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo, pada Jumat (25/3/2022).

Ini surat terbuka tersebut.

SURAT TERBUKA UNTUK KAPOLRI
Kepada Yth,
Kepala Polri, Listyo Sigit Prabowo
di
Jakarta.

Salam Restorative Justice dan Salam PRESISI
Semoga Alloh senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan serta kekuatan kepada Bapak Kapolri.

Kami yang bertanda tangan dibawah ini adalah Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI) di seluruh indonesia menyampaikan surat terbuka untuk Bapak Kapolri. Kami prihatin atas penangkapan dan penahanan Ketua Umum kami. Tentunya ini menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia dan menyakitkan hati para jurnalis di Indonesia.

Dasar penangkapan, proses hukum dan kejelasan status Wilson Lalengke dalam proses hukum dilakukan oleh Polres Lampung Timur.

Sehubungan hal tersebut diatas, kami mohon perhatian Bapak KAPOLRI terhadap perkara hukum yang disangkakan kepada Wilson Lalengke, yang terkesan dipaksakan yang berakibat marwah instiusi Polri tercoreng hebat oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. Hal tesebut tentu saja menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia & dunia internasional juga mengecam atas kriminalisasi wartawan di Polres Lampung Timur.

Sebagai Pertimbangan Bapak, kami sampaikan kronologis dari penangkapan dan penahanan Wilson Lalengke sampai dengan saat ini.

a. Kronologis Penangkapan
a) Bahwa berdasarkan keterangan dari salah satu anggota PPWI DPD Lampung Timur yang mengawal Ketua Umum PPWI di Polres Lampung Timur, dan Fata di lapangan atas telah ditangkap dan ditahannya seorang Warga Negara Indonesia yang bernama WILSON LALENGKE, seorang tokoh jurnalis, alumni Lemhanas Angkatan 48 Tahun 2012 dan juga sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) pada hari Jumat, 11 Maret 2022 oleh Resmob Polda Lampung dan Polres Lampung Timur yang dituduh telah merusak karangan bunga di halaman Polres Lampung Timur

b) Awalnya adanya penangkapan seorang wartawan yang bernama INDRA yang merupakan anggota PPWI pada hari Selasa, 8 Maret 2022 yang diduga melakukan pemerasan kemudian menjadi Viral di pemberitaan, ada oknum wartawan PPWI kena OTT.

c) Kemudian Ketua Umum PPWI WILSON LALENGKE pada hari Jumat, 11 Maret 2022 berkunjung kepada keluarga INDRA di rumahnya, bertemu dengan istri dan adik iparnya yang menyaksikan proses penangkapan INDRA. Kemudian WILSON LALENGKE dan beberapa wartawan mengambil keterangan dari saksi- saksi pada saat penangkapan.

d) Bahwa keterangan dari istri INDRA dan saksi- saksi, ternyata INDRA ditangkap bukan karena OTT. INDRA ditangkap di rumahnya dan pada saat ditangkap tidak ada barang bukti di tangan INDRA. Karena menurut saksi, INDRA diduga dijebak oleh RIO, adik ipar Bupati lampung Timur yang kasus perselingkuhannya diberitakan INDRA.

Kemudian RIO memohon agar berita yang dirilis INDRA di take down/ dihapus dan akan diberi imbalan 50 juta oleh RIO. Kemudian INDRA menolak imbalan tersebut. Indra berkata jika minta berita diturunkan dikenakan ‘charge’ tapi tidak banyak. Kemudian RIO menyanggupi akhirnya RIO menyiapkan uang sebesar 2,8 juta kepada teman INDRA agar diserahkan kepada INDRA. Selanjutnya INDRA memerintahkan temannya untuk mengambil uang 300 ribu (pemberian RIO) untuk beli rokok dengan kawan-kawannya. Yang 2,4 juta disuruh ditransferkan melalui ATM/ BRI Link dekat masjid (pada saat itu tidak ada polisi)

e). Setelah mendapat keterangan dari istri INDRA dan saksi-saksi, selanjutnya WILSON LALENGKE menuju Polres Lampung Timur untuk klarifikasi atas telah ditangkapnya anggota PPWI tersebut. Setibanya di Polres Lampung Timur, WILSON LALENGKE melihat begitu banyak karangan bunga yang berjejer di halaman Polres Lampung timur yang bertuliskan ucapan selamat kepada Polres Lampung Timur atas penangkapan wartawan yang telah melakukan pemerasan terhadap masyarakat.
Spontan WILSON LALENGKE merobohkan karangan bunga tersebut. Kemudian WILSON LAELENGKE menacari Kasat dan Kapolres Lampung Timur untuk mempertanyakan SOP dan prosedur penangkapan dan penahanan anggotanya.

f) Kemudian Wilson lalengke disuruh menunggu di luar, kemudian Wilson Lalengke keluar dari Polres Lampung Timur menuju Polda Lampung untuk mengadukan Reskrim Polres Lampung Timur, kemudian setelah tiba di Polda diskusi dengan Propam Polda Lampung.

d) Setelah selesai diskusi, Wilson Laengke dan rombongan keluar dari Polda. Sesampainya di gerbang Polda, gabungan Resmob Polda dan Reskrim Polres Lampung Timur sebanyak 31 personil sudah berjejer menghadang rombongan Wilson lalengke dan 24 wartawan lainnya.

Kemudian langsung mengelandang, menangkap WILSON LALENGKE dan 24 orang wartawan lainnya seperti bukti video yang beredar dengan cara memborgol tangan ke belakang. Sebagian wartawan dimasukkan ke bagasi mobil dengan tangan terikat dan salah satu wartawan bernama ABAS mukanya babak belur, yang diduga keras dianiaya oleh anggota Polres Lampung Timur (bukti -bukti terlampir)

Bapak KAPOLRI yang kami hormati,
Ini terlalu banyak kejanggalan yang kami rasakan.

Pada tanggal 12 Maret 2022, tim kuasa hukum mendatangi Kapolres Lampung Timur dan diterima oleh Kasat dan Kapolres, kemudian kami mengajukan surat penagguhan penahanan dalan surat penangguhan tahanan tersebut 12 pengacara dan dua orang tokoh adat turut membubuhkan tanda tangan di surat penagguhan tersebut sebagai penjamin.

Bahwa segala upaya telah dilakukan oleh keluarga dan kuasa hukum mengajukan restorative justice dan permohonan penangguhan telah kami sampaikan kepada Kapolres. Surat permohonan maaf kepada tokoh adat sudah disampaikan baik lisan maupun tertulis. Tokoh adat menyerahkan proses hukum kepada Kapolres namun Kapolres Lampung Timur tidak menanggapi permohonan penangguhan dan pengajuan RJ tersebut.

Dalam surat di atas, tertanda atas nama Persatuan Pewarta Warga Indonesia, poin permohonan perlindungan hukum dan 2 catatan kronologis singkat agar menjadi perhatian khusus bagi Bapak Kapolri. Kami berharap Kapolres Lampung Timur secepatnya dimintai pertanggungjawaban atas kecerobohannya sehingga institusi Polri tercoreng hebat. Dan ini menjadi perseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia serta menjadi bagian dari pertimbangan Kapolri.

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolri. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Keluarga Besar Nasional dan Internasional
Persatuan Pewarta Warga Indonesia(PPWI)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kembali marak peredaran Narkoba 

Hidayat Chan

12 Sep 2024

Post Views: 102 Pirnas.Com|Labuhanbatu – Masyarakat resah dengan maraknya kembali peredaran narkoba jenis sabu sabu di lingkungan Bangunan kelurahan padang matinggi kecamatan Rantau utara kabupaten Labuhanbatu. Terkait ini di sampaikan masyarakat melalui pesan aplikasi whatsapp kepada awak media Pirnas.com yang minta namanya di rahasiakan. Kami sangat khawatir bang ujarnya ” Dengan peredaran narkoba di daerah …

Yang Lagi Viral! Perlombaan Hias Dusun di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji, Labusel

Ades

19 Agu 2024

Post Views: 123 Pirnas.com | Sidodadi Perk. Teluk Panji, Labusel – Perlombaan Hias Dusun yang digelar di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji berakhir dengan kemenangan gemilang bagi Dusun 3. Ajang ini berlangsung meriah dengan partisipasi aktif dari seluruh warga desa yang menampilkan kreativitas mereka dalam menghias dusun masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan karya seni …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 112 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Polres Labusel Giat Cooling Sistem Cipta Situasi Aman Dan Kondusif Pilkada 2024

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 84 PIRNAS.COM | Labuhanbatu Selatan – Polres Labuhanbatu Selatan telah mengintensifkan kegiatan Cooling System sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang Pilkada 2024. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa prosesnya pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lancar dan damai. Dalam upaya tersebut, Polres Labuhanbatu Selatan mengadakan kegiatan Cooling System di …

Buktikan Komitmen Tuntaskan Kasus AM, Polda Sumbar Tindaklanjuti Permohonan Ekshumasi

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 79 Pirnas.com | Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan Polda Sumatra Barat (Sumbar) telah menerbitkan surat ekshumasi atau penggalian kubur terhadap jasad AM (13). Ekshumasi ini merupakan permintaan keluarga AN guna membuat terang penyebab kematian korban. “Polda Sumbar atau kepolisian menerbitkan surat ekshumasi seperti yang diminta keluarga korban,” ungkapnya …

Polri dan Menteri ATR/BPN Perkuat Sinergitas Pemberantasan Mafia Tanah

Harsusilawati

06 Agu 2024

Post Views: 62 Pirnas.com | Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri memperkuat sinergitas dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait tindak pencegahan kasus pertanahan. PKS ini sebagai salah satu upaya pemberantasan mafia tanah. Kerja sama ini dilakukan selaras dengan penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen …

Kategori Terpopuler