Home » Artikel » BAWASLU PANTAU KEGIATAN DAN TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN KPU DAERAH

BAWASLU PANTAU KEGIATAN DAN TAHAPAN YANG DILAKSANAKAN KPU DAERAH

Pirnas.com 09 Jul 2020

PIRNAS.COM | ARTIKEL – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung 9 Desember 2020, telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setiap tahapan dan kegiatan dalam Pilkada terus dilaksanakan KPU Daerah yang selalu diawasi Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten.

Tahapan Verifikasi Faktual atau dukungan KTP dari masyarakat buat pasangan calon melalui jalur Perseorangan atau Independen yang harus dilaksanakan PPS saat ini dan diawasi Pengawas Kecamatan melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD) setempat juga Pemantau dan masyarakat.

Tindakan pelanggaran yang bisa terjadi saat Verifikasi Faktual.
1. PPS tidak melakukan pengecekan kebenaran data pendukung (KTP) ke masyarakat pendukung Calon Independen.
2. Membantah memberikan dukungan bagi calon Independen.
3. Menandatangani surat tidak mendukung.
4. Pendukung yang berstatus penyelenggara pemilihan.
5. Adanya pendukung yang berstatus TNI, Polri, Asn dan Kepala Desa.

Yang harus diperhatikan poin ke lima yaitu, pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa. Persoalan ini bisa memunculkan masalah hukum karena malanggar ketentuan lain yang mengatur soal netralitas TNI, Polri, ASN dan kepala desa.

Tujuan pelaksanaan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung.

Karena itu, terdapat tiga hal yang akan dipastikan selama verifikasi faktual berlangsung, yakni memastikan Nama, Alamat pendukung, dan Kebenaran dukungan. Untuk itu pengawas Pilkada (Panwascam/Pkd) agar mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur kepala desa, penyelenggara pemilu Nomor 10 tahun 2016. Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota disebutkan, sanksi bagi bakal pasangan calon perseorangan yang terbukti memanipulasi atau memalsukan KTP, yakni pidana selama 12-36 bulan kurungan.

Untuk itu disampaikan kepada masyarakat apabila memang tidak mendukung, maka masyarakat tersebut juga harus berani untuk menandatangani form tidak mendukung, agar verifikasi faktualnya memang sesuai dengan dukungan masyarakat.

Penulis : Doni Rahmadani

Rabu (08/07/2020)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Yang Lagi Viral! Perlombaan Hias Dusun di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji, Labusel

Ades

19 Agu 2024

Post Views: 280 Pirnas.com | Sidodadi Perk. Teluk Panji, Labusel – Perlombaan Hias Dusun yang digelar di Desa Sidodadi Perkebunan Teluk Panji berakhir dengan kemenangan gemilang bagi Dusun 3. Ajang ini berlangsung meriah dengan partisipasi aktif dari seluruh warga desa yang menampilkan kreativitas mereka dalam menghias dusun masing-masing. Kegiatan ini tidak hanya menghasilkan karya seni …

PKS Milano Sei Pinang di Kecamatan Torgamba Disorot LSM Terkait Polusi Udara

Ades

16 Agu 2024

Post Views: 245 Pirnas.com | Labusel – Aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) seringkali menjadi sumber polusi udara yang harus segera diatasi untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Labuhanbatu Selatan sebagai instansi teknis diharapkan rutin memeriksa kualitas udara sesuai dengan batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan …

Kapolda Resmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon

Harsusilawati

16 Jul 2024

Post Views: 183 PIRNAS.COM | MANADO, Humas Polda Sulut – Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan meresmikan Rumah Doa ‘Wicaksana Laghawa’ Polres Tomohon, Selasa (16/7/2024). Peresmian diawali dengan ibadah syukur yang dipimpin oleh Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, dihadiri oleh sejumlah PJU Polda, Forkopimda Kota Tomohon, personel Polres Tomohon dan Bhayangkari. Kapolres Tomohon AKBP Lerry …

Ari Wibowo, SH. Akhirnya Menyelesaikan Studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara

Ades

11 Jul 2024

Post Views: 279 Pirnas.com | Medan – Ditengah kesibukanya sebagai Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ari Wibowo, SH akhirnya menyelesaikan studi S2-nya di Fakultas Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara. Dalam hal tersebut ujian tesis dilakukan via zoom di kantor fraksi partai Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Utara. Ari Wibowo, SH dicecar banyak pertanyaan oleh …

Melahirkan Sosok Seperti Jendral Sutanto Yang Ia Lakukan Saat Ini Membutuhkan Pemimpin Seperti Dia AKBP Eko Hartanto Sik MH

Harsusilawati

25 Jun 2024

Post Views: 353 Pirnas.com | Medan – AKBP Eko Hartanto Sik.MH merupakan Sosok Seperti Jendral Sutanto Masih banyak anggota polri memiliki jiwa tegas dan dalam melaksanakan Tugasnya Sebagai Mantan Kasat Lantas Asahan Di Tahun 2000 ini Masi beliau Berpangkat AKP yang berdinas di polres kabupaten Asahan semua tindakan tindakan dan Rawat apa pun melalui Selesaikan …

Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang

Pirnas.com

29 Mar 2023

Post Views: 302 Hikmah Puasa Hari Ke 7, Rahasia Dibalik Susah dan Senang Oleh : Dr. Supardi, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Als. Rd Mahmud Sirnadirasa بِسْمِِ اللِِّٰ الرَّحْمٰنِِ الرَّحِيْمِِ وَالصَّلََةِ وَالسَّلََ مِ عَلَى محَمَّ دِ وَاٰلِهِِ مَعَِ التَّسْلِيْمِِ وَبِهِِ نَسْتَعِيْ نِ فِى تَحْصِيْلِِ الْعِنَايَةِِ الْعَآمَّةِِ وَالْهِدَايَةِِ التَّآمَّةِ، آمِيْنَِ يَا رَبَِّ الْعَالَمِيْنَِ Bismillãhirrahmãnirrahîm Was …

Kategori Terpopuler