Home » Daerah » Pemekaran 4 Dusun di Desa Tanjung Pasir : Kabag Hukum Sebut “Tidak Ada Perda”

Pemekaran 4 Dusun di Desa Tanjung Pasir : Kabag Hukum Sebut “Tidak Ada Perda”

Pirnas.com 05 Mei 2020

PIRNAS.COM | LABUHANBATU UTARA – Informasi dikutip media ini dari Bangkit Hasibuan selaku Eks Wakil Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan, Kab. Labuhanbatu Utara, Memaparkan pada Awak Media pada Senin (4/5/2020), perihal Pemekaran Empat Dusun di Desa nya tidak pernah di rapatkan di Desa.

“Saya heran kok bisa 4 dusun di Desa saya bisa di mekarkan padahal waktu itu saya selaku Wakil Ketua BPD dan Anggota BPD Desa Tanjung Pasir tidak pernah rapat untuk membahas tentang pemekaran dusun itu,’’ katanya.

Anehnya lagi, kata Bangkit kok bisa ada honor Staf kepala dusun di anggarkan dalam Perdes Desa Tanjung Pasir sesuai dengan Peraturan Kepala Desa Tanjung Pasir Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tanjung Pasir Anggaran Tahun 2019.

“Sementara yang saya ketahui tak pernah ada yang namanya Staf Kepala Dusun,’’ Ucap Bangkit.

Paling lucunya kata Bangkit, kemarin ada beberapa kadus yang diberhentikan oleh Kades dan selayaknya mereka menerima honor sebesar 4.020.000,. (empat juta empat puluh ribu rupiah).

“Namun mereka tidak menerima sebesar itu dengan alasan dipotong oleh Kepala Desa, katanya untuk honor kadus yang baru dan termasuk untuk honor kadus yang baru dimekarkan”, ucapnya.

Terkait pemekaran dusun ini awak media mengkonfirmasi Zahida Hafani, SH,. Selaku Kabag Hukum Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura), apa ada Perda Labura tentang pemekaran dusun? Zahida menjawab, “belum ada”. Ditanya Wartawan lagi, apa boleh dusun dimekarkan tanpa adanya Perda ? di jawabnya,  “perda kita tidak ada soal itu”, ketika ditanya apa tanggapannya pemekaran 4 dusun di desa tanjung pasir ? ia menjawab “kalau itu konfirmasi ke Dinas PMD’’. Ucap Zahida

H. Sofyan Yusma M. Si,. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Labura, yang dikonfirmasi dan diminta tanggapan nya atas pemekaran dusun di Desa Tanjung Pasir tersebut, oleh Wartawan melalui Pesan Whatsapp-nya tidak membalas sama sekali padahal kiriman pesan itu sudah ceklis dua berwarna biru bertanda pesan sudah dibaca.

Tak Hanya itu, Sartono selaku Kades Desa Tanjung Pasir juga enggan memberikan klarifikasi dan tanggapannya kepada wartawan meskipun pesan Whatsapp sudah dibacanya.

Begitu juga dengan Nursiah Hasibuan selaku orang yang pernah menjabat sebagai Sekdes Desa Tanjung Pasir kala itu, tidak juga memberikan komentar pada saat media mengirim pesan ke No Whatsapp-nya.

Suherman Siagian, SE,. M. Si selaku Camat Kualuh Selatan ketika di hantarkan Wartawan menghantar pertanyaan tentang pemekaran dusun tersebut mengatakan tidak mengetahuinya.

“Aku telusuri dulu par, karena selama aku Camat Kualuh Selatan belum ada pemekaran Dusun. Itu mungkin sudah lama par, begitu pun tetap aku cari yo par”. Jawab Suherman.

Kilas balik, bahwa pemekaran 4 Dusun ini tidak memiliki petunjuk dari Perda Labura.

Pada faktanya Kepala Desa Sartono Kades Tanjung Pasir telah menambah jumlah dusun di Desanya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1979 Tentang Pemerintahan Desa Pasal 16

Berbunyi “untuk memperlancar jalanya pemerintahan Desa dalam Desa dibentuk Dusun yang dikepalai oleh Kepala Dusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri”.

Ayat (1)

Pedoman Menteri Dalam Negeri mengenai pembentukan Dusun dalam Desa ditetapkan dengan
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. faktor manusia/jumlah penduduk, faktor alam, faktor letak dan faktor sosial budaya termasuk adat
istiadat.

b. faktor-faktor obyektif lainnya seperti penguasaan wilayah, keseimbangan antara organisasi dan
luas wilayah, dan pelayanan;
c. dan lain sebagainya.

Adapum Dusun yang dimekarkan itu ialah :

1. Dusun Tanjung Pasir Pekan

2. Dusun Kampung Tengah

3. Dusun Sukajadi 1

4. Dusun Kampung Medan.

(D. Marpaung)

Tags :

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Baru 14 Hari Bebas, Residivis Ketua Komplotan Curanmor Kembali Ditangkap di Pelalawan

Hidayat Chan

13 Mei 2026

Post Views: 3 PELALAWAN,PIRNAS.COM–Baru 14 hari bebas dari penjara, YP alias Y kembali berulah. Tim Opsnal Polres Pelalawan menangkap ketua komplotan curanmor ini bersama 1 pelaku lainnya dalam pengungkapan kasus pencurian motor di Hendsy Gym, Pkl Kerinci. Pengungkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/V/2026/SPKT/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 11 Mei 2026. Para tersangka dijerat Pasal 363 …

Tanda Bahaya di Rantauprapat: Warga Keluhkan Enjoy KTV, Diduga Jadi Sarang Narkoba dan Perusak Moral

Hidayat Chan

10 Mei 2026

Post Views: 10 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Penambahan keberadaan hiburan malam Enjoy KTV di Komplek Perumahan DL Sitorus, Jalan Adam Malik, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, semakin menambah keresahan masyarakat. Selain polusi suara, tempat ini disorot tajam karena disinyalir menjadi tempat peredaran narkoba jenis ekstasi dan mempercepat pengikisan moral generasi muda. Pantauan awak media pada Sabtu, …

Pemkab dan Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bersinergi Gelar Sosialisasi P4GN

Hidayat Chan

07 Mei 2026

Post Views: 25 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu bekerja sama dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Labuhanbatu menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Langkah ini merupakan komitmen bersama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu. Kegiatan ini dihadiri oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten III Zaid Harahap S.Sos, …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 32 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Kapolres Labuhanbatu Tinjau Kebakaran di Rantau Utara, Beri Bantuan untuk 7 KK

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., meninjau langsung lokasi kebakaran di Lingkungan Bakti Lama, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak musibah. Dalam kunjungan tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Labuhanbatu, Kompol Panggil. S Simbolon, S.H. Turut hadir Asisten I Pemerintah Kabupaten …

Polsek Kualuh Hulu Tangkap Dua Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Damuli Pekan

Hidayat Chan

29 Apr 2026

Post Views: 40 LABURA,PIRNAS.COM – Personel Polsek Kualuh Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya pada Selasa (28/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang pria beserta barang bukti sabu seberat 10,10 gram di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kedua tersangka yang diringkus …

Kategori Terpopuler