Home » Daerah » Ka BPBD Labuhanbatu KangKangi Intruksi Presiden Dan LKPP RI. Terkait “Mark Up”

Ka BPBD Labuhanbatu KangKangi Intruksi Presiden Dan LKPP RI. Terkait “Mark Up”

Pirnas.com 04 Mei 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Oknum Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu insial AM, dinilai terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakkan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan pengadaan barang / jasa Pemerintah RI dalam rangka percepatan penanganan Wabah Corona Disease 2019 (Covid-19).

“Kalau misalnya, oknum Kepala BPBD Pemkab Labuhanbatu Insial AM tersebut melanggar disertai Mengangkangi Intruksi Presiden RI tersebut beserta Permendagri dan Peraturan LKPP RI terkait mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan uang negara dan untuk dipergunakan dalam percepatan penanganan Virus Covid-19 tersebut didaerah Kabupaten Labuhanbatu. Ya, sudah wajib hukumnya oknum Kepala BPBD Kabupaten Labuhanbatu tersebut, di Audit dan diperiksa kebenarannya belanja barang dimaksud”. Demikian diungkapkan Ketua Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK – Sumut) Apandi Hasyim kepada awak media PIRNAS.COM melalui telepon genggam selularnya, Minggu (3/5/2020).

Perihal tersebut dikatakan Apandi Hasyim menanggapi kaitannya tentang Berita media online PIRNAS.COM, tentang adanya indikasi dugaan “Mark Up” pengadaan barang dan jasa berupa alat alat Hunan Body Thermometer (HBT) dan alat Semprotan serta pakaian, dalam percepatan penanganan Virus Corona Covid-19.

Dalam berita tersebut, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu menyebutkan, bahwa ianya secara langsung belanja ke Jakarta membeli tiga (3) item barang HBT, alat Semprotan Covid-19 dan baju Covid-19.

Menurut Apandi Hasyim, seharusnya tidak perlu dan tidak Etik, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu AM, diharuskan melakukan belanja dan membeli barang dimaksud pergi berangkat ke Jakarta. Sebab, sesuai aturan dan Peraturan LKPP dan Permendagri, tidak ada disebutkan, harus pejabat eselon II yang berangkat belanja barang dan jasa tersebut.

“Ya, terdengar aneh saja. Pasalnya kan, AM adalah pejabat sebagai Pemerintahan daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Dan, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Darerah Pemkab Labuhanbatu yang Notabenenya juga sebagai pelaksana kegiatan barang dan jasa Pemkab Labuhanbatu serta menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 daerah Kabupaten Labuhanbatu. Seharusnya, cukup rekanan dari CV Nagoya yang ditunjuk langsung tersebut sebagai penyedia barang yang melakukan belanja barang ke Jakarta dan sesuai pesanan dari pelaksana barang / jasa yaitu AM juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya”, katanya.

Dalam mekanisme dalam peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 diserta Surat Edaran LKPP RI yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia, mulai dari Menteri, Gubernur, Wali Kota, Kabupaten dan Kota jelas disebutkan, tentang pelaksanaan kegiatan barang dan jasa terkait menghadapi bencana musibah Wabah Virus Corona Disease Covid-19 pada tahun 2020.

“Dalam peraturan LKPP pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4 jelas disebutkan. Dimana, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK selaku pelaksana kegiatan barang dan jasa Covid-19, diminta harus Jujur, Transparan dan Akuntabel kepada Publik. Dan, kedua PPK harus mempunyai bukti tentang surat dokumen penunjukan langsung CV Nagoya tersebut”, sebut Apandi.

Dijelaskannya lagi, sebagai penyedia barang pesanan dimaksud. Disertai dokumen kontrak lengkap dengan indetintas dari rekanan CV Nagoya sebagai penyedia barang, antara lain, pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan ataupun secara Katalog Elektronik.

“Artinya, walupun terjadi musibah bencana Non Alam ini yang disebut Covid-19. Namun, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dan wajib tunduk kepada Peraturan LKPP dan Intruksi Presiden tersebut yang disertai Permendagri nomor 20 tahun 2020. Artinya, oknum Ka BPBD Labuhanbatu AM wajib hukumnya memaparkan sejujur jujurnya secara Akuntabel terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa Covid-19 tersebut ke Media (Wartawan). Sebab, kalau benar ada indikasi dugaan “Mark Up” dalam kegiatan belanak barang tiga (3) item tersebut dan tidak sesuai dengan anggaran bantuan dari Rp 22 milyar, yang sudah Terealisasi Rp 1,9 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Wah, bakalan hukuman berat bagi pejabat di Pemkab Labuhanbatu termasuk Bupati nya serta pejabat APIP Pemkab ya, juga kena selaku ikut andil dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang diperuntukkan Covid-19, ini”, ucap Apandi Hasyim.

(Mortan)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan

Hidayat Chan

10 Mar 2026

Post Views: 11 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …

Pemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Hidayat Chan

09 Mar 2026

Post Views: 441 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …

Safari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako

Hidayat Chan

08 Mar 2026

Post Views: 290 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …

Malam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Hidayat Chan

07 Mar 2026

Post Views: 226 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Gelar Safari Ramadhan Hari Kedua di Panai Tengah

Hidayat Chan

06 Mar 2026

Post Views: 272 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …

Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Kategori Terpopuler