- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
- Sumatera UtaraPelantikan Dikjurbaif dan Dikjurtaif TNI AD TA 2025 di Aek Natolu Berlangsung Sukses
- LabuselHeard Of Agronomi PT ABM ir H.Syahri Pane Bagikan Sembako Ribuan Kilo Kepada Kaum Duafa.
- BeritaWabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan
- BeritaAKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .
- BeritaUKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya
- BeritaPemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025
- BeritaSafari Ramadhan di Kecamatan Panai Hulu, Wabup Labuhanbatu Serahkan Bantuan 50 Paket Sembako
- BeritaMalam Nuzulul Qur’an, Wabup Labuhanbatu Ajak Masyarakat Alihkan Gadget ke Mushaf

Ka BPBD Labuhanbatu KangKangi Intruksi Presiden Dan LKPP RI. Terkait “Mark Up”
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | LABUHANBATU – Oknum Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu insial AM, dinilai terindikasi telah melakukan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres RI) Nomor 4 tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakkan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018. Dan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, tentang Refocussing kegiatan, realokasi anggaran serta pengadaan pengadaan barang / jasa Pemerintah RI dalam rangka percepatan penanganan Wabah Corona Disease 2019 (Covid-19).
“Kalau misalnya, oknum Kepala BPBD Pemkab Labuhanbatu Insial AM tersebut melanggar disertai Mengangkangi Intruksi Presiden RI tersebut beserta Permendagri dan Peraturan LKPP RI terkait mekanisme belanja pengadaan barang dan jasa yang mempergunakan uang negara dan untuk dipergunakan dalam percepatan penanganan Virus Covid-19 tersebut didaerah Kabupaten Labuhanbatu. Ya, sudah wajib hukumnya oknum Kepala BPBD Kabupaten Labuhanbatu tersebut, di Audit dan diperiksa kebenarannya belanja barang dimaksud”. Demikian diungkapkan Ketua Mahasiswa Peduli Keadilan (MPK – Sumut) Apandi Hasyim kepada awak media PIRNAS.COM melalui telepon genggam selularnya, Minggu (3/5/2020).
Perihal tersebut dikatakan Apandi Hasyim menanggapi kaitannya tentang Berita media online PIRNAS.COM, tentang adanya indikasi dugaan “Mark Up” pengadaan barang dan jasa berupa alat alat Hunan Body Thermometer (HBT) dan alat Semprotan serta pakaian, dalam percepatan penanganan Virus Corona Covid-19.
Dalam berita tersebut, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu menyebutkan, bahwa ianya secara langsung belanja ke Jakarta membeli tiga (3) item barang HBT, alat Semprotan Covid-19 dan baju Covid-19.
Menurut Apandi Hasyim, seharusnya tidak perlu dan tidak Etik, oknum Kepala BPBD Labuhanbatu AM, diharuskan melakukan belanja dan membeli barang dimaksud pergi berangkat ke Jakarta. Sebab, sesuai aturan dan Peraturan LKPP dan Permendagri, tidak ada disebutkan, harus pejabat eselon II yang berangkat belanja barang dan jasa tersebut.
“Ya, terdengar aneh saja. Pasalnya kan, AM adalah pejabat sebagai Pemerintahan daerah selaku kuasa pengguna anggaran. Dan, selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Darerah Pemkab Labuhanbatu yang Notabenenya juga sebagai pelaksana kegiatan barang dan jasa Pemkab Labuhanbatu serta menjabat sebagai Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 daerah Kabupaten Labuhanbatu. Seharusnya, cukup rekanan dari CV Nagoya yang ditunjuk langsung tersebut sebagai penyedia barang yang melakukan belanja barang ke Jakarta dan sesuai pesanan dari pelaksana barang / jasa yaitu AM juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya”, katanya.
Dalam mekanisme dalam peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018 diserta Surat Edaran LKPP RI yang ditujukan kepada seluruh daerah di Indonesia, mulai dari Menteri, Gubernur, Wali Kota, Kabupaten dan Kota jelas disebutkan, tentang pelaksanaan kegiatan barang dan jasa terkait menghadapi bencana musibah Wabah Virus Corona Disease Covid-19 pada tahun 2020.
“Dalam peraturan LKPP pasal 6 ayat 1,2,3 dan 4 jelas disebutkan. Dimana, kuasa pengguna anggaran (KPA) dan PPK selaku pelaksana kegiatan barang dan jasa Covid-19, diminta harus Jujur, Transparan dan Akuntabel kepada Publik. Dan, kedua PPK harus mempunyai bukti tentang surat dokumen penunjukan langsung CV Nagoya tersebut”, sebut Apandi.
Dijelaskannya lagi, sebagai penyedia barang pesanan dimaksud. Disertai dokumen kontrak lengkap dengan indetintas dari rekanan CV Nagoya sebagai penyedia barang, antara lain, pernah mengikuti pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan ataupun secara Katalog Elektronik.
“Artinya, walupun terjadi musibah bencana Non Alam ini yang disebut Covid-19. Namun, seluruh kegiatan pengadaan barang dan jasa harus dan wajib tunduk kepada Peraturan LKPP dan Intruksi Presiden tersebut yang disertai Permendagri nomor 20 tahun 2020. Artinya, oknum Ka BPBD Labuhanbatu AM wajib hukumnya memaparkan sejujur jujurnya secara Akuntabel terkait kegiatan pengadaan barang dan jasa Covid-19 tersebut ke Media (Wartawan). Sebab, kalau benar ada indikasi dugaan “Mark Up” dalam kegiatan belanak barang tiga (3) item tersebut dan tidak sesuai dengan anggaran bantuan dari Rp 22 milyar, yang sudah Terealisasi Rp 1,9 milyar tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Wah, bakalan hukuman berat bagi pejabat di Pemkab Labuhanbatu termasuk Bupati nya serta pejabat APIP Pemkab ya, juga kena selaku ikut andil dalam pelaksanaan kegiatan barang dan jasa yang diperuntukkan Covid-19, ini”, ucap Apandi Hasyim.
(Mortan)
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 11 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 441 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu mulai menerapkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hal tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Labuhanbatu, H. Turing Ritonga saat memimpin apel gabungan Kelompok I di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang berlangsung di …
Hidayat Chan
08 Mar 2026
Post Views: 290 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Memasuki hari ketiga pelaksanaan Safari Ramadhan 1447 Hijriah, Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST menyapa masyarakat Kecamatan Panai Hulu dalam kegiatan yang digelar di Musholla An Nur, Desa Teluk Sentosa, Minggu (08/03/2026). Sebelumnya, rangkaian Safari Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu telah dilaksanakan di Kecamatan Rantau Selatan dan Kecamatan Panai Tengah. Kegiatan ini menjadi …
Hidayat Chan
07 Mar 2026
Post Views: 226 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Cahaya spiritual menyelimuti Masjid Raya Al Ikhlas Ujung Bandar pada Sabtu malam (7/3/2026). Saat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar peringatan Nuzulul Qur’an sebagai momentum memperkuat komitmen daerah dalam mencetak generasi Qurani yang cerdas dan religius. Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, dalam sambutannya menekankan bahwa Nuzulul Qur’an bukan sekadar seremoni tahunan. Ia mengingatkan kembali …
Hidayat Chan
06 Mar 2026
Post Views: 272 Labuhanbatu,Pirnas.com -Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., bersama Wakil Bupati H. Jamri, ST., melanjutkan kegiatan Safari Ramadhan hari kedua di Musholla Al Munawwir, Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, Jumat (06/03/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dalam mempererat silaturahmi dengan masyarakat, sekaligus menyampaikan berbagai program pembangunan …
Hidayat Chan
23 Feb 2026
Post Views: 35 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.