Home » Daerah » Rutan Kelas II B Sidikalang Lakukan Pembebasan Asimilasi Sebanyak 188 Narapidana 

Rutan Kelas II B Sidikalang Lakukan Pembebasan Asimilasi Sebanyak 188 Narapidana 

Pirnas.com 03 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | DAIRI – Sebahagian Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sidikalang Jalan Rimo Bunga, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi Saat ini Sudah Dibebaskan. Dari informasi yang didapat bahwa ada 188 Orang warga Binaan yang akan dibebaskan, Pembebasan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di dalam Rutan.

Kepala Rutan Kelas II B Sidikalang, Jonson Manurung mengatakan, pembebasan yang dilakukan merujuk pada perturan Kemenkumham nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Kemenkumham nomor  M.HH-19.PK/01.04.04 tentang pengeluaran  dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Narapidana yang akan mendapat pembebasan program asimilasi di Rutan Sidikalang sebanyak 188 orang. Untuk tanggal, 1-7 April 2020 narapidana yang dibebaskan sebanyak 162 orang. Sedangkan 26 orang narapidana lagi akan dibebaskan, setelah setengah masa pidanya dijalani.

“Untuk hari ini, Kamis (2/4/2020) napi yang dibebaskan sebanyak 24 orang,” kata Jonson kepada wartawan.

Disebutkannya, para narapidana bebas asimilasi ini berasal dari pelaku tindak pidana umum dan narkoba yang pidananya di bawah lima tahun. Sedangkan narapidana kasus Korupsi dan Terorisme tidak mendapat.

“Menurut PP nomor 99 tahun 2012 yang berhak mendapat pengeluaran asimilasi sudah ditentukan, yaitu pelaku tindak pidana umum dan narkoba yang divonis di bawah lima tahun. Kalau narapidana korupsi atau terorisme, enggak boleh,” sebut Jonson.

Sebelum dibebaskan kata Jonson, para narapidana terlebih dahulu membuat surat pernyataan yang isinya, antara lain :

1.Selama menunggu proses pengusulan pembebasan bersyarat/cuti menjelang bebas/cuti bersyarat bersedia menjalani asimilasi dengan ketentuan terap wajib tinggal di rumah (isolasi mandiri).

2.Bersedia datang ke Rutan Kelas II B Sidikalang, guna menerima surat keputusan (SK) pembebasan bersyarat/cuti, menjelang bebas/cuti bersyarat yang telah dikeluarkan oleh Ditjenpas. Apabila tidak menghadap dianggap melarikan diri/dengan konsekuensi ditangkap kembali.

3.Setelah menerima SK sanggup melaksanakan pembibingan oleh balai pemasyarakatan (Bapas) dan pengawasan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).

4.Menyadari dan menyesali sepenuhnya perbauatan yang penah dilakukan, berjaji tidak akan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum dan tidak akan melarikan diri selama menjalani proses Asimilasi.

5.Bahwa dalam pengurusan asimilasi tidak dibebankan biaya pengursan alias gratis.

Selama menjalani Asimilisasi para narapidana akan dipantau oleh Bapas dan Kejari, agar tetap di rumah.

“Bila seandainya kedapatan berkeliaran, para napi ini harus berurusan dengan polisi dan mendapat sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Jonson.

(Tim/Patar Sinamo)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 72 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 369 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 292 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler