Home » Daerah » Dr.M.Nurul Huda,SH.MH Tuduhan Tidak Terbukti, Sebaiknya Rudi Hartono Dibebaskan Demi Agenda Anti Korupsi

Dr.M.Nurul Huda,SH.MH Tuduhan Tidak Terbukti, Sebaiknya Rudi Hartono Dibebaskan Demi Agenda Anti Korupsi

Pirnas.com 03 Apr 2020

PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | ROHIL-RIAU – Sidang lanjutan terdakwa Rudi Hartono (RH), atas tuduhan pencemaran nama baik Jon Syafrindo yang saat ini menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rokan Hilir (Rohil), terkait menyebarkan informasi dugaan korupsi Jembatan Parit Sicin Rp. 14,3 Milliar, kembali digelar Rabu (01/04/2020) di Pengadilan Negeri Rohil Kelas IIA, Banjar XII, Kecamatan Ranah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H. dosen pascasarjana Universitas Islam Riau (UIR) yang dihadirkan oleh Penasehat Hukum (PH) Rudi Hartono, Fitriani, S.H. dan Selamat Sempurna Sitorus, S.H.

Seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini juga dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo, S.H. M.H, didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim, S.H. M.H, dan Rina Yose, S.H, dibantu dengan panitera Zulpapman, S.H, mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli Hukum Pidana.

Didalam persidangan tersebut majelis hakim mengajukan beberapa pertanyaan dan meminta pendapat kepada saksi ahli dan saksi ahli menjawab serta memaparkan pendapatnya sebagai ahli Hukum Pidana, ia menjelaskan dimana setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945 Pasal 28 F.

Diketahui ahli juga memaparkan beberapa undang-undang yang terkait, seperti :

1.UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

2.UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3.UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; PP No.68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara;

4.PP No.61 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;

5.PP No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

6.United Nations Convention Against Cuoruption, (Konvensi Perserikatan bangsa-bangsa Menentang Korupsi) yang telah disahkan oleh pemerintah republik Indonesia melalui undang-undang No. 7 tahun 2006.

“Untuk kasus Rudi Hartono saya berpendapat tuduhan tidak terbukti, karena sepanjang yang dipublisikasikan oleh masyarakat adalah pejabat publik yang dikuasakan untuk mengelola dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah (APBN/APBD) yang sumber keuangannya salah satunya dari pajak yang dibayarkan masyarakat ke Negara itu sah menurut undang-undang dan peraturan yang berlaku dan bukan di kategorikan pencemaran nama baik apabila yang dipublikasikan tersebut benar ditemukan dugaan tindak pidana korupsi dan demi agenda anti korupsi, sebaiknya rudi hartono dibebaskan”, ujar Saksi Ahli.

Ketika persidangan selesai awak media mencoba meminta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sidang yang mendengarkan keterangan saksi Ahli Hukum Pidana dari PH Rudi, seperti diketahui dari sidang-sidang sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan beberapa orang saksi Ahli dan diketahui keterangan saksi Ahli dari JPU sendiri bertolak belakang dengan keterangan saksi Ahli dari PH Rudi, JPU malah mengarahkan awak media mengkonfirmasi kepada Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rohil di Bagansiapiapi dan enggan memberikan tanggapan.

(TIM)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Wabup Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan

Hidayat Chan

10 Jul 2026

Post Views: 72 ASAHAN,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu,H.Jamri,ST., mengahadiri pisah sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan dari pejabat lama Letkol Laut (P) Agung Dwi,H.D.M.Tr.Opsla.,CTMP kepada pejabat baru Letkol Laut (P) Sigit Ryanto,CTMP.,CRMP.,M.Tr.Opsla., di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Jalan Jendral Sudirman,No.3, Kecamatan Kisaran Barat,Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (10/7/26). Pada sambutannya, Agung Dwi menyampaikan ucapan terimakasih kepada …

Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III Resmi Dibuka,Wabup Labuhanbatu Berpesan Jaga Sportivitas

Hidayat Chan

08 Jul 2026

Post Views: 73 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Turnamen Open Mini Soccer Jabir Cup III resmi dibuka di lapangan Dusun wono Sari, Desa Sei tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu 8/7/2026. Pembukaan turnamen dilakukan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu H.Jamri ST, yang sekaligus memberikan motivasi kepada seluruh tim agar menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas selama kompetisi berlangsung. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Labuhanbatu menyampaikan …

Kapolda Sumut 2 Pekan Bungkam  Kompolnas, Ombudsman Akan Surati Mabes Polri Soal Tambang Ilegal Dairi

Hidayat Chan

07 Jul 2026

Post Views: 369 DAIRI,PIRNAS.COM-—Lebih dari 2 pekan berlalu sejak surat permohonan konfirmasi resmi dilayangkan. Namun hingga kini, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto belum juga memberikan jawaban terkait maraknya dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Dairi. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan redaksi Boaboa.id / BBTV kepada Kabid Humas Polda Sumut, Mulai dari …

Wajib Belajar 13 Tahun, Pemkab Labuhanbatu Gontorkan 5.000 Beasiswa PAUD dan 50 Beasiswa Guru

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 292 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu terus menunjukkan komitmennya dalam membangun fondasi pendidikan sejak usia dini. Melalui agenda Sosialisasi Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Kecamatan, Kelurahan, dan Desa se-Kabupaten Labuhanbatu, sinergi lintas sektor diperkuat demi melahirkan generasi yang cerdas dan berkarakter. Acara yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Pendopo, Rumah Dinas Bupati, Jalan WR …

Kepala Inspektorat Labuhanbatu Warning OPD: Ubah Mindset, Stop Cari Cara Habiskan Anggaran!

Hidayat Chan

06 Jul 2026

Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Kepala Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu, Arlan Teruna Ritonga, meminta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk melakukan reformasi menyeluruh dalam sistem penganggaran daerah. Ia menegaskan agar kebiasaan lama yang sekadar menghabiskan anggaran tanpa hasil terukur segera dihentikan. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin langsung Apel Gabungan jajaran ASN di …

Bawa Sabu Belasan Gram di Tas Sandang, Pria Paruh Baya Diamankan Polres Labuhanbatu

Hidayat Chan

05 Jul 2026

Post Views: 134 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria berinisial ZS (40) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Petani asal Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram ini diringkus di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua …

Kategori Terpopuler