Home » Berita » Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’

Hidayat Chan 08 Okt 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, saat memberikan keterangan kepada belasan awak media di Rantauprapat pada Kamis (8/10/2026).

“Dumas sudah kita sampaikan sejak Juni 2026 ke Kejari Labuhanbatu. Namun, sudah empat bulan berjalan, sama sekali tidak ada kepastian hukum,” ujar Dariter dengan nada tegas.

Sorotan tajam ini mencuat setelah adanya konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labuhanbatu pada Selasa (30/9/2026). Jawaban yang diberikan oleh Kasi Intel justru dinilai memicu pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.

Dalam pernyataannya, Kasi Intel menyampaikan perkembangan penanganan laporan:

“Laporan DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu telah kami panggil dan periksa bang, tinggal dinas dan Sucopindo yang belum. Minggu depan kami surati dan kita juga harus kesana. Yang namanya disurati kalau belum dijawab gimana bang, mana bisa kita paksakan, itu hak nya.”

Mendengar dalih tersebut, Dariter Ritonga mengaku geram. Ia mempertanyakan kapasitas seorang Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kasi yang mengeluarkan pernyataan seperti itu.

“Ini menjadi pertanyaan besar buat saya selaku Ketua DPC LSM Elang Mas. Kok bisa selaku APH setingkat Kasi bicara seperti itu? Kok lemah kali Kejaksaan kita ini?!” sesal Dariter.

Ia menambahkan, jika APH sendiri mengaku tidak bisa memaksakan pemanggilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Labuhanbatu. Menurutnya, tidak logis jika laporan masyarakat dibiarkan jalan di tempat hanya karena instansi yang disurati enggan memberikan jawaban.

Dariter menilai Kejari Labuhanbatu telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Dumas yang diatur resmi oleh Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dumas tidak dibenarkan mandek hingga berbulan-bulan dengan alasan surat belum dibalas.

Berikut adalah sejumlah payung hukum dan SOP yang diduga ditabrak oleh pihak Kejari:

• Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-022/A/JA/03/2011: Mengatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan & Penanganan Laporan Pengaduan. Setiap Dumas wajib ditindaklanjuti paling lambat 7 hari setelah diterima untuk dilakukan telaah dan klarifikasi.

• Instruksi Jaksa Agung RI No. INS-002/A/JA/02/2019: Menegaskan bahwa Kasi Intel selaku penerima Dumas wajib melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maksimal 14 hari. Jika pihak terlapor atau dinas terkait tidak kooperatif, Kejari memiliki wewenang melakukan pemanggilan dan upaya jemput paksa.

• UU No. 16 Tahun 2004 Jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (Pasal 30): Menegaskan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, memanggil saksi, ahli, serta meminta data ke instansi manapun yang sifatnya wajib ditaati.

• PP No. 43 Tahun 2018: Mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban dan kepastian hukum atas laporannya paling lama 30 hari. Mandeknya kasus hingga 4 bulan dinilai sebagai bentuk maladministrasi.

• Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN & Reformasi Birokrasi: Menuntut Kejaksaan untuk bersikap transparan, akuntabel, dan menjaga wibawa institusi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang melemahkan penegakan hukum.

Merespons ketidakpastian ini, DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu melayangkan tiga tuntutan utama:

1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu untuk segera mengambil alih kasus dan mengevaluasi total kinerja Kasi Intel.

2. Mendesak Kejari untuk segera memeriksa Dinas terkait dan pihak Sucopindo yang diduga terlibat menggunakan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan resmi, bukan sekadar surat biasa.

3. Memberikan tenggat waktu selama 7 hari. Jika tidak ada perkembangan signifikan, DPC LSM Elang Mas akan membawa dumas ini ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung RI, serta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Labuhanbatu.

Hingga berita ini diturunkan, Kajari Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan dumas tersebut.

Laporan: Tim/Redaksi

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Diduga Kembali Geluti Bisnis Sabu, Jaringan Dewa Disinyalir Rambah Jantung Kota Rantauprapat

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 147 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang pria berinisial Dewo alias Dewa, yang tercatat sebagai warga Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, diduga kuat telah mengepakkan sayapnya kembali untuk mengendalikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Dugaan kembalinya Dewa …

Bupati Labuhanbatu Lepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 68 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan pendidikan sekaligus pelepasan calon mahasiswa oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (06/10) malam. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maya Hasmita …

Manajemen Aek Torop Klarifikasi Penanganan Pipa Land Application yang Bocor

admin 2

07 Okt 2026

Post Views: 51 LABUHANBATU SELATAN — Manajemen Kebun dan PKS Aek Torop pada 6 Oktober 2026 memberikan klarifikasi terkait laporan kebocoran jaringan pipa Land Application (LA) yang terjadi pada 29 September 2026 di area kebun. Manajemen menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai kebocoran dari pihak afdeling, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Manajemen PKS Aek …

Bupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan

Hidayat Chan

07 Okt 2026

Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …

HUT TNI Ke-81, Wabup Jamri Serta Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/LB

Hidayat Chan

05 Okt 2026

Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan Pramuka, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (05/10). Kejutan istimewa diberikan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Komandan Kodim 0209/LB Letkol Kav …

Lewat Program Jumat Barokah, Polsek Torgamba Ringankan Beban Warga Sakit dan Lansia

admin 2

03 Okt 2026

Post Views: 78 Labuhanbatu Selatan – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Melalui program Jumat Barokah, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., bersama sejumlah personel menyambangi warga yang mengalami sakit menahun serta orang tua lanjut usia (lansia) di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat …

Kategori Terpopuler