- BeritaKejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’
- BeritaDiduga Kembali Geluti Bisnis Sabu, Jaringan Dewa Disinyalir Rambah Jantung Kota Rantauprapat
- BeritaBupati Labuhanbatu Lepas 22 Calon Mahasiswa Melanjutkan Pendidikan ke Al-Azhar Kairo
- BeritaManajemen Aek Torop Klarifikasi Penanganan Pipa Land Application yang Bocor
- BeritaBupati Labuhanbatu Tandatangani Nota Kesepahaman Dengan Kejatisu dan Dinas Pendidikan
- DaerahBupati Buka Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan, Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar
- BeritaHUT TNI Ke-81, Wabup Jamri Serta Perangkat Daerah Sambangi Kodim 0209/LB
- BeritaLewat Program Jumat Barokah, Polsek Torgamba Ringankan Beban Warga Sakit dan Lansia
- BeritaBid Humas dan Ditresnarkoba Polda Sumut Ekspos Pengungkapan Tiga Kasus Narkotika

Kejari Labuhanbatu Disorot: 4 Bulan Dumas LSM Elang Mas Mandek, Kasi Intel Dinilai ‘Melempem’
LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu kembali mendapat sorotan tajam dari masyarakat.
Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Elang Mas Labuhanbatu sejak Juni 2026 lalu hingga kini belum menemui titik terang. Kasus tersebut dinilai mandek selama empat bulan tanpa adanya kejelasan hukum yang pasti.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu, Dariter Ritonga, saat memberikan keterangan kepada belasan awak media di Rantauprapat pada Kamis (8/10/2026).
“Dumas sudah kita sampaikan sejak Juni 2026 ke Kejari Labuhanbatu. Namun, sudah empat bulan berjalan, sama sekali tidak ada kepastian hukum,” ujar Dariter dengan nada tegas.
Sorotan tajam ini mencuat setelah adanya konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Labuhanbatu pada Selasa (30/9/2026). Jawaban yang diberikan oleh Kasi Intel justru dinilai memicu pertanyaan besar terkait komitmen penegakan hukum di wilayah tersebut.
Dalam pernyataannya, Kasi Intel menyampaikan perkembangan penanganan laporan:
“Laporan DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu telah kami panggil dan periksa bang, tinggal dinas dan Sucopindo yang belum. Minggu depan kami surati dan kita juga harus kesana. Yang namanya disurati kalau belum dijawab gimana bang, mana bisa kita paksakan, itu hak nya.”
Mendengar dalih tersebut, Dariter Ritonga mengaku geram. Ia mempertanyakan kapasitas seorang Aparat Penegak Hukum (APH) setingkat Kasi yang mengeluarkan pernyataan seperti itu.
“Ini menjadi pertanyaan besar buat saya selaku Ketua DPC LSM Elang Mas. Kok bisa selaku APH setingkat Kasi bicara seperti itu? Kok lemah kali Kejaksaan kita ini?!” sesal Dariter.
Ia menambahkan, jika APH sendiri mengaku tidak bisa memaksakan pemanggilan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Labuhanbatu. Menurutnya, tidak logis jika laporan masyarakat dibiarkan jalan di tempat hanya karena instansi yang disurati enggan memberikan jawaban.
Dariter menilai Kejari Labuhanbatu telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Dumas yang diatur resmi oleh Kejaksaan Agung RI. Berdasarkan regulasi yang berlaku, dumas tidak dibenarkan mandek hingga berbulan-bulan dengan alasan surat belum dibalas.
Berikut adalah sejumlah payung hukum dan SOP yang diduga ditabrak oleh pihak Kejari:
• Peraturan Jaksa Agung RI No. PER-022/A/JA/03/2011: Mengatur tentang Penyelenggaraan Pengawasan & Penanganan Laporan Pengaduan. Setiap Dumas wajib ditindaklanjuti paling lambat 7 hari setelah diterima untuk dilakukan telaah dan klarifikasi.
• Instruksi Jaksa Agung RI No. INS-002/A/JA/02/2019: Menegaskan bahwa Kasi Intel selaku penerima Dumas wajib melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) maksimal 14 hari. Jika pihak terlapor atau dinas terkait tidak kooperatif, Kejari memiliki wewenang melakukan pemanggilan dan upaya jemput paksa.
• UU No. 16 Tahun 2004 Jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI (Pasal 30): Menegaskan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, memanggil saksi, ahli, serta meminta data ke instansi manapun yang sifatnya wajib ditaati.
• PP No. 43 Tahun 2018: Mengatur peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban dan kepastian hukum atas laporannya paling lama 30 hari. Mandeknya kasus hingga 4 bulan dinilai sebagai bentuk maladministrasi.
• Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN & Reformasi Birokrasi: Menuntut Kejaksaan untuk bersikap transparan, akuntabel, dan menjaga wibawa institusi dengan tidak mengeluarkan pernyataan yang melemahkan penegakan hukum.
Merespons ketidakpastian ini, DPC LSM Elang Mas Labuhanbatu melayangkan tiga tuntutan utama:
1. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Labuhanbatu untuk segera mengambil alih kasus dan mengevaluasi total kinerja Kasi Intel.
2. Mendesak Kejari untuk segera memeriksa Dinas terkait dan pihak Sucopindo yang diduga terlibat menggunakan Surat Perintah Penyelidikan/Penyidikan resmi, bukan sekadar surat biasa.
3. Memberikan tenggat waktu selama 7 hari. Jika tidak ada perkembangan signifikan, DPC LSM Elang Mas akan membawa dumas ini ke Kejati Sumut dan Jamwas Kejagung RI, serta menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejari Labuhanbatu.
Hingga berita ini diturunkan, Kajari Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan dumas tersebut.
Laporan: Tim/Redaksi
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 147 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Seorang pria berinisial Dewo alias Dewa, yang tercatat sebagai warga Dusun Purba Tua, Desa Kampung Baru, Kecamatan Bilah Barat, diduga kuat telah mengepakkan sayapnya kembali untuk mengendalikan bisnis barang haram jenis sabu-sabu. Dugaan kembalinya Dewa …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 68 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Sebanyak 22 putra-putri terbaik Kabupaten Labuhanbatu mendapat kesempatan melanjutkan pendidikan ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir. Momen penuh kebanggaan tersebut ditandai dengan pemberian bantuan pendidikan sekaligus pelepasan calon mahasiswa oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Selasa (06/10) malam. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Maya Hasmita …
admin 2
07 Okt 2026
Post Views: 51 LABUHANBATU SELATAN — Manajemen Kebun dan PKS Aek Torop pada 6 Oktober 2026 memberikan klarifikasi terkait laporan kebocoran jaringan pipa Land Application (LA) yang terjadi pada 29 September 2026 di area kebun. Manajemen menjelaskan, setelah menerima laporan mengenai kebocoran dari pihak afdeling, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Manajemen PKS Aek …
Hidayat Chan
07 Okt 2026
Post Views: 56 LABUHANBATU,PIRNAS.COM —Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM menandatangani nota kesepahaman bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, S.H., M.H. dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dalam rangka memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan. Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilaksanakan secara virtual melalui Zoom bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah kabupaten/kota …
Hidayat Chan
05 Okt 2026
Post Views: 93 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Suasana penuh keakraban dan kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0209/LB, Jalan Pramuka, Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Senin (05/10). Kejutan istimewa diberikan Wakil Bupati Labuhanbatu H. Jamri, ST., bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu kepada Komandan Kodim 0209/LB Letkol Kav …
admin 2
03 Okt 2026
Post Views: 78 Labuhanbatu Selatan – Kepedulian terhadap masyarakat terus ditunjukkan jajaran Polsek Torgamba, Polres Labuhanbatu Selatan. Melalui program Jumat Barokah, Kapolsek Torgamba AKP S. Gurusinga, S.H., bersama sejumlah personel menyambangi warga yang mengalami sakit menahun serta orang tua lanjut usia (lansia) di Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.