Home » Berita » Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Dugaan Isu Korwil Ikut Serta Kelola Dana BOS Kadisdik Labuhanbatu Enggan Jawab 

Hidayat Chan 19 Mar 2026

LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Tersiar kabar isu miring dunia pendidikan di labuhanbatu terkait dugaan transferan dana Bos sekolah masuk ke rekening Korwil (kordinator wilayah ) sebagai pemegang dana Bos sekolah yang di bawah pengawasannya .

Hal ini tentu menimbulkan Pelanggaran Manajemen Berbasis Sekolah (MBS),Dana BOS harus dikelola oleh Tim BOS Sekolah (Kepala Sekolah, Bendahara, Guru, dan Komite). Menyerahkannya ke Korwil dianggap melanggar kewenangan sekolah dalam merencanakan kebutuhan sesuai kondisi riil.

Berdasarkan aturan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berlaku, dana BOS tidak boleh dipegang atau dikelola oleh Korwil (Koordinator Wilayah), pengawas, atau pihak luar sekolah lainnya.

Terkait hal ini berdasarkan informasi yang berhasil kami himpun dari beberapa kepsek maupun guru yang mengatakan bahwa kami para kepsek hanya sebatas membuat ARKAS selebihnya dana bos yang di transfer di pegang oleh pihak korwil.

Keterangan para guru juga membenarkan bahwa dana bos akan ditransfer ke rekening guru guru masing masing sesuai kebutuhan yang diajukan seperti contoh salah satunya Kebutuhan barang habis pakai ATK dan lain lain.

Kesimpang siuran informasi tentang regulasi dana BOS di labuhanbatu ini tentu jadi polemik di tengah publik, sekaligus menggelitik rasa keingintahuan publik apa yang sebenarnya terjadi dengan dunia pendidikan di labuhanbatu.

Tim awak media coba menulusuri keabsahannya serta bandingkan dengan kabupaten serta provinsi lain ,apa benar peraturan regulasi juknis dan juklak dana BOS telah berubah,dan jika berubah tentunya harus seragam karena di bawah koordinasi teknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp terkonfirmasi salah seorang kepala sekolah di provinsi Riau inisial R (47thn). mengatakan “bahwa kami tidak ada perubahan sama sekali tentang regulasi dana BOS, tetap transferan dana masuk ke rekening sekolah dan korwil tidak ada meminta agar dana di ambil alih oleh mereka” tulisnya pada hari Senin (16.03.26).

Seperti kita ketahui juknis dan juklak dana BOS Sekolah ini harus sesuai Permendikbud, dana BOS Reguler dikelola oleh sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah. Tim BOS sekolah terdiri dari kepala sekolah, guru, dan komite sekolah.masuk ke Rekening Sekolah Dana BOS ditransfer langsung ke rekening sekolah, bukan ke rekening korwil atau dinas.

Tanggung jawab Kepala Sekolah penuh atas pengelolaan dana BOS bersama bendahara sekolah, dan tidak dibenarkan mengelolanya sendiri tanpa melibatkan tim.

Jika benar dana BOS dipegang oleh Korwil, hal tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan terhadap petunjuk teknis (juknis) BOS.

Pertanggungjawaban tetap berada sepenuhnya di tangan Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab mutlak di satuan pendidikan. Tindakan menyerahkan dana ke Korwil justru menempatkan Kepala Sekolah dalam posisi hukum yang sangat berisiko.

Kepala Sekolah berisiko kena Sanksi Hukum & Administrasi jika Membiarkan pihak luar (termasuk Korwil) mengelola dana BOS adalah pelanggaran juknis. Kepala Sekolah dapat dikenai sanksi disiplin hingga pidana jika ditemukan kerugian negara, meskipun dana tersebut tidak ia gunakan sendiri.

Dugaan isu miring tentang dana BOS di pegang oleh korwil tim awak media juga menyambangi kantor Disdik Labuhanbatu guna memenuhi kebutuhan informasi yang berimbang dari Kadis ABDI JAYA POHAN,namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

“Beliau ke Medan pak ujar salah seorang pegawai Disdik” pada hari Selasa (17.03.26).tak sampai disitu konfirmasi lanjutan kami tulis melalui pesan Whatsapp terlihat contreng dua namun belum berbalas hingga berita ini terbit.

Kepala Sekolah sangat disarankan untuk menolak jika ada permintaan dari Korwil atau pihak mana pun untuk memegang dana BOS, karena secara regulasi (seperti Permen Dikdasmen No. 8 Tahun 2025), intervensi pihak luar dalam pengelolaan dana adalah dilarang. (HYT)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Laga Uji Coba Persiapan Liga 4 : Poslab Hantam Talenta Soccer 3-1

Hidayat Chan

19 Mar 2026

Post Views: 8 Labuhanbatu,PIRNAS.COM– Poslab Labuhanbatu menjalani Laga uji coba melawan Talenta Soccer  dalam rangka seleksi Pemain menuju kompetisi Liga 4 Musim 2026. Pertandingan Berlangsung di Stadion Binaraga Rantauprapat, Rabu sore (18/03/2026). Kedua tim langsung menampilkan Permainan terbuka sejak awal laga. Poslab mencoba mengembangkan serangan melalui kombinasi lini tengah dan sayap. Tim kesebelasan Talenta Soccer …

Ucapan Viral Terduga Bandar Narkoba Simpang Siluang Belum Ada Tindakan Preventif maupun Terukur Dari APH

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 271 Ket photo:halaman kantor desa gunung selamat bilah Hulu  LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Ucapan viral terduga bandar narkoba sontak menjadi trending topik di media sosial terkait Aktivitas Maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Kali ini, pusat perhatian tertuju pada pria terduga berinisial S alias Solat, yang viral lewat argumennya menantang …

Satreskrim Ungkap Kasus Kematian Ibu 3 Anak Gelombang Kepercayaan Masyarakat Meningkat Drastis 

Hidayat Chan

17 Mar 2026

Post Views: 17 Labusel,PIRNAS.COM – Masyarakat apresiasi dan dukung penuh terhadap kinerja jajaran Satreskrim Polres Labusel, khususnya kepada Kasat Reskrim AKP Elimawan Sitorus, S.H., M.H., yang dinilai berhasil mengungkap fakta di balik misteri kematian H Br Panjaitan (24). Keberhasilan team Satreskrim ungkap kasus tersebut tidak terlepas dari arahan dan perintah Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya …

Lapas Kelas IIA Rantau Prapat Gelar Bukber Bersama Warga Binaan 

Hidayat Chan

16 Mar 2026

Post Views: 20 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat kembali menggelar kegiatan buka puasa bersama yang mempertemukan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan keluarga mereka di bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan tersebut menjadi momen penuh haru bagi para warga binaan yang dapat berbuka puasa bersama anak, istri, maupun orang tua mereka di lingkungan Lapas. Menariknya, …

Polsek Bilah Hilir Gercep Grebek Sarang Narkoba di Kampung Tengah 

Hidayat Chan

15 Mar 2026

Post Views: 22 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Polsek Bilah Hilir, kabupaten Labuhanbatu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan Narkoba di perladangan kelapa sawit wilayah Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negerilama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan dilakukan melalui kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Minggu, 15 Maret 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh …

ADP Alias SN Pane Terduga Bandar Narkoba di Kopin Semakin Eksis Tak Tersentuh APH

Hidayat Chan

14 Mar 2026

Post Views: 23 LABUSEL,PIRNAS.COM -Di tengah gencarnya aparat kepolisian menyuarakan perang terhadap narkotika,terkhusus di bulan suci Ramadhan 1447 H, justru praktik peredaran sabu di wilayah tersebut dilaporkan berjalan mulus, terorganisir, dan terkesan “kebal hukum”. Maraknya peredaran narkotika di Kampung Baru, Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan semakin meresahkan. Praktik bisnis haram Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut  semakin …

Kategori Terpopuler