- BeritaSikat Habis! Polsek Na IX-X Tangkap Pengedar Sabu & Bakar Lapak Narkoba
- BeritaBupati Maya Ajak Wujudkan PAUD yang Maju, Unggul, dan Berkualitas
- BeritaBupati Labuhanbatu Dorong ULB Bentengi Intelektual dan Cetak Pemimpin Masa Depan
- BeritaPemkab Labuhanbatu Siapkan Agenda Rutin 12 Etnis pada 2027
- BeritaPemkab dan DPRD Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pembangunan
- BeritaSINDIKAT CURANMOR DI PANAI HULU DIDUGA KIAN MENGGURITA, WARGA MINTA POLRES LABUHANBATU BONGKAR JARINGAN PELAKU
- BeritaTIDAR CUP III – Trophy Edi Romansyah Ke-5 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Persatuan Pemuda dan Semarak HUT RI ke-81
- BeritaPTPN IV Kebun Brangir Labura Disorot Warga, Diduga Panen Buah Sawit Mentah
- BeritaAktivitas Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Bagansinembah Disorot Warga, Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

Bupati Labuhanbatu MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PIRNAS.COM|Medan-Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.
Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.
Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.
” Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.
Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.
Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.
Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:
1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.
2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.
3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.
4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.(Hyt)
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 60 LABURA,PIRNAS.COM– Kepolisian Sektor (Polsek) NA IX-X Polres Labuhanbatu bertindak cepat respons keluhan masyarakat dengan menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di beberapa wilayah hukumnya. Dalam rangkaian operasi maraton tersebut, petugas berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu dan memusnahkan sejumlah lapak yang diduga kuat menjadi tempat transaksi barang haram tersebut. Kapolres Labuhanbatu …
Hidayat Chan
31 Jul 2026
Post Views: 59 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., selaku Bunda PAUD Kabupaten Labuhanbatu secara resmi mengukuhkan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Labuhanbatu. Prosesi pengukuhan berlangsung di Aula Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu, Rabu (29/07). Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Labuhanbatu Ny. Wan …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 58 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita Sp.OG. M.KM menyampaikan apresiasi mendalam atas perjalanan panjang Universitas Labuhanbatu (ULB) yang kini genap berusia 28 tahun. Dalam usianya yang makin matang, ULB diharapkan tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu, melainkan kawah candradimuka dalam melahirkan generasi muda yang inovatif, kritis, dan berkarakter. Apresiasi tersebut disampaikan Bupati …
Hidayat Chan
29 Jul 2026
Post Views: 36 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu terus berkomitmen memperluas ruang ekspresi bagi generasi muda sekaligus merawat kelestarian budaya lokal. Hal tersebut ditegaskan Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., M.K.M., saat menghadiri Pagelaran Seni Budaya yang diselenggarakan Sanggar Seni Pesona Permata di Gedung Rantauprapat Convention Center (RPCC), Rabu malam (29/7/2026). Turut hadir dalam jajaran …
Hidayat Chan
28 Jul 2026
Post Views: 29 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Labuhanbatu resmi selesai. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jalan SM Raja, Rantau Selatan, DPRD Kabupaten Labuhanbatu menetapkan persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh …
admin 2
27 Jul 2026
Post Views: 279 Labuhanbatu-PIRNAS.COM Markas besar Polres Labuhanbatu Polda Sumatera Utara Labuhanbatu, Maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Panai Hulu dan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, belakangan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap jajaran Polres Labuhanbatu dapat mengusut tuntas serta membongkar jaringan, pelaku maupun penadah yang diduga menjadi bagian dari mata …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.