Home » Berita » Bupati Labuhanbatu  MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Bupati Labuhanbatu  MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Hidayat Chan 19 Nov 2025

PIRNAS.COM|Medan-Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).

MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.

Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.

Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.

Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.

” Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.

Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.

Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.

Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.

“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.

Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.

Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:

1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.

2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.

3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.

4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.

Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.(Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 3 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Dugaan Praktik Perjudian di Pagar Jati Meresahkan, Polresta Deli Serdang Diminta Bertindak Tegas

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 5 LUBUK PAKAM,PIRNAS.COM– Praktik yang diduga kuat sebagai aktivitas perjudian di Jalan Sudarsono, Desa Pagar Jati, Kecamatan Lubuk Pakam, kian meresahkan warga. Lokasi yang berada tepat di samping sebuah kafe tersebut dilaporkan beroperasi aktif dengan penjagaan ketat, namun hingga kini terkesan belum tersentuh hukum. Berdasarkan investigasi di lapangan, tempat tersebut diduga menyajikan berbagai …

Gempur Narkoba, Polres Labuhanbatu Gandeng Pencipta Lagu Viral “Siti Mawarni” dalam Press Release Capaian Kinerja 2026

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 8 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Polres Labuhanbatu memaparkan capaian kinerja signifikan dalam pemberantasan tindak kejahatan periode Januari hingga April 2026. Acara yang dikemas dalam bentuk press release ini menarik perhatian publik karena menghadirkan Amin Wahyudi Harahap, sosok di balik lagu viral “Siti Mawarni”, bertempat di Aula Yanpiter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4/2026). Kegiatan ini dipimpin langsung …

Laporan Warga Berbuah Hasil: Tim Unit Reskrim Bilah Hilir Tangkap Pemilik Timbangan Elektrik dan Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 11 LABUHANBATU,PIRNAS.COM –Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir, Polres Labuhanbatu, meringkus dua orang terduga pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial SAP (45 th) dan HK (43 th), warga Dusun Saroha, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan, Bilah Hilir, Labuhanbatu. Keduanya ditangkap pada Rabu, 22 April 2026, didalam sebuah rumah sewa yang berada di Dusun …

Apresiasi Kinerja Polsek Kualuh Hulu: Berhasil Gagalkan Peredaran Belasan Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 14 LABURA,PIRNAS.COM – Kinerja Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu layak di apresiasi dalam pemberantasan peredaran narkoba Di wilayah hukum nya berhasil Menciduk seorang pria HK inisial (28 ) tahun pelaku terduga pengedar narkoba yang sedang Asik menimbang sabu,hari Jumat. ( 24/4/26) sekira pukul 21.50.wib di lingkungan XII Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh …

Operasi Narkoba di Panai Tengah Dinilai “Tebang Pilih”, Disinyalir Sosok BC Masih Melenggang Bebas

Hidayat Chan

25 Apr 2026

Post Views: 15 LABUHANBATU,PIRNAS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu bersama Polsek Panai Tengah gencar melakukan operasi “bersih-bersih” narkoba selama empat hari berturut-turut di wilayah hukum Kecamatan Panai Tengah dan Panai Hulu. Namun, operasi besar-besaran yang berakhir pada Selasa, 21 April 2026 tersebut menuai sorotan tajam dari masyarakat karena dinilai belum menyentuh “akar” peredaran gelap narkotika …

Kategori Terpopuler