- BeritaKadisdik Hadiri Ramadhan 1447 H Berbagi di Yayasan Robbani
- BeritaRespon Dumas,Polsek Kampung Rakyat Gelar GSN di Perlabian Dalam
- BeritaSatres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Peredaran Sabu, Dua Pelaku Diamankan
- Sumatera UtaraPelantikan Dikjurbaif dan Dikjurtaif TNI AD TA 2025 di Aek Natolu Berlangsung Sukses
- LabuselHeard Of Agronomi PT ABM ir H.Syahri Pane Bagikan Sembako Ribuan Kilo Kepada Kaum Duafa.
- BeritaWabup Labuhanbatu Serap Aspirasi Warga Bilah Hilir Lewat Safari Ramadhan
- BeritaAKP SYAMSUL BAHRI.DLM S.H.,M.H. Berhasil Gagalkan Transaksi Narkoba Di Wilayah Hukumnya .
- BeritaUKI Di Sinyalir Pengendali Peredaran Narkoba di Lorong II Aek Kanopan Timur GSN Hanya Mainan Baginya
- BeritaPemkab Labuhanbatu Sosialisasikan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

Bupati Labuhanbatu MOU Dengan Kejatisu Dan Gubsu Terkait Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
PIRNAS.COM|Medan-Bupati Labuhanbatu menghadiri dan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) serta para Bupati se-Sumatera Utara terkait penguatan integritas dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penandatanganan digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara,Medan, Selasa ( 18/11/2025).
MoU ini menjadi langkah strategis dalam memastikan penerapan pidana kerja sosial berjalan transparan, berintegritas, serta sesuai dengan prinsip keadilan restoratif.
Dalam kesempatan itu, Kejatisu Harli Siregar SH.M.Hum, menegaskan bahwa kerja sosial merupakan salah satu alternatif hukuman yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.”Alternatif Hukuman yang Lebih Efektif”, ucapnya.
Menurutnya, Pidana kerja sosial diharapkan menjadi solusi pembinaan yang lebih efektif dibandingkan hukuman penjara, terutama untuk tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.
Keadilan yang Humanis dan Restoratif: Inisiatif ini merupakan langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial (restorative justice).tutup Kejatisu.
Disisi lain Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof. Dr. Asep N Mulyana, melalui Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Undang Mogopal SH M.Hum, mengatakan, Pelaksanaan ini didasari oleh ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 yang baru, khususnya Pasal 65 huruf e, di mana pidana kerja sosial menjadi pidana pokok alternatif pengganti pidana penjara.
” Ia menambahkan, dari program ini, pelaku tindak pidana diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, berbuat kebaikan, dan memberikan kontribusi positif yang bermanfaat bagi masyarakat melalui kegiatan sosial di tempat publik”.
Keberhasilan program ini membutuhkan kerja sama dan sinergi yang kuat antara Kejaksaan (sebagai pelaksana putusan pengadilan) dengan pemerintah daerah dan dinas terkait untuk penyediaan tempat dan pembimbingan.ujarnya.
Secara ringkas, Sekretaris Jaksa Agung Muda menekankan pergeseran paradigma penegakan hukum dari retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan pembinaan yang lebih aplikatif di masyarakat, sejalan dengan semangat KUHP yang baru.
Bupati Labuhanbatu menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai bahwa pidana kerja sosial dapat menjadi solusi efektif untuk pembinaan pelaku pelanggaran ringan tanpa harus melalui hukuman kurungan.
“Kita mendukung penuh kebijakan ini. Selain memberi efek jera, pidana kerja sosial juga memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus berkontribusi positif bagi masyarakat. Melalui MoU ini, kita memastikan prosesnya dilakukan dengan integritas, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Bupati.
Sementara itu, Gubernur Sumut dalam sambutannya menekankan pentingnya kolaborasi lintas daerah. Program ini, menurutnya, bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga penguatan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan di tengah masyarakat.
Melalui MoU tersebut, pemerintah daerah, kejaksaan, serta pemerintah provinsi berkomitmen untuk:
1: Menyusun mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial yang terukur dan akuntabel.
2: Menjamin pengawasan ketat agar setiap proses bebas dari penyimpangan.
3: Berkoordinasi dalam penempatan, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan kerja sosial.
4: Mengoptimalkan sinergi antarinstansi dalam rangka penegakan hukum yang humanis dan berintegritas.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan seluruh daerah di Sumatera Utara memiliki standar yang sama dalam penerapan pidana kerja sosial, sehingga sistem hukum berjalan lebih efektif dan berpihak pada keadilan masyarakat.(Hyt)
Hidayat Chan
11 Mar 2026
Post Views: 4 Labuhanbatu,PIRNAS.COM — Semangat berbagi dan mempererat tali persaudaraan mewarnai kegiatan Ramadhan Berbagi 1447 H yang digelar di Yayasan Robbani Rantauprapat Rabu 11/3/2026. Kegiatan bertema “Menebar Berkah, Menjalin Ukhuwah” tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, Abdi Jaya Pohan, S.H, yang menunjukkan dukungan nyata pemerintah terhadap kegiatan sosial dan keagamaan di tengah …
Hidayat Chan
11 Mar 2026
Post Views: 5 LABUSEL,PIRNAS.COM – Dalam upaya menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, Polsek Kampung Rakyat Polres Labuhanbatu Selatan melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun Kampung Perlabian Dalam, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (8/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat IPDA Riswaldi Nainggolan, S.H., …
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 9 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Minggu, 8 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Selasa (10/03/2026. Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh …
Redaksi Syahrial
10 Mar 2026
Post Views: 14 TOBA || PIRNAS COM Pelantikan Pendidikan Kejuruan Bintara Infanteri (Dikjurbaif) ABIT Dikmabaif TNI AD Gelombang II Tahun 2025 dan Pendidikan Kejuruan Tamtama Infanteri (Dikjurtaif) ABIT Dikmataif Gelombang III Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Lapangan Tembak 600 Aek Natolu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, berlangsung dengan sukses dan khidmat, Jumat …
Hidayat Chan
10 Mar 2026
Post Views: 16 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri ST, melakukan kunjungan kerja dalam bingkai Safari Ramadhan ke Masjid Al Ikhlas, Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Senin (9/3). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah untuk mempererat jembatan hati sekaligus berdialog langsung dengan masyarakat. Dalam sambutannya, Wabup H. Jamri menegaskan bahwa Safari Ramadhan …
Hidayat Chan
09 Mar 2026
Post Views: 25 LABURA,PIRNAS.COM – Polsek Kualuh Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Ladang Dusun Simandulang, Desa Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, (9/3/2026). Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh …
08 Apr 2020
PIRNAS.COM & PIRNAS.ORG | MEDAN UTARA – Warga Lingkungan VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli ramai-ramai mendatangi dan mendemo kantor Kecamatan Medan Deli meminta kepada Camat Medan Deli agar Kepala Lingkungan (Kepling) VI Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli dicopot dan diganti, Selasa (07/04/2020). Kedatangan Warga tersebut minta kepada Camat Medan Deli, Fery Suhery …
01 Sep 2020
PIRNAS.COM – Pendidikan adalah proses pembelajaran pengetahuan dan keterampilan serta kebiasaan diri dalam pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sangat dibutuhkan dalam penunjang pengetahuan serta penelitian ataupun pelatihan. Kata pendidikan berasal dari bahasa Latin yaitu ducare, berarti “menuntun, mengarahkan, atau memimpin” dan awalan e, berarti “keluar”. Jadi, pendidikan berarti kegiatan “menuntun ke luar”. Jadi, secara singkat pengertian pendidikan …
25 Jun 2021
PIRNAS.COM | BOLMONG – Polsek Poigar berhasil ungkap kasus sekelompok pemuda dengan kasus pencabulan oleh salah satu korban. Kronologis kejadian LP/50/ VI / 2021, Pada hari kamis tanggal 17 Juni 2021 sekitar pukul 21.00 Wita korban di jemput oleh lelaki PL alias Virgin dengan menggunakan kendaraan roda dua dengan tujuan untuk mengajak miras di rumah …
14 Agu 2020
PIRNAS.COM | Covid-19 merupakan penyakit akibat virus corona jenis baru yang muncul pada akhir 2019 pertama kali di Wuhan, Cina yang saat ini menyebabkan pandemi hampir di seluruh dunia. Gejalah utama penyakit Covid-19 yaitu batuk, demam, dan sesak napas (Kemkes, 2020) Pandemi Covid-19 menciptakan suasana yang tidak kondusif bagi keberlangsungan hidup manusia, semua aktivitas sosial terhenti. …
24 Sep 2019
PIRNAS.COM | LABUSEL – Senin (23/9/2019) sekitar pukul 16.00 wib lagi-lagi begal memangsa seorang ibu dengan dalih ingin mengkusuk temannya. Tumia (48) alamat Pasar V Dusun V Desa Persiapan Sumberejo, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara yang kini tinggal dirumah kontrakan sekitaran Pinang Awan, seorang ibu yang berpropesi sebagai tukang kusuk, dibegal dengan seorang …
Comments are not available at the moment.