Home » Daerah » Riau » Rokan Hilir » Warga Pasir Putih Resah, Marak Pencurian Buah Sawit di Balai Jaya

Warga Pasir Putih Resah, Marak Pencurian Buah Sawit di Balai Jaya

Redaksi Syahrial 23 Okt 2025
ROHIL – RIAU  || PIRNAS.COM – Warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mengeluhkan maraknya aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah mereka. Aksi yang meningkat dalam beberapa bulan terakhir itu menimbulkan keresahan serta kerugian besar bagi para pemilik kebun maupun pengawas lapangan.
Dwi Sakti, pengawas lapangan yang dipercaya oleh salah satu pemilik kebun, mengaku kewalahan menghadapi maraknya pencurian tersebut. Ia mengatakan, kegiatan panen sempat terhenti karena buah sawit sudah diambil pencuri sebelum waktu panen tiba.
“Kami sudah tidak memanen lagi karena buahnya selalu lebih dulu dicuri. Hampir setiap kali masuk ke kebun, buahnya sudah kosong,” ujar Dwi Sakti, Rabu (23/10/2025).
Hal senada disampaikan Tukimin, warga setempat. Ia menyebut aksi pencurian kerap terjadi pada malam hari sehingga sulit diawasi warga.
“Sudah sering terlihat bekas tapak roda kendaraan di jalan kebun yang diduga digunakan untuk mengangkut hasil curian pada malam hari,” kata Tukimin.
Dwi menambahkan, pihaknya mencurigai adanya oknum pengusaha atau agen pembeli buah sawit yang turut memfasilitasi kendaraan untuk mengangkut hasil curian tersebut.
“Kami menduga ada pembeli yang menampung hasil curian. Ada kendaraan yang sering keluar masuk membawa buah sawit, padahal bukan dari kebun kami,” ujarnya.
Warga berharap aparat kepolisian meningkatkan patroli dan melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku pencurian. Mereka juga meminta agar pemerintah daerah turut berperan untuk menjaga keamanan di kawasan pemukiman masyarakat.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362, “Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Adapun jika perbuatan tersebut disertai unsur pemberatan, pelaku dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni:
1. dilakukan pada malam hari di rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya tanpa seizin yang berhak; atau
2. dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Dalam ketentuan pasal tersebut, pelaku pencurian dengan pemberatan diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Warga berharap pemerintah desa bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar situasi keamanan di Desa Pasir Putih kembali kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang.
Suroyo

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
penganiayaan di Kebun Sawit Berujung Aksi Massa Karyawan PT Agrinas

Redaksi Syahrial

23 Jan 2026

Post Views: 10 Rokan Hulu, Riau || PIRNAS.COM – Seorang pekerja perkebunan PT Agrinas Palma Nusantara melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di area Afdeling IX Kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa tersebut saat ini dalam penanganan pihak kepolisian. Korban berinisial ADL (41) …

Kapolsek Tanjung Morawa Pantau Posyan Nataru dan Serahkan Bingkisan kepada Petugas

Redaksi Syahrial

26 Des 2025

Post Views: 43 DELI SERDANG -SUMUT || PIRNAS.COM + Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonni H. Damanik, SH, MH, melakukan monitoring Pos Pelayanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Posyan Nataru) Polresta Deli Serdang yang berlokasi di kawasan Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (23/12/2025) sore. Kegiatan monitoring tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB hingga 16.50 …

SMPS Manunggal Bagan Sinembah Laksanakan Pembagian Rapor Semester I dan Gerakan Ayah Mengambil rapor Anak ke Sekolah

Redaksi Syahrial

20 Des 2025

Post Views: 35 ROKAN HILIR-RIAU || PIRNAS.COM-SMPS Manunggal yang berlokasi di Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, melaksanakan kegiatan pembagian rapor Semester I Tahun Ajaran 2025/2026 yang dirangkaikan dengan Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah, pada Sabtu (20/12/2025). Kegiatan tersebut dihadiri oleh kepala sekolah, para dewan guru, serta para wali murid. Suasana berlangsung …

Bupati Rohil Lepas Rombongan Bantuan Kemanusiaan DPC PBB Rohil ke Tapanuli

Redaksi Syahrial

07 Des 2025

Post Views: 48 ROHIL-RIAU  || PIRNAS.COM— Bupati Rokan Hilir (Rohil) H. Bistaman secara resmi melepas rombongan bantuan kemanusiaan yang dihimpun Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Rohil untuk disalurkan kepada korban bencana alam di Tapanuli Selatan (Tapsel), Tapanuli Tengah (Tapteng), dan Tapanuli Utara (Taput). Acara berlangsung di sekretariat DPC PBB Rohil, Jalan Jenderal Sudirman, …

*YPI Al-Mujahidin Resmikan Sanggar Tari untuk Kembangkan Bakat Seni Siswa*

Redaksi Syahrial

29 Nov 2025

Post Views: 48 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM — Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Al-Mujahidin yang berlokasi di Dusun Bakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kini resmi memiliki sanggar tari. Hal tersebut disampaikan Ketua YPI Al-Mujahidin, Purwoto, saat ditemui di kantornya, Sabtu (29/11/2025). YPI Al-Mujahidin selama ini menaungi berbagai jenjang pendidikan, mulai dari …

Ketua DPD LSM PKR-N Kab. Rokan Hilir Pembangunan Pagar depan,samping SMK N 1 Balai jaya telah memenuhi standar K3.

Redaksi Syahrial

26 Nov 2025

Post Views: 77 ROHIL-RIAU || PIRNAS.COM – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Pilar Kesejahteraan Rakyat Nasional (DPD LSM PKR-N) Kab.Rokan hilir ,Alex Sitorus ,menyebut program pembanguna pagar depan,samping SMK N 1 Balai jaya dengan nilai angaran Rp.982.435.701,00 telah memenuhi standar, selain itu pembangunan pagar ini juga mematuhi keselamatan dan kesehatan kerja,(K3). Pembangunan yang …

Kategori Terpopuler