Home » Daerah » Sumatera Utara » Labusel » Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Redaksi Syahrial 14 Agu 2025
LABUSEL-SUMUT. || PIRNAS.COM –Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/08/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (04/08/2025) lalu, yakni:

  1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
  2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di sekolah tersebut.
  3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Sekolah Y.D.M. terkait dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres memanggil dan memeriksa oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Y.D.M.

Ketua FWB-LS menyatakan, pihaknya berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel, K. Nasution, mengingatkan bahwa jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap tugas pers, maka jelas hal itu merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana,” tegas K. Nasution.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Kapolres Labusel dan Wakil Bupati Sambut Kunjungan Karojakstra Stamarena Mabes Polri

Redaksi Syahrial

14 Jan 2026

Post Views: 16 LABUSEL – SUMUT || PIRNAS.COM— Kapolres Labuhanbatu Selatan bersama Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan menyambut kunjungan kerja Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Strategi (Karojakstra) Stamarena Mabes Polri, Brigjen Pol Dr. Adex Yudiswan, S.H., S.I.K., M.Si, ke Polres Labuhanbatu Selatan, Rabu (14/1/2026). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka peninjauan lahan pembangunan rumah dinas atau …

Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan Mengamankan 27,869 kg Ganja Kering.

Redaksi Syahrial

12 Jan 2026

Post Views: 41 LABUSEL || PIRNAS.COM – Sat Resnarkoba Polres Labusel berhasil mengamankan inisial D warga Langga Payung kecamatan Sungai Kanan kabupaten Labuhanbatu Selatan Sebanyak 26 bal Daun Ganja Kering Seberat 27,869 kg Netto,berhasil di Aman Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan pada hari jumaat tanggal 9 Januari 2026,selain itu juga mengamankan Satu unit mobil footeverest …

Ketua Umum DPP LSM PKRN Tegaskan Kepengurusan DPD Rokan Hilir SudahTidak Lagi Aktif Sejak 1 tahun yang lalu

Redaksi Syahrial

26 Des 2025

Post Views: 64 ROKAN HILIR-RIAU  || PIRNAS.COM– Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela Keadilan Rakyat Nusantara (LSM PKRN), Jonpiter Siahaan, S.H., menegaskan bahwa kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM PKRN Kabupaten Rokan Hilir beserta seluruh anggotanya telah dinyatakan tidak aktif sejak 1 tahun yang lalu. Penegasan tersebut disampaikan Jonpiter Siahaan pada …

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat Amankan Dugaan Penampungan TBS Ilegal

Redaksi Syahrial

16 Des 2025

Post Views: 47 LABUSEL-SUMUT  || PIRNAS.COM — Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampung Rakyat berhasil mengamankan sindikat penampungan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga ilegal di wilayah Sripinang, Desa Pekan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat, Selasa (16/12/2025). Penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Ipda R. Nenggolan, S.H., atas perintah Kapolsek Kampung Rakyat …

PTPN IV Regional I Labuhanbatu Selatan Gelar Pasar Murah Bersama Pemda Jelang Nataru

Redaksi Syahrial

16 Des 2025

Post Views: 49 LABUSEL-SUMUT || PIRNAS.COM — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, PTPN IV Regional I yang tergabung dalam Gabungan Labuhanbatu Selatan (GLS) bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Perum Bulog menggelar pasar murah bahan kebutuhan pokok. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 9 Desember 2025, di Kantor Desa Aek Batu, Cikampak, Kecamatan …

Pasar Murah Menjelang Nataru Dapat Apresiasi Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan

Redaksi Syahrial

14 Des 2025

Post Views: 51 LABUSEL-SUMUT|| PIRNAS.COM –Program pasar murah yang digelar Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Labuhanbatu Selatan, Noman Siagian dari Partai Amanat Nasional (PAN). Noman Siagian menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah daerah serta sejumlah perusahaan BUMN dan swasta yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan …

Kategori Terpopuler