Home » Daerah » Sumatera Utara » Labusel » Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Forum Wartawan Bersatu Labusel Surati Polres, Pertanyakan Tindak Lanjut Dugaan Intimidasi Oknum Kepsek

Redaksi Syahrial 14 Agu 2025
LABUSEL-SUMUT. || PIRNAS.COM –Forum Wartawan Bersatu Labuhanbatu Selatan (FWB-LS) melayangkan surat resmi kepada Polres Labuhanbatu Selatan, Kamis (14/08/2025), untuk mempertanyakan tindak lanjut atas tuntutan mereka terkait dugaan intimidasi oleh oknum Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.

Surat tersebut memuat lima poin tuntutan yang sebelumnya telah disampaikan saat aksi unjuk rasa pada Senin (04/08/2025) lalu, yakni:

  1. Meminta Kapolres Labuhanbatu Selatan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah Y.D.M. di Kecamatan Sungai Kanan.
  2. Meminta Tipidkor Polres Labuhanbatu Selatan memeriksa aliran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023–2024 di sekolah tersebut.
  3. Meminta Kapolres memanggil, memeriksa, dan menangkap Kepala Sekolah Y.D.M. terkait dugaan percobaan penganiayaan terhadap salah seorang wartawan.
  4. Meminta Kapolres memanggil dan memeriksa oknum guru di sekolah tersebut yang menyebut pemberitaan terkait siswi I.M. adalah hoaks.
  5. Meminta Kapolres memeriksa dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah Y.D.M.

Ketua FWB-LS menyatakan, pihaknya berharap Polres Labuhanbatu Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara tegas dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Ketua Aliansi Komunikasi Wartawan (ALKOWAR) Labusel, K. Nasution, mengingatkan bahwa jika benar terjadi penghalangan kerja jurnalistik, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1).

Pasal tersebut menyebutkan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

“Jika benar terjadi pelanggaran terhadap tugas pers, maka jelas hal itu merupakan pelanggaran hukum yang memiliki sanksi pidana,” tegas K. Nasution.

(Tim)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
SATRESNARKOBA POLRES LABUSEL UNGKAP PEREDARAN SABU DI KECAMATAN TORGAMBA.

Hidayat Chan

13 Jun 2026

Post Views: 123 LABUSEL,PIRNAS.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan kembali berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima melalui layanan Dumas Presisi terkait adanya seorang pria yang diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di kawasan Afdeling VI …

Polsek Kampung Rakyat Ringkus Pelaku Pencurian Emas dan Uang Tunai di Tanjung Medan, 

Hidayat Chan

05 Jun 2026

Post Views: 234 LABUSEL,PIRNAS.COM—Kepolisian Sektor (Polsek) Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Dusun Suka Jadi, Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Seorang pria berinisial ANP alias Andi (24), yang berprofesi sebagai petani, warga Desa Tanjung Medan, Kecamatan Kampung Rakyat diamankan polisi setelah diduga membobol …

Operasi Antik 2026, Polres Labusel Ungkap 30 Kasus Narkoba dan Amankan 36 Tersangka

Hidayat Chan

03 Jun 2026

Post Views: 237 LABUSEL,PIRNAS.COM—Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release hasil pengungkapan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan “Operasi Antik 2026” periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026 di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin Wakapolres Labuhanbatu Selatan, KOMPOL Moch Guntur Priyantoko, S.H., M.H., mewakili Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M.Si.K., didampingi …

Polsek Kampung Rakyat Tangkap Pengedar Sabu di Perlabian Dengan Barang Bukti 2,01 Gram Sabu

Hidayat Chan

25 Mei 2026

Post Views: 223 LABUSEL,PIRNAS.COM —Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan kembali membuahkan hasil. Personel Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat, Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial ZWI alias Yudi (23), Jumat (22/5/2026) malam di Desa Perkebunan Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu …

Polres Labusel Ungkap Kasus Pencurian Ternak, Kapolres Apresiasi Peran Masyarakat

Hidayat Chan

01 Mei 2026

Post Views: 241 LABUSEL,PIRNAS.COM– Polres Labuhanbatu Selatan menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian hewan ternak pada Jumat (1/5/2026) di halaman Mapolres Labuhanbatu Selatan. Dalam kegiatan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk satu ekor lembu milik korban yang ditemukan dalam keadaan hidup. Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S.P. Sembiring …

Komitmen Perang Lawan Narkoba, Polres Labusel Ringkus 126 Bandar Selama Empat Tahun

Hidayat Chan

27 Apr 2026

Post Views: 260 LABUSEL,PIRNAS.COM -Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika selama periode tahun 2023 hingga tahun 2026. Sebanyak 594 laporan polisi (LP) berhasil diungkap dengan total 701 pelaku yang terdiri dari bandar, pengedar, hingga pengguna berhasil diamankan. Kapolres Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas Sujono …

Kategori Terpopuler