Home » Berita » Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Nasi Kotak Ber-Ulat Acara MTQ Ke-54 dan FSQ Ke-39 Kabupaten Labuhanbatu ? Ada Sanksi Pidana dan Melanggar Perlindungan Anak

Hidayat Chan 10 Mei 2025

PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Masih terus hangat menjadi perbincangan di beberapa kalangan masyarakat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara sejak terbit di media online/siber Pirnas.com dan Tekab86.Com serta bidikkriminalnews.co.id dan viral di media sosial berupa yang menunjukan, nasi kotak dari acara MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah (FSQ) ke-39 yang diberikan panitia pelaksana untuk dimakan peserta kontingen, ada “ulatnya” alias tidak layak konsumsi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Peradi Pergerakan Labuhanbatu Raya, Beriman Panjaitan, SH.,MH ketika diwawancara melalui aplikasi whatsapp, Sabtu (10/5/2025) sekira pukul 13.30 Wib. Beriman Panjaitan mengatakan, jika nasi kotak peserta perlombaan mengandung ulat, ada sanksi yang diberikan kepada panitia. Sanksi tersebut dapat bervariasi. Tergantung pada kebijakan dan prosedur yang berlaku.

“Sanksi yang mungkin bisa diberikan adalah sanksi ringan. Sanksi ringan tersebut Panitia menerima teguran dari pihak yang berwenang, seperti penyelenggara acara atau pihak kesehatan,”ujar Beriman Panjaitan.

Panitia, sambungnya, mungkin diminta untuk mengganti makanan yang tidak layak dengan makanan yang baru dan aman untuk dikonsumsi. “Panitia bisa diminta untuk memberikan kompensasi kepada peserta yang terkena dampak, seperti biaya pengobatan atau penggantian makanan. Dalam kasus yang parah, acara mungkin dihentikan sementara atau bahkan dibatalkan jika kondisi makanan tidak memenuhi standar keamanan pangan,”ujar Beriman.

Jika faktor kesengajaan, ada sanksi Pidana yang Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi hukuman penjara jika terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait keamanan pangan. Panitia atau pihak yang bertanggung jawab dapat dijatuhi denda sebagai sanksi atas kelalaian mereka dalam menyediakan makanan yang aman untuk dikonsumsi.

Sanksi tambahan seperti pencabutan izin usaha atau larangan melakukan kegiatan usaha di bidang pangan dapat juga diterapkan.

“Dasar Hukum Sanksi pidana tersebut biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait keamanan pangan. Yakni, Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Mengatur tentang keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar. Kemudian, Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Mengatur tentang standar keamanan pangan, pengawasan, dan sanksi bagi pelanggar,”ujarnya.

Selain itu, sambungnya lagi, menyangkut person yang makan nasi kotak di MTQ dan FSQ di Kabupaten Labuhanbatu tersebut merupakan pelajar dan dibawah umur, maka bisa dikenakan sanksi pelanggaran Undang-undang yang mengatur perlindungan anak terkait kesehatan makanan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang ini menetapkan hak-hak anak, termasuk hak atas kesehatan dan gizi yang baik, yang mencakup pemenuhan kebutuhan pangan yang bergizi. Selain itu, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga mengatur perbaikan gizi dan pola konsumsi makanan untuk meningkatkan mutu gizi perorangan dan masyarakat,”terangnya kembali.

Beriman juga menghimbau kepada Panitia. Kedepan, untuk penyelenggaraan MTQ dan FSQ lebih pengawasan dalam berbagai bidang. “Penyelenggaraan MTQ dan FSQ ke depan, lebih berhati – hati lagi. Penyelenggaraan kegiatan ini, tidak hanya sekedar perlombaan. Menyangkut berbagai hal, terkhusus menyangkut kesehatan peserta atau kontingen perwakilan. Untuk tahun ini, menjadi pelajaran bagi Panitia Pemkab Labuhanbatu. Penyelenggaraan tahun depan, dapat diperbaiki kembali. Agar tidak menjadi pergunjingan dan pembicaraan dimasyarakat,”himbaunya.

Diberitakan sebelumnya, berawal dari crew media ini konfirmasi terkait anggaran yang digunakan untuk menyelenggarakan MTQ ke-54 dan Festival Seni Qasidah ke-39 yang di gelar Pada Tanggal 28 April 2025 di Lapangan Baru Sei Berombang.

Ketika crew media ini melayangkan pertanyaan ke Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman via aplikasi WhatsApp, Senin (29/4/2025), tidak memberikan jawaban alias memilih diam.

Disinyalir dengan diamnya Camat Panai Hilir Arif Syahputra Budiman yang dikonfirmasi crew media ini usai mendapatkan laporan adanya nasi kotak yang berisikan ulat “tidak layak konsumsi” yang terdapat dalam nasi kotak salah seorang kontingen dari Kecamatan Rantau Selatan seorang siswa/pelajar, diduga adanya unsur “Kongkalikong” terhadap anggaran penyelenggaraan MTQ dan FSQ Kabupaten Labuhanbatu.

Konfirmasi crew media ini pun tidak hanya sekali, namun secara berulang untuk melakukan mengambil keterangan Camat Panai Hilir secara wawancara langsung atau tidak langsung (via selular atau aplikasi WhatsApp) menyambung temuan media ini terkait nasi kotak ”ber-ulat”.

Temuan Nasi kotak yang ada ulatnya itu, berawal dari salah seorang Kontingen pelajar dari perwakilan Kecamatan Rantau Selatan, yang tidak mau disebut namanya memperlihatkan video pendek yang direkamnya usai diketahui nasi kotak jatah makanan untuknya dari panitia penyelenggaran MTQ dan FSQ.

“Bang ijin, abang panitia disini ? tolonglah bang kami masak makanan kami begini,”ujar kontingen seorang pelajar mewakili dari Kecamatan Rantau Selatan membahasakan ke crew media ini.

“Kalau hal itu memang benar bang saya alami, Nasi kotak yang sedang saya konsumsi di pemondokan kontingen Rantau selatan pada saat itu Berulat, dan itu disaksikan sejumlah rekan kontingen,”ungkapnya kembali.

Hal ini juga dibenarkan seorang Ulama/Al-Ustadz yang memimpin salah satu Kontingen Kecamatan Rantau Selatan yang menjadi peserta di MTQ dan FSQ tersebut, membenarkan.

“Setelah saya perhatikan secara seksama, benar. Dalam Video itu, memang itulah lokasi tempat pemondokan Kecamatan Rantau Selatan,”ujarnya. (Hyt)

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
DiDuga Korsleting Polsek Aek Nabara Tinjau Lokasi Kebakaran di Jalan Lintas Sumatera Aek Nabara 

Redaksi Syahrial

13 Jan 2026

Post Views: 32 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM – Kapolsek Bilah Hulu Aek Nabara AKP Redi Sinulingga Yang Diwakilkan (Waka Polsek) Aek Nabara, IPTU K. Siagian, meninjau langsung lokasi kebakaran yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera Aek Nabara, Desa Emplasemen Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhan batu Sumut , pada Selasa Pagi hari sekitar pukul 01.30 WIB. …

Mobil Dump Angkut Tanah di Duga dari Galian C Di Desa Bunut Nabrak Warga Hingga Tewas.

Redaksi Syahrial

12 Jan 2026

Post Views: 18 Pirnas.com – Lina Boru Nasution warga Desa Bunut kecamatan Torgamba meregang nyawa setelah tubuhnya di gilas ban Mobil Dump Coldisel mengakut tanah yang di duga dari Galian C berlokasi Desa Bunut,pada hari Sabtu 7 januari 2026 sekira pukul 16,30 Wib tepatnya di depan Loket Bus KPB jalan pekan senin Sidodadi telukpanji kecamatan …

Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Hadiri Pisah Sambut Dandim 0209/LB

Hidayat Chan

08 Jan 2026

Post Views: 20 PIRNAS.COM|Labuhanbatu-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita,, bersama Wakil Bupati H. Jamri, menghadiri acara pisah sambut Komandan Kodim (Dandim) 0209/Labuhanbatu dari Letkol Inf. Yudi Ardiyan Saputro, S.I.P., kepada Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P. Acara berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan di Markas Kodim 0209/LB, Jalan H. Abdul Azis, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau …

Indonesia Swasembada Pangan, Wabup Labuhanbatu Siapkan Strategi “Desa Contoh”

Hidayat Chan

07 Jan 2026

Post Views: 22 PIRNAS.COM|Labuhanbatu – Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri mengikuti agenda bersejarah secara virtual: Panen Raya dan Pengumuman Resmi Swasembada Pangan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada Rabu (7/1/2026). ​Bertempat di Aula Kantor Dinas Pertanian, Wabup didampingi oleh Waka Polres Labuhanbatu Kompol H. Matondang, Staf Ahli Bupati Turing Ritonga, Asisten II Ikram syahputra, …

Banyaknya Persaingan, Pedagang Rujak Asal Kota Pinang Pilih Berjualan di Kecamatan Bilah Hulu

Redaksi Syahrial

01 Jan 2026

Post Views: 29 LABUSEL-SUMUT || PIRNAS.COM— Tingginya persaingan usaha di wilayah perkotaan membuat sejumlah pedagang memilih mencari lokasi berjualan yang dinilai lebih menjanjikan. Salah satunya adalah Ridwan, pedagang rujak asal Desa Bukit Simaninggir, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ridwan mengungkapkan pada Kamis 1/12026, bahwa di wilayah Kota Pinang saat ini jumlah pedagang rujak …

Kasus Penganiayaan di SPBU Negeri Lama, Korban Desak Pelaku Segera Ditangkap

Redaksi Syahrial

11 Des 2025

Post Views: 50 LABUHAN BATU || PIRNAS.COM –Korban dugaan penganiayaan, Samsul Nababan, meminta Polsek Bilah Hilir untuk segera memproses laporan polisi terkait peristiwa kekerasan yang dialaminya di SPBU Negeri Lama, Lingkungan KM I–II, Kecamatan Bilah Hilir, pada Selasa, 9 Desember 2025. Perkara tersebut telah resmi dilaporkan melalui LP/B/284/XII/2025/SPKT/Polsek Bilah Hilir/Polres Labuhanbatu pada 10 Desember 2025. Samsul Nababan menegaskan bahwa …

Kategori Terpopuler