Home » Daerah » Kabulkan Eksepsi Tergugat: PN Tak Berwenang Memutus Perkara Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang Digugat Suraidah Suhardi

Kabulkan Eksepsi Tergugat: PN Tak Berwenang Memutus Perkara Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang Digugat Suraidah Suhardi

Pirnas.com 02 Feb 2024

 

Pirnas.com | MAMUJU –Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Mam, Perkara terkait Musda Gerakan Pramuka Sulbar tidak dapat dilakukan melalui praperadilan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Mamuju berdasarkan uraian dari pihak terkait, perselisihan dalam perkara yang menjadi dasar gugatan oleh penggugat terhadap tergugat lebih tepat untuk dapat diselesaikan pada peradilan tata usaha Negara sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

Atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, oleh Rahid Pambingkas, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Achmadi Ali, S.H., dan Nona Vivi Sri Dewi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan secara elektronik pada 30 Januari 2024 ” ucap Diskominfo Sulbar Mustari Mula yang juga sebagai Juru Bicara Pemprov Sulbar, Selasa 30 Januari 2024.

Dalam hal perkara ini, penggugat adalah Siti Suraidah Suhardi. Adapun tergugat dalam perkara ini, Andi Ibrahim Masdar selaku Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat Demisioner (Tergugat I), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Tergugat II), Pj. Gubernur Sulawesi Barat selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Tergugat III), dan Andi Masri Masdar selaku Ketua Terpilih Musda Lanjutan Polewali (Turut Tergugat)

Berdasarkan gugatan Penggugat, Sitti Suraidah Suhardi yang terpilih secara aklamasi melalui Musda di Mamasa 30-31 Mei 2023 dinilai tidak sah oleh pihak tergugat. Olehnya pihak Penggugat merasa dirugikan. Selain itu Penggugat menilai tergugat III yang tidak menandatangani rekomendasi kepengurusan berdasarkan hasil Musda di Mamasa 31 Mei dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Adapun jawaban dari pihak tergugat, menerangkan tentang kewenangan mengadili; Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang mengadili dan memutus gugatan Penggugat, Menyatakan demi hukum bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaren), dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau Menjatuhkan putusan lain berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalam putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” tutup Mustari.
02/02/2024.

( Tim )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Zaid Harahap: Setiap Tahun Desa Se-Kabupaten Labuhanbatu Mendapat Dukungan Dana 25 Miliyar

Hidayat Chan

23 Feb 2026

Post Views: 18 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Asisten III Zaid Harahap mengatakan, berdasarkan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia nomor 7 tahun 2026 tentang pengalokasian dana desa setiap desa tahun 2026 untuk kabupaten labuhanbatu mendapat dukungan dana desa sebesar 25 milyar rupiah. “ Dana tersebut diperuntukkan sebagai pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” kata Asisten III. saat memimpin Apel gabungan kelompok …

Bupati Labuhanbatu Tegaskan SPPG Jaga Kualitas MBG

Hidayat Chan

22 Feb 2026

Post Views: 100 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG, MKM, menegaskan pentingnya peran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam menjaga kualitas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Grand Opening dan Bukber SPPG Sioldengan 3 yayasan Hasna Kuliner Putri di jalan Martinus Lubis Kelurahan Rantau Prapat,Minggu …

Sambut Ramadhan 1447 H, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Gelar Doa Bersama

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 350 Labuhanbatu,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menggelar kegiatan Doa Bersama yang dipusatkan di Gedung Serbaguna Kompleks Rumah Dinas Bupati, Selasa malam (17/02). Kegiatan ini menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi sekaligus sebagai wujud kesiapan spiritual jajaran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam menyambut bulan penuh berkah. Bupati Labuhanbatu dr.Hj. …

Peringatan Hari Pers Nasional Di Labuhanbatu Berlangsung Meriah, PWI Gandeng Forkopimda 

Hidayat Chan

17 Feb 2026

Post Views: 303 Labuhanbatu,PIRNAS.COM-Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di Kabupaten Labuhanbatu berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Kegiatan yang digelar oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Labuhanbatu ini menggandeng unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk sinergi antara insan pers dan pemerintah daerah. Acara yang berlangsung hangat tersebut diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari …

Bedah Buku Biografi Filsuf Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu: Ilmu dan Akhlak Harus Sejalan .

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 288 LABUHANBATU,PIRNAS.COM-Mengikuti bedah buku biografi H. Ibrahim Yusuf, sosok Ulama dan Filsuf dari Pesisir Pantai, Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp. OG, MKM, menyampaikan pesan mendalam kepada seluruh tamu undangan dan keluarga besar Nur Ibrahimi Rantauprapat yang turut menghadiri rangkaian acara di halaman sekolah YPI. Nur Ibrahimi Rantauprapat jalan SM Raja Rantauprapat, …

Jelang Ramadhan, Forkopimda Labuhanbatu Perkuat Sinergi Pastikan Kondisi Aman dan Kondusif

Hidayat Chan

16 Feb 2026

Post Views: 352 RANTAUPRAPAT,PIRNAS.COM -Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan 1447 H, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat koordinasi lintas sektoral di aula Mapolres Labuhanbatu, Senin 16/2/2026. Pertemuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas keamanan, ketersediaan pangan, serta kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah di wilayah Labuhanbatu. Poin Utama Pengamanan Ramadhan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu …

Kategori Terpopuler