Home » Daerah » Kabulkan Eksepsi Tergugat: PN Tak Berwenang Memutus Perkara Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang Digugat Suraidah Suhardi

Kabulkan Eksepsi Tergugat: PN Tak Berwenang Memutus Perkara Musda Gerakan Pramuka Sulbar yang Digugat Suraidah Suhardi

Pirnas.com 02 Feb 2024

 

Pirnas.com | MAMUJU –Berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri Mamuju dengan Nomor 20/Pdt.G/2023/PN.Mam, Perkara terkait Musda Gerakan Pramuka Sulbar tidak dapat dilakukan melalui praperadilan.

Pertimbangan Pengadilan Negeri Mamuju berdasarkan uraian dari pihak terkait, perselisihan dalam perkara yang menjadi dasar gugatan oleh penggugat terhadap tergugat lebih tepat untuk dapat diselesaikan pada peradilan tata usaha Negara sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad);

Atas dasar itu Majelis Hakim berpendapat Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut.

“Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, oleh Rahid Pambingkas, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Achmadi Ali, S.H., dan Nona Vivi Sri Dewi, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan ini diucapkan secara elektronik pada 30 Januari 2024 ” ucap Diskominfo Sulbar Mustari Mula yang juga sebagai Juru Bicara Pemprov Sulbar, Selasa 30 Januari 2024.

Dalam hal perkara ini, penggugat adalah Siti Suraidah Suhardi. Adapun tergugat dalam perkara ini, Andi Ibrahim Masdar selaku Ketua Kwartir Daerah Sulawesi Barat Demisioner (Tergugat I), Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (Tergugat II), Pj. Gubernur Sulawesi Barat selaku Ketua Majelis Pembimbing Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Barat (Tergugat III), dan Andi Masri Masdar selaku Ketua Terpilih Musda Lanjutan Polewali (Turut Tergugat)

Berdasarkan gugatan Penggugat, Sitti Suraidah Suhardi yang terpilih secara aklamasi melalui Musda di Mamasa 30-31 Mei 2023 dinilai tidak sah oleh pihak tergugat. Olehnya pihak Penggugat merasa dirugikan. Selain itu Penggugat menilai tergugat III yang tidak menandatangani rekomendasi kepengurusan berdasarkan hasil Musda di Mamasa 31 Mei dianggap sebagai tindakan melawan hukum.

Adapun jawaban dari pihak tergugat, menerangkan tentang kewenangan mengadili; Menyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang mengadili dan memutus gugatan Penggugat, Menyatakan demi hukum bahwa gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaren), dan Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini, atau Menjatuhkan putusan lain berdasarkan kepatutan dan rasa keadilan;

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, dalam putusan Pengadilan Negeri Mamuju, Majelis Hakim berpendapat eksepsi Tergugat beralasan sehingga harus dikabulkan dengan demikian Pengadilan Negeri Mamuju tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara tersebut,” tutup Mustari.
02/02/2024.

( Tim )

Comments are not available at the moment.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked*

*

*

Berita Terkait
Jalin Sinergi, DPC PJS Labuhanbatu Lakukan Audiensi ke Kejaksaan Negeri

Hidayat Chan

24 Jun 2026

Post Views: 48 LABUHANBATU,PIRNAS.COM– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro JurnalisMedia Siber (PJS) Kabupaten Labuhanbatu melakukan audiensi ke kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu pada hari Rabu (24/6/2026). Kunjungan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen, Memed Rahmad Sugama Siregar, di ruang kerjanya. Dipimpin oleh Ketua DPC PJS Labuhanbatu, Muhammad Nuh Nasution, …

Aseng Group Bantah Dugaan Penggunaan BBM Solar Subsidi

admin 2

23 Jun 2026

Post Views: 256 Labuhanbatu Selatan, Selasa 23 Juni 2026 – Pihak Aseng Group membantah dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio Solar bersubsidi untuk mendukung operasional armada angkutan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di lingkungan PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan (PalmCo Labusel). Bantahan tersebut disampaikan oleh Humas Aseng Group, Salman Siregar, saat …

Program Prioritas Presiden, Pemkab Labuhanbatu Siap Sukseskan Program 3 Juta Rumah

Hidayat Chan

19 Jun 2026

Post Views: 270 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmen penuhnya untuk menyukseskan salah satu program strategis nasional di era Presiden Prabowo Subianto. Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST, usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah yang digelar secara virtual dari Ruang Rapat Bupati, Kantor Bupati Labuhanbatu, Jumat …

Guna Mempersempit Ruang Gerak Peredaran Narkoba Kasatreskoba AKP Hardiyanto S.H,M.H Dirikan KBDN

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 154 LABUHANBATU,PIRNAS.COM -Guna  mewujudkan komitmen Polres Kabupaten Labuhanbatu untuk terus memperkuat langkah demi langkah dan berupaya melakukan tindakan Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah hukumnya. Hal itu dibuktikan oleh Kasat Narkoba Polres Kabupaten Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH.MH beserta jajaran Satres Narkoba, melakukan kegiatan mendirikan posko bernama Kampung Bebas Dari Narkoba (KBDN). …

Wabup Labuhanbatu Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026

Hidayat Chan

18 Jun 2026

Post Views: 128 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu, H. Jamri, ST., memimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 yang digelar di Lapangan Diklat BKPP Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (18/06). Kegiatan tersebut menjadi penanda dimulainya pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Kabupaten Labuhanbatu. Pada kesempatan itu, turut dilaksanakan pencanangan Sensus Ekonomi 2026, penyematan atribut kepada petugas sensus, serta pembacaan ikrar komitmen …

Wabup Labuhanbatu Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah untuk Bantuan Bencana se-Aceh Bersama Mendagri

Hidayat Chan

17 Jun 2026

Post Views: 251 LABUHANBATU,PIRNAS.COM—Wakil Bupati Labuhanbatu mengikuti Zoom Meeting Penyaluran Transfer ke Daerah (TKD) untuk bantuan daerah terdampak bencana se-Aceh yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dari ruang rapat Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah, wakil kepala daerah, serta jajaran pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang terlibat …

Kategori Terpopuler